3
cara untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja di Indonesia.
1.
Tenaga Kerja
Tenaga kerja
adalah penduduk dalam usia kerja yang siap melakukan pekerjaan, antara lain
mereka yang sudah bekerja, mereka yang sedang mencari pekerjaan, mereka yang
bersekolah, dan mereka yang mengurus rumah tangga. (MT Rionga & Yoga
Firdaus, 2007:2)
Sedangkan
menurut pendapat Sumitro Djojohadikusumo (1987) mengenai arti tenaga kerja
adalah semua orang yang bersedia dan sanggup bekerja, termasuk mereka yang
menganggur meskipun bersedia dan sanggup bekerja dan mereka yang menganggur
terpaksa akibat tidak ada kesempatan kerja.
2.
Angkatan Kerja
Angkatan kerja
adalah mereka yang mempunyai pekerjaan, baik sedang bekerja maupun yang
sementara tidak sedang bekerja karena suatu sebab, seperti patani yang sedang
menunggu panen/hujan, pegawai yang sedang cuti, sakit, dan sebagainya.
Disamping itu mereka yang tidak mempunyai pekerjaan tetapi sedag mencari
pekerjaan/mengharapkan dapat pekerjaan atau bekerja secara tidak optimal
disebut pengangguran.
Bukan angkatan
kerja adalah mereka yang sedang bersekolah, mengurus rumah tangga tanpa
mendapat upah, lanjut usia, cacat jasmani dan sebagainya, dan tidak melakukan
suatu kegiatan yang dapat dimasukkan kedalam kategori bekerja, sementara tidak
bekerja, atau mencari pekerjaan.
3.
Kesempatan
Kerja.
Kegiatan
ekonomi di masyarakat membutuhkan tenaga kerja. Kebutuhan akan tenaga kerja itu
dapat juga disebut sebagai kesempatan kerja. Kesempatan kerja itu sendiri
adalah suatu keadaan yang menggambarkan terjadinya lapangan kerja (pekerjaan)
untuk diisi pencari kerja.[1]
Kesempatan
kerja di Indonesia dijamin dalam UUD 1945 pada pasal 27 ayat 2 yang berbunyi
“Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”. Dari
bunyi UUD 1945 pasal 27 ayat 2 itu jelas bahwa pemerintah Indonesia untuk
menciptakan lapangan kerja bagi anggota masyarakat karena hal ini berhubungan
dengan usaha masyarakat untuk mendapat penghasilan.
Upaya-upaya untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja
dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.
Pelatihan
tenaga kerja
dalam hal ini para tenga kerja diberikan
,dibimbing dan dikembangkan dalam kompetensi kerja,produktivitas,disiplin
,sikap dan etos kerja berdasarkan atas tingkat keterampilan dan keahlian
tertentu yang akan dikerjakan.
2.
Pemagangan
Memberikan kesempatan orang –orang untuk
bekerja secara langsung dibawah pengawasan instruktur/buruh yang berpengalaman
dalam menghasilkan barang atau jasa.
3.
Perbaikan gizi
dan kesehatan
Agar didapat tenaga kerja yang hadal dibutuhkan
orang orang yang sehat jasmani dan rohani yaitu dengan memberbaiki gizi
,olahraga dan menjaga kesehatan.
0 Response to "3 cara untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja di Indonesia."
Post a Comment