PENGERTIAN PERADILAN TATA USAHA
NEGARA DAN PENGGUNAANNYA
Peradilan
Tata Usaha Negara diciptakan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul akibat
dari adanya tindakan pemerintah yang dianggap melanggar hak-hak warga
negaranya. Dengan demikian , dapat dikatakan bahwa Peradilan Tata Usaha Negara
diadakan dalm rangka memberi perlindungan terhadap hak perseorangan dan hak
masyarakat, khususnya dalam hubungan antara badan atau pejabat tata usaha
negara dengan masyarakat.
Menurut E.
Utrecht,
dalam bukunya Pengantar dalam Hukum Indonesia:
“Hukum adalah
himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan
seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena
pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari
pemerintaha masyarakat itu.”
Menurut
Max Weber,
“Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah (The state is a human society
that (successfully) claims the monopoly of the legitimate use of physical force
within a given territory)
Menurut
Logeman memberikan tanggapan mengenai Hukum Tata Negara sebagai Hukum membahas
mengenai organisasi jabatan Negara yang memandang Negara sebagai organisasi
Peradilan Tata Usaha Negara
adalah satu pelaksana kekuasaan kehakiman, merupakan lingkungan peradilan yang
berdiri sendiri, terpisah dari peradilan umum, peradilan militer, dan peradilan
agama sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-undang Nomor 14 tahun 1970
(sekarang diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-undang No.4 Tahun 2004 tentang
kekuasaan kehakiman).
Keputusan tata usaha negara adalah
suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha
negara. Keputusan itu berisi tindakan hukum tata usaha negara berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual,
dan final serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum
privat.
Seseorang
atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu
keputusan tata usaha negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan
Tata Usaha Negara. Gugatan tersebut berisi tuntutan agar keputusan Tata Usaha
Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau
tanpa disertai ganti rugi atau rehabilitasi.
UNSUR-UNSUR
SENGKETA TATA USAHA NEGARA:
1.
Subjek yang bersengketa adalah orang
atau badan hukum perdata di satu pihak dan badan atau pejabat tata usaha di
lain pihak, baik di pusat maupun di daerah
2.
Objek sengketa adalah keputusan yang
dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara, termasuk sengketa
kepegawaian.
PENGGUNAAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Hukum
acara yang digunakan pada Peradilan Tata Usaha Negara pada dasarnya sama dengan
hukum acara yang digunakan pada peradilan umum untuk perkara perdata , dengan
beberapa kekhususan sebagai berikut :
a.
Pada
Peradilan Tata Usaha Negara,
Hakim
berperan lebih aktif dalam proses persidangan dan penentuan beban pembuktian
serta penelitian hasil pembuktian. Hal ini untuk mengimbangi kedudukan yang
tidak seimbang antara pihak-pihak yang bersengketa, yaitu tergugat yang
merupakan Badan Tata Usaha Negara dan
penggugat sebagai warga Negara biasa.
b. Tenggang waktu pengajuan gugatan
Tenggang
waktu untuk mengajukan gugatan terhadap Badan Tata Usaha Negara ditetapkan 90
hari terhitung sejak saat diterima atau diumumkannya Keputusan Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara (Pasal 55UU RI No. 5/Tahun 1986). Penetapan tenggang waktu
ini penting untuk menjamin kelancaran tugas pemerintahan dan memberikan
kepastian hokum bagi Badan Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan,
sehingga dengan demikian keputusannya tidak setiap waktu dapat digugat.
c. Prosedur penolakan (dismissal procedure)
Suatu
kekhususan dalam acara tata usaha negara adalah sebelum dilakukan pemeriksaan
hakim dalam rapat permusyawaratan berwenang menyatakan gugatan tidak diterima
atau tidak berdasar, dalam hal :
a) Pokok
gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang pengadilan,
b) Syarat-syarat
gugatn tidak dipenuhi oleh Penggugat sekali pun ia telah diberi tahu dan
diperingatkan,
c) Gugatan tersebut tidak didasarkan pada
alasan-alasan yang layak,
d) Apa
yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh Keputusan Tata
Usaha Negara yang digugat,
e) Gugatan
diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya.
d. Pemeriksaan persiapan
Hakim
diberi wewenang untuk mengadakan suatu pemeriksaan persiapan sebelum memeriksa
pokok sengketa. Dalam kesempatan ini Hakim dapat memberi nasihat kepada
penggugat untuk memeperbaiki gugatan dan melengkkapinya dengan data yang
diperlukan dalam jangka waktu tiga puluh hari atau meminta penjelasan kepada
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan.
e.
Gugatan
tidak menunda atau menghalangi pelaksanaan Keputusan Badan atau Pejabat Tata
Usaha Negara
Hal ini sesuai dengan asas dalam hukum Tata
Usaha Negara yang menyatakan bahwa selama belum ada pembuktian sebaliknya,
setiap keputusan Badan Tata Usaha Negara harus selalu dianggap benar dan
karenanya selalu dapat dilaksanakan. Namun, dalam keadaan tertentu yang
dipandang cukup alasannya, serta kepentingan umum tidak dirugikan, Penggugat
dapat mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan yang digugat.
Referensi : buku
PENGANTAR HUKUM
INDONESIA (PHI)
0 Response to "PENGERTIAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA DAN PENGGUNAANNYA"
Post a Comment