tugas hukum




1)      Jelaskan pendapat anda tentang apa yang dimaksud hukum dalam kenyataan !
Jawab :
Hukum adalah suatu peraturan/aturan yang mangatur segala kegiatan setiap manusia yang normal agar tercipta suatu ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bagi yang melanggar akan mendapat sanksi.

2)      Jeleaskan pengertian sosiologi hukum menurut Bernart Arief Sidarta !
Jawab :
Bernart Arief Sidarta mengemukakan: “Sosiologi hukum didefinisikan sebagai ilmu yang berdasarkan analisis teoritis dan penelitian empiris berusaha menetapkan dan menjelaskan pengaruh proses kemasyarakatan dan prilaku orang terhadap pembentukan, penerapan, yurisprudensi dan dampak kemasyarakatan aturan hukum dan sebaliknya pengaruh aturan hukum terhadap proses kemsyarakatan dan prilaku orang.”

3)      Jelaskan pengertian sosiologi hukum menurut pendapat anda !
Jawab :
Sosiologi hukum adalah ilmu hukum yang mempelajari hubungan timbal-balik antara hukum/norma dengan gejala-gejala sosial yang ada di dalam masyarakat.

4)      Uraikan secara jelas apa yang menjadi karakteristik daripada antropologi hukum !
Jawab :
Karakteristik antropologi hukum terletak pada sifat pengamatannnya, penyelidikannya dan pemahamannya yang secara menyeluruh terhapa kehidupan manusia (sejarah manusia, lingkungan hidup, kehidupan keluarga, pemukiman , ekonomi, politik,  agama, bangsa) sehingga pengertian-pengertian yang dibentuknya mempunyai nilai universal baik menurut tempat maupun waktu.

5)      Jelaskan secara singkat ruang lingkup Antropologi hukum
Jawab :
 “antroplogi hukum, ruang lingkup dan perkembangannya dia Indonesia”, menggambarkan bahwa ruang lingkup antropologi hukum itu ternyaata sangat luas sekali, namun secara singkat dapat diakatan, bahwa antropologi hukum adalah Suatu sistem kajian yang mempelajari hukum dengan latar belakang budayanya.

6)      Jelaskan pengertian perbandingan hukum !
Jawab :                                        
Perbandingan hukum sebagai disiplin ilmiah adalah ilmu yang mempelajari dua atau lebih system hukum positif pada Negara-negara atau lingkungan-lingkungan hukum yang didalamnya system-sistem hukum yang ditelaah berlaku.
Pertama, perbandingan hukum sebagai metode studi hukum, dan kedua perbandingan hukum sebagai ilmu pengetahuan (yang juga menggunakan metode perbandingan), yang membanding-bandingkan sistem hukum Negara yang satu dengan Negara yang lain. Perbandingan hukum juga dapat diadakan dalam asatu Negara saja yang mempunyai system hukum yang majemuk (pluralistic) seperti Indonesia, dapat diadakan perbandingan hukum antara system hukum adat dengan sistem hukum islam,    atau antara hukum barat dengan system hukum adat.




7)      Jelaskan menurut anda tujuan yang hendak dicapai dari suatu perbandingan hukum !
Jawab :
Studi perbandingan hukum dilakukan dengan maksud :
1.    Untuk menunjukkan persamaan dan perbedaan yang ada diantara sistem hukum atau bidang-bidang  hukum yang dipelajari.
2.    Untuk menjelaskan mengapa terjadi persamaan atau perbedaan yang demikian itu, faktor-faktor apa yang menebabkannya.
3.    Untuk memberikan penilaian terhadap masing-masing system yang digunakan.
4.    Untuk memikirkan kemungkinan-kemungkinan apa yang bias ditarik sebagai kelanjutan dari hasil-hasil studi perbandingan yang telah dilakukan.
5.    Untuk merumuskan kecenderungan-kecenderungan yang umum pada perkembangan hukum, termasuk didalamnya irama dan ketentuan yang dapat dilihat pada perkembangan hukum tersebut
6.    Untuk menemukan asas-asas yang didapat sebagai hasil dari penyelidikan yang dilakukan dengan cara membandingkan hukum tersebut.

8)      Jelaskan pengertian daripada sejarah hukum !
Jawab :
Sejarah hukum adalah satu bidang studi hukum, yang mempelajari perkembangan dan asal usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu serta memperbandingkan antara hukum yang berbeda karena dibatasi waktu yang berbeda pula.

9)      Kemukakan pendapat anda arti penting daripada mempelajari sejarah hukum !
Jawab :
Menurut saya: sejarah hukum sangat penting untuk dipelajari dimana kita dapat mengetahui asal-usul dari sistem hukum itu sendiri, sehingga akan memberikan suatu pelajaran dan tambahan ilimu yang sangat berguna.
Kita dapat mengetahui dan memahami secara sistematis proses-proses terbentuknya hukum, faktor-faktor yang menyebabkannya, interaksi faktor-faktor yang mempengaruhinya, proses adaptasi terhadap hukum yang baru, fungsi lembaga-lembaga hukum tertentu, faktor-faktor yang menyebabkan hapusnya atau tidak digunakannya lagi suatu lembaga hukum tertentu, perkembangan lembaga-lembaga hukum dari suatu sistem hukum tertentu dan sebagainya.

10)  Jelaskan pendapat anda apa yang dimaksud dengan politik hukum !
Jawab :
Politik hukum adalah suatu bidang studi hukum, yang kegiatannya memilih atau menentukan hukum mana yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat.

11)  Jelaskan arti penting pengungkapan faktor psikologis seseorang melakukan pelanggaran hukum !
Jawab :
Dalam hukum pidana misalnya dibedakan ancaman terhadap orang yang menghilangkan jiwa orang lain dengan sengaja dan tidak dengan sengaja. Direncanakan dan tidak direncanakan, yang dilakukan oleh orang yang sehat akal sehatnya dan orang yang gila.
Soejono Soekanto dalam bukunya “beberapa catatan tentang psikologi hukum” menyebutkan secara terprinci pentingnya psikologi hukum bagi penegakan hukum sebagai berikut :
1.      Untuk memberikan atau penfasiran yang tepat pada kaidah hukum, serta pengertiannya, misalnya pengertian etikat baik, etikat buruk, tidak dapat menjalankan kewajiban suami/istri, mempertanggungjawabkan perbuatan dst.
2.      Untuk menerapkan hukum, dengan mempertimbangkan keadaan psikologis pelaku.
3.      Untuk lebih menyeserasikan ketertiban dan ketentraman yang menjadi tujuan utama hukum.
4.      Untuk sebanyak mungkin menghindarkan penggunaan kekerasan dalam penegakan hukum
5.      Untuk memantapkan pelaksanaan fungsi penegakan hukum dengan cara lebih mengenal diri atau lingkungannya.
6.      Untuk menentukan batas-batas penggunaan hukum sebagai sarana pemeliharaan dan pencipataan kedamaian.

12)  Jelaskan pengertian filsafat hukum menurut anda !
Jawab :
Filsafat hukum adalah ilmu hukum yang mempelajari pertanyaan-partanyaan mendasar tentang hukum itu sendiri. Sehingga objek kajian filsafat hukum itu adalah hukum yang dikaji secara mendalam.

13)  Jelaskan secara singkat pendapat anda dengan apa yang dimaksud hakikat penegak hukum !
Jawab :
Hakikat penegak hukum adalah suatu usaha untuk mewujudkan dan menyelaraskan antara hukum dan nilai-nilai dalam masyarakat agar terwujud melalui pergaulan dalam masyarakat, demi terciptanya suatu kedilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum melalui sanksi yang diberikan kepada setiap orang yang melanggar aturan.

14)  Sebutakan 5 faktor penting di dalam penegakan hukum !
Jawab :
1)   Factor hukumnya sendiri, misalnya undang-undang dan sebagainya
Semakin baik suatu peraturan hukum (UU) akan semakin memungkinkan penegakan hukum. Secara umum peraturan hukum yang baik adalah peraturan hukum yang memenuhi konsep keberlakuan sebagai berikut :
a.    Berlaku secara yuridis, artinya keberlakuannya berdasarkan efektivitas kaidah yang lebih tinggi tingkatannya, dan terbentuk menurut cara yang telah ditetapkan
b.    Berlaku secara sosiologis, artinya peraturan hukum tersebut diakui atau diterima masyarakat kepada siapa peraturan hukum itu diberlakukan
c.    Berlaku secara filosofis, artinya peraturan hukum tersebut sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi
d.   Berlaku secara futuristic (menjangkau masa depan), artinya peraturan hukum tersebut dapat berlaku lama (bukan temporer) sehingga akan diperoleh suatu kekekalan hukum
2)   Factor penegak hukum, yakni pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum
Penegak hukum terdiri dari :
a.    Pihak-pihak yang menerapkan hukum, misalnya : kepolisian, kejaksaan, kehakiman, kepengacaraan, dan masyarakat
b.    Pihak-pihak yang membuat hukum, yaitu badan legislative dan pemerintah
        Peranan penegak hukum sangatlah penting karena penegak hukum lebih banyak tertuju pada deskresi, yaitu dalam hal mengambil keputusan yang tidak sangat terkait pada hukum saja, tetapi penilaian pribadi juga memegang peranan. Pertimbangan tersebut diberlakukan karena
1.      Tidak ada perundang-undangan yang lengkap dan sempurna, sehingga dapat mengatur semua perilaku manusia
2.      Adanya kelambatan-kelambatan untuk menyesuaikan perundang-undangan dalam perkembangan dalam masyarakat, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum
3.      Kurangnya biaya untuk menerapkan perundang-undangan
4.      Adanya kasus-kasus individual yang memerlukan penanganan secara khusus
3)   Factor sarana atau fasilitas, yang mendukung penegakan hukum
Tanpa adanya sarana atau fasilitas tertentu, maka tidak mungkin penegakan hukumakan berlangsung dengan lancar. Sarana fasilitas tersebut mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup dan seterusnya.
4)   Factor kebudayaan, yakni hasil karya, cipta dan karsa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Penegakan hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam masyarakat.Sebab itu masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum di mana peraturan hukum berlaku atau diterapkan.
Bagian terpenting dari masyarakat yang menentukan penegakan hukum adalah kesadaran hukum masyarakat. Semakin tinggi tingkat kesadaran hukum masyarakat, maka akan semakin memungkinkan penegakan hukum yang baik. Kesadaran hukum dalam masyarakat meliputi antara lain :
a.    Adanya pengetahuan tentang hukum
b.    Adanya penghayatan fungsi hukum
c.    Adanya ketaatan terhadap hukum
5)      Factor masyarakat, yakni  lingkungan hukum tersebut atau diterapkan
Kebudayaan hakikatnya merupakan buah budidaya, cipta, rasa dan karsa manusia di mana suatu kelompok masyarakat berada. Dengan demikian suatu kebudayaan di dalamnya mencakup nilai-nilai yang mendasi hukum yang berlaku, nilai-nilai mana merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik (sehingga dituruti) dan apa yang dianggap buruk (sehingga dihindari). Nilai-nilai tersebut, yang berperan dalam hukum meliputi antara lain :
a.       Nilai ketertiban dan nilai ketenteraman
b.      Nilai jasmania/kebendaan dan nilai rohania/keakhlakan
c.       Nilai kelanggengan dan nilai kebaruan.

15)  Uraikan secara singkat peranan polisi, jaksa, advokat, dan hakim sebagai penegak hukum !
Jawab :
1.      Polisi
Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan perturan perundang-undangan. Sebagai alat Negara, kepolisian secara umum memiliki fungsi dan tugas pokok antara lain: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Di bidang penegakan hukum secara khusus kepolisian bertugas melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan.
2.      Jaksa
Kejaksaan sebagai salah satu institusi penegak hukum merupakan komponen dari salah satu elemen dari system hukum.Secara universal kejaksaan diberikan kewenangan melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan dan tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Sebagai salah komponen dari salah satu elemen system hukum, kejaksaan mempunyai posisi sentral dan peranan yang strategis karena berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan, di samping sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan.
3.      Pengacara (Advokat)
Advokat adalah orang yang diberi kuasa untuk memberi bantuan di bidang hukum baik perdata atau pidana kepada yang memerlukannya, baik berupa nasehat (konsultasi) maupun bantuan hukum aktif baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan jalan mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentigan hukum klien nya.
Adapun tugas dari pengacara secara khusus adalah membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian, mendesak segera disidangkan atau diputuskan perkaranya dan sebagainya.

Di samping itu, pengacara bertugas membantu hakim dalam mencari kebenaran dan tidak boleh memutar balikkan peristiwa demi kepentingan klien nya agar klien nya menang dan bebas.
4.      Hakim
Hakim merupakan aparat penegak hukum yang selalu terkait dalam proses semua perkara, bahkaan hakimlah yang memberikan putusan, yang menentukan hukumnya, terhadap setiap perkara. Karena itulah selalu dikatakan, bahwa hakim dan pengadilan merupakan benteng terakhir untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Tugas hakim pada umumnya adalah melaksanakan hukum dalam hal konkrit ada tuntutan hak, yaitu tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hukum yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah “Eigen Rechting” atau tindakan menghakimi sendiri. Jadi kalau ada tuntutan hak yang konkrit atau peristiwa yang diajukan kepada hakim, barulah hakim melaksanakan hukum.
                                               

0 Response to "tugas hukum "

Post a Comment