Modal
Koperasi
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Modal usaha
koperasi berasal dari dua sumber yaitu :
a. Modal Sendiri
Berasal dari
:
1. Simpanan
pokok
impanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak boleh diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
2.
Simpanan Wajib
Simpanan
wajib adalah simpanan yang wajin dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam
waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib juga tidak boleh diambil jika
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Dengan simpanan wajib modal
koperasi terus bertambah dan berkembang.
3.
Simpanan Sukarela
Modal
koperasi semacam ini adalah simpanan dari anggota – anggota koperasi yang
bersifat sukarela, dalam artian tidak ada paksaan untuk melakukan simpanan ini
tetapi dilakukan atas kemauan sendiri.
4.
Dana Cadangan
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasi usaha.
Dana yang terkumpul dalam bentuk cadangan selama tidak terjadi kerugian dapat
dimanfaatkan sebagai modal.
5.
Hibah
Hibah adalah
pemberian berupa uang atau barang yang diterima oleh koperasi tetapi bukan dari
anggotanya melainkan dari pihak lain. Contohnya koperasi menerima hibah dari
pemerintah atau perusahaan tertentu.
b. Modal pinjaman
1. Anggota
Pinjaman
yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela
anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang
disimpan tergantung dari kerelaan anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi
meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari
anggota.
2.
Koperasi lainnya dan atau anggotanya
Pada
dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha
koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup
kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang
sempit tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
3.
Bank dan lembaga keuangan lainnya
Pinjaman
komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas
dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya
merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk
mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
4.
Penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya
Untuk
menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada
masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar
anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang
tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
5.
Sumber lain yang sah;
Semua sumber
keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat
dijadikan tempat untuk meminjam modal.
6.
Modal penyertaan (diatur dengan PP);
Modal
penyertaan adalah modal yang berasal dari penanaman modal (investasi)
pemerintah atau swasta bukan anggota (seperti perorangan, badan usaha swasta,
dan BUMN). Modal ini dilakukan dalam upaya memperkuat kegiatan usaha koperasi.
Dalam koperasi, modal penyertaan juga menanggung risiko. Pemilik modal ini
tidak memiliki suara dalam rapat anggota. Akan tetapi, pemilik dapat
diikutsertakan dalam pengawasan usaha investasi dari modal tersebut sesuai
dengan kesepakatan.
0 Response to "MODAL KOPERASI"
Post a Comment