Konsep-Konsep Penting Dalam Politik
Konsep-konsep
ini merupakan hal-hal yang ingin dicapai dalam politik. Pada artikel ini akan dibahas tentang konsep-konsep
tersebut, sumber kekuasaan, serta perbedaan antara kekuasaan dan kewenangan,
dengan beberapa sumberBerikut pembahasannya.
1. Power
(Kekuasaan)
Power
sering diartikan sebagai kekuasaan. Sering juga diartikan sebagai kemampuan
yang dimiliki oleh suatu pihak yang digunakan untuk memengaruhi pihak lain,
untuk mencapai apa yang diinginkan oleh pemegang kekuasaan. Max Weber dalam
bukunya Wirtschaft und Gesselshaft menyatakan, kekuasaan adalah kemampuan
untuk, dalam suatu hubungan sosial, melaksanakan kemauan sendiri meskipun
mengalami perlawanan. Pernyataan ini menjadi rujukan banyak ahli, seperti yang
dinyatakan Harold D. Laswell dan A. Kaplan,” Kekuasaan adalah suatu hubungan
dimana seseorang atau kelompok dapat menentukan tindakan seseorang atau
kelompok lain kearah tujuan pihak pertama.”
Kekuasaan
merupakan konsep politik yang paling banyak dibahas, bahkan kekuasaan dianggap
identik dengan politik. Harold D. Laswell dan A. Kaplan dalam Power and
Society: “Ilmu politik mempelajari pembentukan dan
pembagian kekuasaan.”
2.
Authority (Kewenangan)
Kewenangan
(authority) adalah hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk
melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar tercapai tujuan tertentu.
Kewenangan biasanya dihubungkan dengan kekuasaan. Penggunaan kewenangan secara
bijaksana merupakan faktor kritis bagi efektevitas organisasi.
Kewenangan
digunakan untuk mencapai tujuan pihak yang berwenang. Karena itu, kewenangan
biasanya dikaitkan dengan kekuasaan. Robert Bierstedt menyatakan dalam bukunya
an analysis of social power , bahwa kewenangan merupakan kekuasaan yang
dilembagakan. Seseorang yang memiliki kewenangan berhak membuat peraturan dan
mengharapkan kepatuhan terhadap peraturannya.
3.
Influence (Pengaruh)
Norman
Barry, seorang ahli, menyatakan bahwa pengaruh adala suatu tipe kekuasaan, yang
jika seorang dipengaruhi agar bertindak dengan cara tertentu, dapat dikatakan
terdorong untuk bertindak demikian, sekalipun ancaman sanksi terbuka bukan
merupakan motivasi pendorongnya. Dengan demikian, dapat dikatakan pengaruh
tidak bersifat terikat untuk mencapai sebuah tujuan.
Pengaruh
biasanya bukan faktor satu-satunya yang menentukan tindakan pelakunya, dan
masih bersaing dengan faktor lainnya. Bagi pelaku masih ada faktor lain yang
menentukannya bertindak. Walaupun pengaruh sering kurang efektif dibandingkan
kekuasaan, pengaruh lebih unggul karena terkadang ia memiliki unsur psikologis
dan menyentuh hati, dan karena itu sering berhasil.
4.
Persuasion (Ajakan)
Persuasi
adalah kemampuan untuk mengajak orang lain agar mengubah sikap dengan
argumentasi, untuk melakukan sesuatu sesuai dengan tujuan orang yang mengajak.
Dalam politik, persuasi diperlukan untuk memperoleh dukungan. Persuasi disini
dilakukan untuk ikut serta dalam suatu komunitas dan mencapai tujuan komunitas
tersebut. Persuasi bersifat tidak memaksa dan tidak mengharuskan ikut serta,
tapi lebih kepada gagasan untuk melakukan sesuatu. Gagasan ini dinyatakan dalam
argumen untuk memengaruhi orang atau kelompok lain.
5.
Coercion (Paksaan)
Paksaan
merupakan cara yang mengharuskan seseorang atau kelompok untuk mematuhi suatu
keputusan. Peragaan kekuasaan atau ancaman berupa paksaan yang dilakukan
seseorang atau kelompok terhadap pihak lain agar bersikap dan berperilaku
sesuai dengan kehendak atau keinginan pemilik kekuasaan.
Dalam
masyarakat yang bersifat homogen ada konsensus nasional yang kuat untuk
mencapai tujuan-tujuan bersama. Paksaan tidak selalu memengaruhi dan tidak
tampak. Dengan demikian, di negara demokratis tetap disadari bahwa paksaan
hendaknya digunakan seminimal mungkin dan hanya digunakan untuk meyakinkan
suatu pihak.
Contoh
dari paksaan yang diberlakukan sekarang adalah sistem ketentuan pajak. Sifat
pajak ini memaksa wajib pajak untuk menaati semua yang diberlakukan dan apabila
melanggar akan dikenai sanksi.
6.
Acquiescence (Perjanjian)
Perjanjian
adalah suatu peristiwa dimana satu pihak membuat janji kepada pihak lain untuk
melaksanakan satu hal. Oleh karena itu, perjanjian berlaku sebagai
undang-undang bagi pihak yang melakukan perjanjian. Perjanjian dilaksanakan
dalam bentuk lisan atau tulisan. Acquiescence diartikan sebagai perjanjian yang
disetujui tanpa protes.
0 Response to "Konsep-Konsep Penting Dalam Politik"
Post a Comment