Tatacara mengajukan
permohonan Izin Lokasi usaha
Tatacara mengajukan permohonan Izin Lokasi sesuai dengan Keputusan Menteri
Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 1993 adalah
sebagai berikut;
1) Pemohon mengajukan permohonan izin lokasi dengan
mengisi formulir permohonan yang menjelaskan hal-hal antara lain mengenai bukti
penjelasan identitas, tujuan izin lokasi, keterangan tentang perusahaan yang
dimohonkan termasuk gambar sketsa tanah.
2) Selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota mengadakan rapat koordinasi sebagai berikut:
a. Kesesuaian dengan Rencana Tata
Ruang wilayah atau rencana lainnya yang dipakai;
b. Kemungkinan adanya tumpang tindih
peruntukan;
c. Kepastian lokasi dan luasnya yang
akan diberikan;
d. Status tanah yang dimohon;
e. Kepentingan pihak ketiga yang ada
di lokasi yang dimohon;
f. Persyaratan yang masih
diperlukan.
Kemudian hasil rapat
koordinasi dituangkan dalam Berita Acara Rapat Koordinasi, dan laporan hasil rapat koordinasi dipakai
sebagai bahan pertimbangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat
dengan mengambil keputusan pemberian izin lokasi. Di dalam mengambil keputusan
disamping mmepertimbangkan faktor-faktor lain juga merumuskan
persyaratan-persyaratan yang dianggap perlu oleh Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota mempersiapkan surat
keputusan.
Persyaratan-persyaratan lain
diisi berdasarkan hasil perumusan rapat koordinasi yang meliputi:
a. penyediaan areal tanah bagi
penampungan penduduk yang dipindahkan;
b. membuat rencana penggunaan tanah
pada areal yang telah dibebaskan/dikuasai;
c. mewajibkan menampung tenaga kerja
setempat dalam pelaksanaan proyek;
d. larangan
memindahkan/memperjualbelikan izin lokasi tersebut;
e. hal-hal lain yang dipandang perlu
oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
3) Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota menandatangani Surat Keputusan
pemberian izin lokasi atau
penolakan izin lokasi.
Sumber: ipem bagian 3
0 Response to "Tatacara mengajukan permohonan Izin Lokasi usaha"
Post a Comment