PENGERTIAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA DAN PENGGUNAANNYA



PENGERTIAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA DAN PENGGUNAANNYA


Peradilan Tata Usaha Negara diciptakan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul akibat dari adanya tindakan pemerintah yang dianggap melanggar hak-hak warga negaranya. Dengan demikian , dapat dikatakan bahwa Peradilan Tata Usaha Negara diadakan dalm rangka memberi perlindungan terhadap hak perseorangan dan hak masyarakat, khususnya dalam hubungan antara badan atau pejabat tata usaha negara dengan masyarakat.

Menurut E. Utrecht, dalam bukunya Pengantar dalam Hukum Indonesia:
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk  hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintaha masyarakat itu.”

Menurut Max Weber, “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah (The state is a human society that (successfully) claims the monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory)

Menurut Logeman memberikan tanggapan mengenai Hukum Tata Negara sebagai Hukum membahas mengenai organisasi jabatan Negara yang memandang Negara sebagai organisasi


Peradilan Tata Usaha Negara adalah satu pelaksana kekuasaan kehakiman, merupakan lingkungan peradilan yang berdiri sendiri, terpisah dari peradilan umum, peradilan militer, dan peradilan agama sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-undang Nomor 14 tahun 1970 (sekarang diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-undang No.4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman).

Keputusan  tata usaha negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara. Keputusan itu berisi tindakan hukum tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum privat.

Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan tersebut berisi tuntutan agar keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai ganti rugi atau rehabilitasi.


UNSUR-UNSUR SENGKETA TATA USAHA NEGARA:

1.      Subjek yang bersengketa adalah orang atau badan hukum perdata di satu pihak dan badan atau pejabat tata usaha di lain pihak, baik di pusat maupun di daerah

2.      Objek sengketa adalah keputusan yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian.

 PENGGUNAAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Hukum acara yang digunakan pada Peradilan Tata Usaha Negara pada dasarnya sama dengan hukum acara yang digunakan pada peradilan umum untuk perkara perdata , dengan beberapa kekhususan sebagai berikut :

a.       Pada Peradilan Tata Usaha Negara,
Hakim berperan lebih aktif dalam proses persidangan dan penentuan beban pembuktian serta penelitian hasil pembuktian. Hal ini untuk mengimbangi kedudukan yang tidak seimbang antara pihak-pihak yang bersengketa, yaitu tergugat yang merupakan Badan Tata Usaha Negara  dan penggugat sebagai warga Negara biasa.

b.      Tenggang waktu pengajuan gugatan
Tenggang waktu untuk mengajukan gugatan terhadap Badan Tata Usaha Negara ditetapkan 90 hari terhitung sejak saat diterima atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (Pasal 55UU RI No. 5/Tahun 1986). Penetapan tenggang waktu ini penting untuk menjamin kelancaran tugas pemerintahan dan memberikan kepastian hokum bagi Badan Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan, sehingga dengan demikian keputusannya tidak setiap waktu dapat digugat.

c.       Prosedur penolakan (dismissal procedure)
Suatu kekhususan dalam acara tata usaha negara adalah sebelum dilakukan pemeriksaan hakim dalam rapat permusyawaratan berwenang menyatakan gugatan tidak diterima atau tidak berdasar, dalam hal :
a)      Pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang pengadilan,
b)      Syarat-syarat gugatn tidak dipenuhi oleh Penggugat sekali pun ia telah diberi tahu dan diperingatkan,
c)       Gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak,
d)     Apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat,
e)      Gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya.


d.      Pemeriksaan persiapan
Hakim diberi wewenang untuk mengadakan suatu pemeriksaan persiapan sebelum memeriksa pokok sengketa. Dalam kesempatan ini Hakim dapat memberi nasihat kepada penggugat untuk memeperbaiki gugatan dan melengkkapinya dengan data yang diperlukan dalam jangka waktu tiga puluh hari atau meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan.

e.       Gugatan tidak menunda atau menghalangi pelaksanaan Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
 Hal ini sesuai dengan asas dalam hukum Tata Usaha Negara yang menyatakan bahwa selama belum ada pembuktian sebaliknya, setiap keputusan Badan Tata Usaha Negara harus selalu dianggap benar dan karenanya selalu dapat dilaksanakan. Namun, dalam keadaan tertentu yang dipandang cukup alasannya, serta kepentingan umum tidak dirugikan, Penggugat dapat mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan yang digugat.





Referensi : buku PENGANTAR HUKUM INDONESIA (PHI)

0 Response to "PENGERTIAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA DAN PENGGUNAANNYA"

Post a Comment