Nilai Dasar, Nilai Instrumental
dan Nilai Praksis
Dalam kaitannya dengan
penjabarannya, nilai dapat dikelompokkan kepada tiga macam, yaitu nilai dasar,
nilai instrumental dan nilai praksis.
1. Nilai Dasar
Sekalipun nilai bersifat abstrak
yang tidak dapat diamati melalui pancra indra manusia, tetapi dalam
kenyataannya nilai berhubungan dengan tingkah laku atau berbagai aspek
kehidupan manusia dalam prakteknya. Setiap nilai memiliki nilai dasar, yaitu
berupa hakikat, esensi, intisari atau makna yang dalam dari nilai-nilai
tesebut. Nilai dasar itu bersifat universal karena menyangkut kenyataan
objektif dari segala sesuatu. Contohnya, hakikat Tuhan, manusia, atau makhluk
lainnya.
Apabila nilai dasar itu
berdasarkan kepada hakikat kepada suatu benda, kiantitas, aksi, ruang dan
waktu, nilai itu dapat juga disebut sebagai norma yang direalisasikan dalam
kehidupan yang praktis. Namun, nilai yang bersumber dari kebendaan itu tidak
boleh bertentangan dengan nilai dasar yang merupakan sumber penjabaran norma tersebut.
Nilai dasar yang menjadi sumber etika bagi bangsa Indonesia adalah nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila.
2. Nilai Instrumental
Nilai instrumental ialah nilai
yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar. Nilai dasar belum dapat
bermakna sepenuhnya apabila nilai dasar tersebut belum memiliki formulasi
serta parameter
atau ukuran yang jelas dan konkret. Apabila nilai instrumental itu berkaitan
dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari, maka nilai tersebut
akan menjadi norma moral. Akan tetapi, jika nilai instrumental itu merupakan
suatu arahan kebijakan atau strategi yang bersumber pada nilai dasar, sehingga
dapat juga dikatakan bahwa nilai-nilai instrumental itu merupakan suatu
eksplisitasi dari nilai dasar.
Dalam kehidupan ketatanegaraan
kitam nilai instrumental itu dapat kita temuakan dalam pasal-pasal
Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan penjabaran dari nilai-nilai yang
terkandung dalam sila-sila Pancasila. Tanpa ketentuan dalam pasal-pasal UUD
1945, maka nilai-nilai dasar yang termuat dalam Pancasila belum memberikan
makna yang konkret dalam praktek ketatanegaraan kita.
3. Nilai Praksis
Nilai praksis merupakan
penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan yang lebih
nyata. Dengan demikian, nilai praksis merupakan pelaksanaan secra nyata dari
nilai-nilai dasar dan nilai instrumental. Berhubung fungsinya sebagai
penjabaran dari nilai dasar dan nilai instrumental, maka nilai praksis dijiwai
oleh nilai-nilai dasar dan instrumental dan sekaligus tidak bertentangan dengan
nilai-nilai dasar dan instrumental tersebut.
Nilai
praksis dalam kehidupan ketatanegaraan dapat ditemukan dalam undang-undang
organic, yaitu semua perundang-udangan yang berada dibawah UUD 1945 sampai
kepada peraturan pelaksanaan yang dibuat oleh pemerintah. Apabila dikaitkan
dengan nilai-nilai yang dibahas diatas, maka nilai-nilai dasar terdapat dalam
UUD 1945, yaitu dalam pembukaannya, sedangkan nilai instrumental dapat
ditemukan dalam pasal-pasal UUD 1945 dan juga dalam ketetapan MPR. Nilai
praksis dapat ditemukan dalam peraturan perundang-undangan berikutnya, yaitu
dalam Undang-udang sampai kepada peraturan dibawahnya.
THANKS FOR
jbptunikompp-gdl-dewitriwah-19403-4-(pertemu-kpdf)
0 Response to "Nilai Dasar, Nilai Instrumental dan Nilai Praksis"
Post a Comment