1)
Jelaskan pendapat anda tentang apa yang dimaksud hukum
dalam kenyataan !
Jawab :
Hukum adalah suatu peraturan/aturan yang mangatur segala
kegiatan setiap manusia yang normal agar tercipta suatu ketertiban dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bagi yang melanggar akan
mendapat sanksi.
2)
Jeleaskan pengertian sosiologi hukum menurut Bernart
Arief Sidarta !
Jawab :
Bernart Arief
Sidarta mengemukakan: “Sosiologi hukum didefinisikan sebagai ilmu yang
berdasarkan analisis teoritis dan penelitian empiris berusaha menetapkan dan
menjelaskan pengaruh proses kemasyarakatan dan prilaku orang terhadap
pembentukan, penerapan, yurisprudensi dan dampak kemasyarakatan aturan hukum
dan sebaliknya pengaruh aturan hukum terhadap proses kemsyarakatan dan prilaku
orang.”
3)
Jelaskan pengertian sosiologi hukum menurut pendapat anda
!
Jawab :
Sosiologi hukum adalah ilmu hukum yang mempelajari
hubungan timbal-balik antara hukum/norma dengan gejala-gejala sosial yang ada
di dalam masyarakat.
4)
Uraikan secara jelas apa yang menjadi karakteristik
daripada antropologi hukum !
Jawab :
Karakteristik antropologi hukum terletak pada sifat
pengamatannnya, penyelidikannya dan pemahamannya yang secara menyeluruh terhapa
kehidupan manusia (sejarah manusia, lingkungan hidup, kehidupan keluarga,
pemukiman , ekonomi, politik, agama,
bangsa) sehingga pengertian-pengertian yang dibentuknya mempunyai nilai
universal baik menurut tempat maupun waktu.
5)
Jelaskan secara singkat ruang lingkup Antropologi hukum
Jawab
:
“antroplogi
hukum, ruang lingkup dan perkembangannya dia Indonesia”, menggambarkan bahwa
ruang lingkup antropologi hukum itu ternyaata sangat luas sekali, namun secara
singkat dapat diakatan, bahwa antropologi hukum adalah Suatu sistem kajian yang
mempelajari hukum dengan latar belakang budayanya.
6)
Jelaskan pengertian perbandingan hukum !
Jawab :
Perbandingan hukum sebagai disiplin ilmiah adalah
ilmu yang mempelajari dua atau lebih system hukum positif pada Negara-negara
atau lingkungan-lingkungan hukum yang didalamnya system-sistem hukum yang
ditelaah berlaku.
Pertama,
perbandingan hukum sebagai metode studi hukum, dan kedua perbandingan hukum
sebagai ilmu pengetahuan (yang juga menggunakan metode perbandingan), yang
membanding-bandingkan sistem hukum Negara yang satu dengan Negara yang lain. Perbandingan
hukum juga dapat diadakan dalam asatu Negara saja yang mempunyai system hukum
yang majemuk (pluralistic) seperti Indonesia, dapat diadakan perbandingan hukum
antara system hukum adat
dengan sistem hukum islam, atau antara hukum barat dengan system hukum
adat.
7)
Jelaskan menurut anda tujuan yang hendak dicapai dari
suatu perbandingan hukum !
Jawab
:
Studi perbandingan hukum dilakukan dengan maksud :
1. Untuk
menunjukkan persamaan dan perbedaan yang ada diantara sistem hukum atau
bidang-bidang hukum yang dipelajari.
2. Untuk
menjelaskan mengapa terjadi persamaan atau perbedaan yang demikian itu,
faktor-faktor apa yang menebabkannya.
3. Untuk
memberikan penilaian terhadap masing-masing system yang digunakan.
4. Untuk
memikirkan kemungkinan-kemungkinan apa yang bias ditarik sebagai kelanjutan
dari hasil-hasil studi perbandingan yang telah dilakukan.
5. Untuk
merumuskan kecenderungan-kecenderungan yang umum pada perkembangan hukum,
termasuk didalamnya irama dan ketentuan yang dapat dilihat pada perkembangan
hukum tersebut
6. Untuk
menemukan asas-asas yang didapat sebagai hasil dari penyelidikan yang dilakukan
dengan cara membandingkan hukum tersebut.
8)
Jelaskan pengertian daripada sejarah hukum !
Jawab
:
Sejarah
hukum adalah satu bidang studi hukum, yang mempelajari perkembangan dan asal
usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu serta memperbandingkan antara
hukum yang berbeda karena dibatasi waktu yang berbeda pula.
9)
Kemukakan pendapat anda arti penting daripada mempelajari
sejarah hukum !
Jawab
:
Menurut saya: sejarah hukum sangat penting untuk
dipelajari dimana kita dapat mengetahui asal-usul dari sistem hukum itu
sendiri, sehingga akan memberikan suatu pelajaran dan tambahan ilimu yang
sangat berguna.
Kita dapat mengetahui dan memahami
secara sistematis proses-proses terbentuknya hukum, faktor-faktor yang
menyebabkannya, interaksi faktor-faktor yang mempengaruhinya, proses adaptasi
terhadap hukum yang baru, fungsi lembaga-lembaga hukum tertentu, faktor-faktor
yang menyebabkan hapusnya atau tidak digunakannya lagi suatu lembaga hukum
tertentu, perkembangan lembaga-lembaga hukum dari suatu sistem hukum tertentu
dan sebagainya.
10) Jelaskan
pendapat anda apa yang dimaksud dengan politik hukum !
Jawab
:
Politik hukum adalah suatu bidang studi
hukum, yang kegiatannya memilih atau menentukan hukum mana yang sesuai dengan
tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat.
11) Jelaskan
arti penting pengungkapan faktor psikologis seseorang melakukan pelanggaran
hukum !
Jawab
:
Dalam hukum pidana misalnya dibedakan
ancaman terhadap orang yang menghilangkan jiwa orang lain dengan sengaja dan
tidak dengan sengaja. Direncanakan dan tidak direncanakan, yang dilakukan oleh
orang yang sehat akal sehatnya dan orang yang gila.
Soejono Soekanto dalam bukunya “beberapa
catatan tentang psikologi hukum” menyebutkan secara terprinci pentingnya
psikologi hukum bagi penegakan hukum sebagai berikut :
1. Untuk
memberikan atau penfasiran yang tepat pada kaidah hukum, serta pengertiannya,
misalnya pengertian etikat baik, etikat buruk, tidak dapat menjalankan
kewajiban suami/istri, mempertanggungjawabkan perbuatan dst.
2. Untuk
menerapkan hukum, dengan mempertimbangkan keadaan psikologis pelaku.
3. Untuk
lebih menyeserasikan ketertiban dan ketentraman yang menjadi tujuan utama
hukum.
4. Untuk
sebanyak mungkin menghindarkan penggunaan kekerasan dalam penegakan hukum
5. Untuk
memantapkan pelaksanaan fungsi penegakan hukum dengan cara lebih mengenal diri
atau lingkungannya.
6. Untuk
menentukan batas-batas penggunaan hukum sebagai sarana pemeliharaan dan
pencipataan kedamaian.
12) Jelaskan
pengertian filsafat hukum menurut anda !
Jawab
:
Filsafat hukum adalah ilmu hukum yang mempelajari pertanyaan-partanyaan
mendasar tentang hukum itu sendiri. Sehingga objek kajian filsafat hukum itu
adalah hukum yang dikaji secara mendalam.
13) Jelaskan
secara singkat pendapat anda dengan apa yang dimaksud hakikat penegak hukum !
Jawab
:
Hakikat penegak hukum adalah suatu usaha untuk mewujudkan
dan menyelaraskan antara hukum dan nilai-nilai dalam masyarakat agar terwujud
melalui pergaulan dalam masyarakat, demi terciptanya suatu kedilan, kepastian
hukum dan kemanfaatan hukum melalui sanksi yang diberikan kepada setiap orang
yang melanggar aturan.
14) Sebutakan
5 faktor penting di dalam penegakan hukum !
Jawab
:
1) Factor
hukumnya sendiri, misalnya undang-undang dan sebagainya
Semakin
baik suatu peraturan hukum (UU) akan semakin memungkinkan penegakan hukum.
Secara umum peraturan hukum yang baik adalah peraturan hukum yang memenuhi
konsep keberlakuan sebagai berikut :
a. Berlaku
secara yuridis, artinya keberlakuannya berdasarkan efektivitas kaidah yang
lebih tinggi tingkatannya, dan terbentuk menurut cara yang telah ditetapkan
b. Berlaku
secara sosiologis, artinya peraturan hukum tersebut diakui atau diterima
masyarakat kepada siapa peraturan hukum itu diberlakukan
c. Berlaku
secara filosofis, artinya peraturan hukum tersebut sesuai dengan cita-cita
hukum sebagai nilai positif yang tertinggi
d. Berlaku
secara futuristic (menjangkau masa depan), artinya peraturan hukum tersebut
dapat berlaku lama (bukan temporer) sehingga akan diperoleh suatu kekekalan
hukum
2) Factor
penegak hukum, yakni pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum
Penegak
hukum terdiri dari :
a. Pihak-pihak
yang menerapkan hukum, misalnya : kepolisian, kejaksaan, kehakiman,
kepengacaraan, dan masyarakat
b. Pihak-pihak
yang membuat hukum, yaitu badan legislative dan pemerintah
Peranan penegak hukum sangatlah penting
karena penegak hukum lebih banyak tertuju pada deskresi, yaitu dalam hal
mengambil keputusan yang tidak sangat terkait pada hukum saja, tetapi penilaian
pribadi juga memegang peranan. Pertimbangan tersebut diberlakukan karena
1. Tidak
ada perundang-undangan yang lengkap dan sempurna, sehingga dapat mengatur semua
perilaku manusia
2. Adanya
kelambatan-kelambatan untuk menyesuaikan perundang-undangan dalam perkembangan
dalam masyarakat, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum
3. Kurangnya
biaya untuk menerapkan perundang-undangan
4. Adanya
kasus-kasus individual yang memerlukan penanganan secara khusus
3) Factor
sarana atau fasilitas,
yang mendukung penegakan hukum
Tanpa
adanya sarana atau fasilitas tertentu, maka tidak mungkin penegakan hukumakan
berlangsung dengan lancar. Sarana fasilitas tersebut mencakup tenaga manusia
yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai,
keuangan yang cukup dan seterusnya.
4) Factor
kebudayaan, yakni hasil karya, cipta dan karsa yang didasarkan pada karsa
manusia di dalam pergaulan hidup.
Penegakan hukum berasal dari masyarakat
dan bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam masyarakat.Sebab itu masyarakat
dapat mempengaruhi penegakan hukum di mana peraturan hukum berlaku atau
diterapkan.
Bagian terpenting dari masyarakat yang
menentukan penegakan hukum adalah kesadaran hukum masyarakat. Semakin tinggi
tingkat kesadaran hukum masyarakat, maka akan semakin memungkinkan penegakan
hukum yang baik. Kesadaran hukum dalam masyarakat meliputi antara lain :
a. Adanya
pengetahuan tentang hukum
b. Adanya
penghayatan fungsi hukum
c. Adanya
ketaatan terhadap hukum
5) Factor
masyarakat, yakni lingkungan hukum
tersebut atau diterapkan
Kebudayaan hakikatnya merupakan buah
budidaya, cipta, rasa dan karsa manusia di mana suatu kelompok masyarakat
berada. Dengan demikian suatu kebudayaan di dalamnya mencakup nilai-nilai yang
mendasi hukum yang berlaku, nilai-nilai mana merupakan konsepsi-konsepsi
abstrak mengenai apa yang dianggap baik (sehingga dituruti) dan apa yang
dianggap buruk (sehingga dihindari). Nilai-nilai tersebut, yang berperan dalam
hukum meliputi antara lain :
a. Nilai
ketertiban dan nilai ketenteraman
b. Nilai
jasmania/kebendaan dan nilai rohania/keakhlakan
c. Nilai
kelanggengan dan nilai kebaruan.
15) Uraikan
secara singkat peranan polisi, jaksa, advokat, dan hakim sebagai penegak hukum
!
Jawab
:
1. Polisi
Kepolisian
adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai
dengan perturan perundang-undangan. Sebagai alat Negara, kepolisian secara umum
memiliki fungsi dan tugas pokok antara lain: memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Di bidang penegakan hukum secara
khusus kepolisian bertugas melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap semua
tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan.
2. Jaksa
Kejaksaan
sebagai salah satu institusi penegak hukum merupakan komponen dari salah satu
elemen dari system hukum.Secara universal kejaksaan diberikan kewenangan
melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan dan tugas-tugas lain yang
ditetapkan oleh undang-undang. Sebagai salah komponen dari salah satu elemen
system hukum, kejaksaan mempunyai posisi sentral dan peranan yang strategis
karena berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses
pemeriksaan di persidangan, di samping sebagai pelaksana penetapan dan
keputusan pengadilan.
3. Pengacara
(Advokat)
Advokat adalah
orang yang diberi kuasa untuk memberi bantuan di bidang hukum baik perdata atau
pidana kepada yang memerlukannya, baik berupa nasehat (konsultasi) maupun
bantuan hukum aktif baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan jalan
mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk
kepentigan hukum klien nya.
Adapun tugas
dari pengacara secara khusus adalah membuat dan mengajukan gugatan, jawaban,
tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian, mendesak segera disidangkan atau diputuskan
perkaranya dan sebagainya.
Di samping itu,
pengacara bertugas membantu hakim dalam mencari kebenaran dan tidak boleh
memutar balikkan peristiwa demi kepentingan klien nya agar klien nya menang dan
bebas.
4. Hakim
Hakim merupakan
aparat penegak hukum yang selalu terkait dalam proses semua perkara, bahkaan
hakimlah yang memberikan putusan, yang menentukan hukumnya, terhadap setiap
perkara. Karena itulah selalu dikatakan, bahwa hakim dan pengadilan merupakan
benteng terakhir untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Tugas hakim pada
umumnya adalah melaksanakan hukum dalam hal konkrit ada tuntutan hak, yaitu
tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hukum yang diberikan oleh
pengadilan untuk mencegah “Eigen Rechting” atau tindakan menghakimi sendiri.
Jadi kalau ada tuntutan hak yang konkrit atau peristiwa yang diajukan kepada
hakim, barulah hakim melaksanakan hukum.
JANGAN
LUPA BACA ARTIKEL INI JUGA YA SOBAT:
9 Hal Yang Perlu Diperhatikan Untuk Mengurangi Dampak Radiasi
Teknologi Seperti Komputer / Laptop/ Android
3 cara untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja di Indonesia.
0 Response to "tugas hukum "
Post a Comment