PENGERTIAN NORMA DAN KAIDAH



PENGERTIAN NORMA DAN KAIDAH

Norma atau kaidah adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat, dan tidak bertingkah laku didalam masyarakat.
Dengan demikian, norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar kehidupan dapat tenteram dan damai.
Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam-macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. Karena kaidah itu berisi perintah maupun larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat memaksa yang merupakan ciri dari kaidah hukum

Bagaimana proses terjadinya norma atau kaidah itu?

Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto dalam bukunya yang berjudul Perihal Kaidah Hukum, mengatakan:
Apa yang diartikan dengan kaidah adalah patokan atau ukuran ataupun pedoman bertingkah laku/berperilakuan atau bersikap tindak dalam masyarakat, dalam hidup.
Sumber kaidah, Ada yang berpendapat bahwa kaidah itu datangnya dari luar manusia, kaidah merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perikelakuan atau sikap tindak dalam hidup, misalnya siapa yang meminjam sesuatu harus mengembalikannya. Adapula yang berpendapat bahwa kaidah datangnya dari diri manusia itu sendiri, yaitu meliputi pikiran dan perasaan sendiri.

A.    HAKIKAT KAIDAH ATAU NORMA
Di dalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan dimana kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat.
Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya. Agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman, tenteram, dan damai diperlukan suatu tata. Tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman bagi seluruh tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya lazim disebut kaidah atau norma.

Norma mempunyai dua isi yang berwujud antara lain sebagai berikut :

1.      Perintah merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu, oleh karena akibatnya dipandang baik.
2.      Larangan merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu, oleh karena akibatnya dipandang tidak baik.

Fungsi norma adalah memberi petunjuk kepada  manusia mengenai seseorang harus bertindak dalam masyarakat, serta perbuatan mana yang harus dijalankan dan yang harus dihindari.
Norma itu dapat dipertahankan dengan sanksi-sanksi, yaitu ancaman hukuman  terhadap siapa saja yang melanggarnya. Sanksi merupakan suatu legitimasi pengukuh terhadap berlakunya norma tadi dan merupakan reaksi terhadap perbuatan yang melanggar norma.

--------------Kaidah dalam kenyataan---------------

Di dalam kehidupan masyarakat tentu mendambakan kehidupannya yang aman dan tenteram tanpa adanya gangguan apa pun. Apabila keamanannya teganggu maka masyarakat akan merasa tidak nyaman dan kacau.
Manusia yang bersifat individualistis akan mementingkan dirinya sendiri, dengan demikian timbullah pertikaian. Jika keadaan masyarakat terus menerus seperti itu maka tidak dapat dikatakan ada kehidupan yang  teratur dalam masyarakat tersebut.
Namun, kehidupan masyarakat dalam pergaulan masyarakat terikat oleh norma, yaitu peraturan hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia di dalam masyarakat.
Sejak kecil manusia telah merasakan adanya peraturan hidup yang membatasi sepak terjangnya. Pada awalnya hanyalah peraturan hidup yang berlaku dalam lingkungan keluarga saja, baru kemudian yang berlaku dimasyarakat. Apa yang dirasakan paling nyata adalah peraturan hidup yang berlaku dalam suatu negara.
Namun, dengan adanya norma itu dirasakan adanya penghargaan dan perlindungan terhadap diri dan kepentingannya. Karena memang norma bertujuan agar kepentingan dan ketenteraman warga masyarakat terpelihara dan terjamin.

Dalam pergaulan hidup dibedakan empat macam kaidah atau norma, yaitu :
1.      Norma agama
Norma agama adalah peraturan hidup yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang berasal dari Tuhan. Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan bahwa peraturan hidup itu bearsal dari Tuhan dan merupakan tuntutan hidup menuju kejalan yang benar. Norma agama itu bersifat umum dan universal serta berlakunya bagi seluruh golongan manusia di dunia.
2.      Norma kesusilaan
Norma kesusilaann adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Peraturan hidup itu berupa bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan diinsafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
Kesusilaan memberikan peraturan kepada manusia agar menjdi manusia yang sempurna. Hasil drai perintah dan larangan yang timbul dari norma kesusilaan itu pada manusia tergantung pada pribadi orang itu sendiri. Hati nuraninya yang akan mengatakan mana perbuatan yang baik untuk dikerjakan dan mana yang tidak.
Norma kesusilaan itu dapat juga menetapkan baik buruknya suatu perbuatan manusia dan itu pula memelihara ketertiban manusia dalam masyarakat.
Norma kesusilaan ini pun bersifat universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.

3.      Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia. Peraturan itu di ikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia lain yang ada disekitarnya. Satu golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu masyarakat tertentu mengenai kesopanan, yaitu apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan seseorang dalam masyarakat itu.
Norma kesopanan tidak mempunyai lingkungan pengaruh yang luas jika dibandingkan dengan lingkungan norma agama dan kesusilaan. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional), ia hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.

Ketiga macam norma yang telah dijelaskan diatas, yaitu norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan bertujuan membina ketertiban kehidupan manusia. Namun, ketiga peraturan hidup  itu belum cukup memberi jaminan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat.
Pelanggaran norma agama diancam, dengan hukuman dari Tuhan, dan hukuman itu berlaku kelak diiakhirat. Pelanggran norma kesusialaan megakibatkan perasaan cemas dan kesal hati kepada si pelanggar yang insaf. Pelanggaran norma kesopanan mengakibatkan celaan atau pengasingan dari lingkungan masyarakat.
Orang yang tidak beragama tentulah  tidak takut hukuman dari Tuhan, orang yang tidak berkesusilaan tidak akan merasa cemas atau kesal hati atas perbuatannyan yang salah, dan orang yang tidak berkesopanan tidak pula memedulikan celaan atau pengasingan atas dirinya dari masyarakat.
Oleh karena itu, di samping ketiga jenis peraturan hidup itu maka diperlukan adanya peraturan lain yang dapat menegakkan tata, yaitu suatu jenis peraturan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi yang tegas, yaitu norma hukum ( kaidah hukum).


4.      Norma Hukum
Norma hokum adalah peraturan hidup yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi yang tegas. Peraturan yang timbul dari norma hokum dibuat oleh penguasa negara. Isinya megikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara. Mislanya:
1.      Barangsiapa dengan sengaja mengambil jiwa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya lima belas tahun ( Pasal 338 KUHP). Di sini ditentukan besarnya hukuman penjara untuk orang orang melakukan kejahatan (Pidana).
2.      Orang yang tidak memenuhi suatu perikatan yang diadakan, diwajibkan mengganti kerugian (Wanprestasi). (Misalnya: Jual beli, Sewa-menyewa, dan sebagainya). Di sini ditentukan kewajiban mengganti  kerugian atau hukuman denda ( Norma Hukum Perdata).
3.      Suatu perseroan terbatas harus didirikan dengan Akta Notaris dan disetujui oleh Departemen Kehakiman. Di sini ditentukan syarat-syarat untuk mendirikan perseroan dagang (Norma Hukum Dagang).

Keistimewaan norma hukum itu justru terletak pada sifatnya yangg memaksa dengan sanksinya yang berupa ancaman hukuman. Alat kekuasaan negara yang berusaha agar peraturan hukum ditaati dan dilaksanakan. Setiap norma paling tidak mempunyai beberapa unsur  yaitu:
1.     Sumber, yaitu dari mana asal norma-norma itu;
2.     Sifat, yaitu syarat-syarat kapan norma itu berlaku;
3.     Tujuan, yaitu untuk apakah norma itu dibuat;
4.     Sanksi, yaitu reaksi (alat pemaksa) apakah yang akan dikenakan kepada orang yang melanggar atau tidak mematuhi norma.

Indonesia adalah negara yang mempunyai aturan hukum sendiri, yang berlaku di negara Republik Indonesia, bukan di negara lain.



Referensi : buku PENGANTAR HUKUM INDONESIA (PHI)




0 Response to "PENGERTIAN NORMA DAN KAIDAH"

Post a Comment