Pengertian Perbandingan Hukum Dan Tujuan Yang Hendak Dicapai Dari Suatu Perbandingan Hukum




Pengertian Perbandingan Hukum  Dan Tujuan Yang Hendak Dicapai Dari Suatu Perbandingan Hukum


pengertian perbandingan hukum
                                                    
Perbandingan hukum sebagai disiplin ilmiah adalah ilmu yang mempelajari dua atau lebih system hukum positif pada Negara-negara atau lingkungan-lingkungan hukum yang didalamnya system-sistem hukum yang ditelaah berlaku.
Pertama, perbandingan hukum sebagai metode studi hukum, dan kedua perbandingan hukum sebagai ilmu pengetahuan (yang juga menggunakan metode perbandingan), yang membanding-bandingkan sistem hukum Negara yang satu dengan Negara yang lain. Perbandingan hukum juga dapat diadakan dalam asatu Negara saja yang mempunyai system hukum yang majemuk (pluralistic) seperti Indonesia, dapat diadakan perbandingan hukum antara system hukum adat dengan sistem hukum islam,    atau antara hukum barat dengan system hukum adat.



Tujuan Yang Hendak Dicapai Dari Suatu Perbandingan Hukum

Studi perbandingan hukum dilakukan dengan maksud :
1.    Untuk menunjukkan persamaan dan perbedaan yang ada diantara sistem hukum atau bidang-bidang  hukum yang dipelajari.
2.    Untuk menjelaskan mengapa terjadi persamaan atau perbedaan yang demikian itu, faktor-faktor apa yang menebabkannya.
3.    Untuk memberikan penilaian terhadap masing-masing system yang digunakan.
4.    Untuk memikirkan kemungkinan-kemungkinan apa yang bias ditarik sebagai kelanjutan dari hasil-hasil studi perbandingan yang telah dilakukan.
5.    Untuk merumuskan kecenderungan-kecenderungan yang umum pada perkembangan hukum, termasuk didalamnya irama dan ketentuan yang dapat dilihat pada perkembangan hukum tersebut
6.    Untuk menemukan asas-asas yang didapat sebagai hasil dari penyelidikan yang dilakukan dengan cara membandingkan hukum tersebut.

0 Response to "Pengertian Perbandingan Hukum Dan Tujuan Yang Hendak Dicapai Dari Suatu Perbandingan Hukum"

Post a Comment