peranan polisi, jaksa, advokat, dan hakim sebagai penegak hukum



peranan polisi, jaksa, advokat, dan hakim sebagai penegak hukum

1.      Polisi
Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan perturan perundang-undangan. Sebagai alat Negara, kepolisian secara umum memiliki fungsi dan tugas pokok antara lain: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Di bidang penegakan hukum secara khusus kepolisian bertugas melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan.

2.      Jaksa
Kejaksaan sebagai salah satu institusi penegak hukum merupakan komponen dari salah satu elemen dari system hukum.Secara universal kejaksaan diberikan kewenangan melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan dan tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Sebagai salah komponen dari salah satu elemen system hukum, kejaksaan mempunyai posisi sentral dan peranan yang strategis karena berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan, di samping sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan.

3.      Pengacara (Advokat)
Advokat adalah orang yang diberi kuasa untuk memberi bantuan di bidang hukum baik perdata atau pidana kepada yang memerlukannya, baik berupa nasehat (konsultasi) maupun bantuan hukum aktif baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan jalan mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentigan hukum klien nya.
Adapun tugas dari pengacara secara khusus adalah membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian, mendesak segera disidangkan atau diputuskan perkaranya dan sebagainya.

Di samping itu, pengacara bertugas membantu hakim dalam mencari kebenaran dan tidak boleh memutar balikkan peristiwa demi kepentingan klien nya agar klien nya menang dan bebas.

4.      Hakim
Hakim merupakan aparat penegak hukum yang selalu terkait dalam proses semua perkara, bahkaan hakimlah yang memberikan putusan, yang menentukan hukumnya, terhadap setiap perkara. Karena itulah selalu dikatakan, bahwa hakim dan pengadilan merupakan benteng terakhir untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Tugas hakim pada umumnya adalah melaksanakan hukum dalam hal konkrit ada tuntutan hak, yaitu tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hukum yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah “Eigen Rechting” atau tindakan menghakimi sendiri. Jadi kalau ada tuntutan hak yang konkrit atau peristiwa yang diajukan kepada hakim, barulah hakim melaksanakan hukum.

2 Responses to "peranan polisi, jaksa, advokat, dan hakim sebagai penegak hukum "