Nilai Dasar, Nilai Instrumental dan Nilai Praksis




Nilai Dasar, Nilai Instrumental dan Nilai Praksis

Dalam kaitannya dengan penjabarannya, nilai dapat dikelompokkan kepada tiga macam, yaitu nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis.
1. Nilai Dasar

Sekalipun nilai bersifat abstrak yang tidak dapat diamati melalui pancra indra manusia, tetapi dalam kenyataannya nilai berhubungan dengan tingkah laku atau berbagai aspek kehidupan manusia dalam prakteknya. Setiap nilai memiliki nilai dasar, yaitu berupa hakikat, esensi, intisari atau makna yang dalam dari nilai-nilai tesebut. Nilai dasar itu bersifat universal karena menyangkut kenyataan objektif dari segala sesuatu. Contohnya, hakikat Tuhan, manusia, atau makhluk lainnya.
Apabila nilai dasar itu berdasarkan kepada hakikat kepada suatu benda, kiantitas, aksi, ruang dan waktu, nilai itu dapat juga disebut sebagai norma yang direalisasikan dalam kehidupan yang praktis. Namun, nilai yang bersumber dari kebendaan itu tidak boleh bertentangan dengan nilai dasar yang merupakan sumber penjabaran norma tersebut. Nilai dasar yang menjadi sumber etika bagi bangsa Indonesia adalah nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

2. Nilai Instrumental

Nilai instrumental ialah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar. Nilai dasar belum dapat bermakna sepenuhnya apabila nilai dasar tersebut belum memiliki formulasi
serta parameter atau ukuran yang jelas dan konkret. Apabila nilai instrumental itu berkaitan dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari, maka nilai tersebut akan menjadi norma moral. Akan tetapi, jika nilai instrumental itu merupakan suatu arahan kebijakan atau strategi yang bersumber pada nilai dasar, sehingga dapat juga dikatakan bahwa nilai-nilai instrumental itu merupakan suatu eksplisitasi dari nilai dasar.
Dalam kehidupan ketatanegaraan kitam nilai instrumental itu dapat kita temuakan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan penjabaran dari nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Tanpa ketentuan dalam pasal-pasal UUD 1945, maka nilai-nilai dasar yang termuat dalam Pancasila belum memberikan makna yang konkret dalam praktek ketatanegaraan kita.

3. Nilai Praksis

Nilai praksis merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan yang lebih nyata. Dengan demikian, nilai praksis merupakan pelaksanaan secra nyata dari nilai-nilai dasar dan nilai instrumental. Berhubung fungsinya sebagai penjabaran dari nilai dasar dan nilai instrumental, maka nilai praksis dijiwai oleh nilai-nilai dasar dan instrumental dan sekaligus tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar dan instrumental tersebut.
Nilai praksis dalam kehidupan ketatanegaraan dapat ditemukan dalam undang-undang organic, yaitu semua perundang-udangan yang berada dibawah UUD 1945 sampai kepada peraturan pelaksanaan yang dibuat oleh pemerintah. Apabila dikaitkan dengan nilai-nilai yang dibahas diatas, maka nilai-nilai dasar terdapat dalam UUD 1945, yaitu dalam pembukaannya, sedangkan nilai instrumental dapat ditemukan dalam pasal-pasal UUD 1945 dan juga dalam ketetapan MPR. Nilai praksis dapat ditemukan dalam peraturan perundang-undangan berikutnya, yaitu dalam Undang-udang sampai kepada peraturan dibawahnya.

THANKS FOR
jbptunikompp-gdl-dewitriwah-19403-4-(pertemu-kpdf)

0 Response to "Nilai Dasar, Nilai Instrumental dan Nilai Praksis"

Post a Comment