Tujuan Dan Fungsi Negara Indonesia
Tujuan
Negara R.I sebagai tercantum dalam UUD 1945 : Untuk membentuk suatu
pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadialn social.
Terlepas
dari ideologinya, Negara menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak
perlu, yaitu :
- Melaksanakan penertiban (law and order)
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
- Pertahanan
- Menegakkan keadilan
Charles E.
Merriam
menyebutkan lima fungsi Negara, yaitu : Keamanan ekstern, Ketertiban intern,
Keadilan, Kesejahteraan umum, dan Kebebasan.
0 Response to "Tujuan Dan Fungsi Negara Indonesia"
Post a Comment