PENGERTIAN
NORMA DAN KAIDAH
Norma atau kaidah adalah petunjuk
hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat,
dan tidak
bertingkah laku didalam
masyarakat.
Dengan
demikian,
norma atau kaidah tersebut
berisi perintah atau larangan setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar
kehidupan dapat tenteram dan damai.
Hukum merupakan
seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu
bermacam-macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. Karena kaidah itu berisi
perintah maupun larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut
mempunyai sifat memaksa yang merupakan ciri dari kaidah hukum
Bagaimana
proses terjadinya
norma atau kaidah itu?
Menurut Purnadi
Purbacaraka dan Soerjono Soekanto dalam bukunya yang berjudul Perihal Kaidah Hukum, mengatakan:
Apa yang
diartikan dengan
kaidah adalah
patokan atau ukuran ataupun pedoman bertingkah laku/berperilakuan atau bersikap
tindak dalam masyarakat, dalam hidup.
Sumber kaidah, Ada yang
berpendapat bahwa
kaidah itu
datangnya dari luar manusia, kaidah
merupakan perumusan suatu
pandangan mengenai perikelakuan atau sikap tindak dalam hidup, misalnya siapa
yang meminjam sesuatu harus mengembalikannya. Adapula yang berpendapat bahwa kaidah datangnya dari diri manusia itu
sendiri, yaitu meliputi pikiran dan perasaan sendiri.
A.
HAKIKAT KAIDAH ATAU NORMA
Di dalam
masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan dimana kepentingan bersama
mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat.
Sebagaimana
yang telah disebutkan sebelumnya. Agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman,
tenteram, dan damai diperlukan suatu tata. Tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman bagi
seluruh tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya lazim disebut kaidah atau norma.
Norma mempunyai dua
isi yang berwujud antara lain sebagai berikut :
1. Perintah
merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu, oleh karena akibatnya
dipandang baik.
2. Larangan
merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu, oleh karena
akibatnya dipandang tidak baik.
Fungsi norma adalah
memberi petunjuk kepada manusia mengenai seseorang harus bertindak dalam
masyarakat, serta
perbuatan mana yang harus dijalankan dan yang harus dihindari.
Norma itu dapat dipertahankan
dengan sanksi-sanksi, yaitu ancaman hukuman terhadap siapa saja yang
melanggarnya. Sanksi merupakan suatu legitimasi pengukuh terhadap berlakunya norma tadi dan
merupakan reaksi terhadap perbuatan yang melanggar norma.
--------------Kaidah dalam kenyataan---------------
Di dalam
kehidupan masyarakat tentu mendambakan kehidupannya yang aman dan tenteram
tanpa adanya gangguan apa pun. Apabila keamanannya teganggu maka masyarakat
akan merasa tidak nyaman dan kacau.
Manusia yang
bersifat individualistis akan mementingkan dirinya sendiri, dengan demikian
timbullah pertikaian. Jika keadaan masyarakat terus menerus seperti itu maka
tidak dapat dikatakan ada kehidupan yang teratur dalam masyarakat
tersebut.
Namun,
kehidupan masyarakat dalam pergaulan masyarakat terikat oleh norma, yaitu
peraturan hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia di dalam masyarakat.
Sejak kecil
manusia telah merasakan adanya
peraturan hidup yang membatasi sepak terjangnya. Pada awalnya hanyalah
peraturan hidup yang berlaku dalam lingkungan keluarga saja, baru kemudian yang
berlaku dimasyarakat. Apa yang dirasakan paling nyata adalah peraturan hidup
yang berlaku dalam suatu negara.
Namun, dengan
adanya norma itu dirasakan
adanya penghargaan dan perlindungan terhadap diri dan kepentingannya. Karena
memang norma bertujuan agar
kepentingan dan ketenteraman warga masyarakat terpelihara dan terjamin.
Dalam pergaulan
hidup dibedakan empat macam
kaidah atau
norma, yaitu :
1. Norma agama
Norma agama adalah
peraturan hidup yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang
berasal dari Tuhan. Para pemeluk
agama mengakui dan berkeyakinan bahwa peraturan hidup itu bearsal dari Tuhan
dan merupakan tuntutan hidup menuju kejalan yang benar. Norma agama itu
bersifat umum dan universal serta berlakunya bagi seluruh golongan manusia di
dunia.
2. Norma kesusilaan
Norma kesusilaann
adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia.
Peraturan hidup itu berupa bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan
diinsafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
Kesusilaan
memberikan peraturan kepada manusia agar menjdi manusia yang sempurna. Hasil
drai perintah dan larangan yang timbul dari norma kesusilaan itu pada manusia tergantung
pada pribadi orang itu sendiri. Hati nuraninya yang akan mengatakan mana
perbuatan yang baik untuk dikerjakan dan mana yang tidak.
Norma kesusilaan itu
dapat juga
menetapkan baik buruknya suatu perbuatan manusia dan itu pula
memelihara ketertiban manusia dalam masyarakat.
Norma kesusilaan ini
pun bersifat universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
3. Norma kesopanan
Norma kesopanan
adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia. Peraturan
itu di ikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia
terhadap manusia lain yang ada disekitarnya. Satu golongan masyarakat tertentu
dapat menetapkan peraturan
tertentu masyarakat tertentu mengenai kesopanan, yaitu apa yang boleh dan apa
yang tidak boleh dilakukan seseorang dalam masyarakat itu.
Norma kesopanan tidak
mempunyai lingkungan pengaruh yang luas jika dibandingkan dengan lingkungan norma agama dan
kesusilaan. Norma kesopanan tidak
berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat
(regional), ia hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang
dianggap sopan bagi segolongan masyarakat mungkin bagi masyarakat lain tidak
demikian.
Ketiga macam norma yang telah
dijelaskan diatas, yaitu
norma agama,
norma kesusilaan, dan norma kesopanan
bertujuan membina ketertiban kehidupan manusia. Namun, ketiga peraturan
hidup itu belum cukup memberi jaminan untuk menjaga ketertiban dalam
masyarakat.
Pelanggaran norma agama diancam,
dengan hukuman dari Tuhan, dan hukuman itu berlaku kelak diiakhirat. Pelanggran norma kesusialaan
megakibatkan perasaan cemas dan kesal hati kepada si pelanggar yang insaf.
Pelanggaran norma kesopanan
mengakibatkan celaan atau pengasingan dari lingkungan masyarakat.
Orang yang
tidak beragama tentulah tidak takut hukuman dari Tuhan, orang yang tidak
berkesusilaan tidak akan merasa cemas atau kesal hati atas perbuatannyan yang
salah, dan orang yang tidak berkesopanan tidak pula memedulikan celaan atau
pengasingan atas dirinya dari masyarakat.
Oleh karena
itu, di samping ketiga jenis peraturan hidup itu maka diperlukan adanya
peraturan lain yang dapat menegakkan tata, yaitu suatu jenis peraturan yang
bersifat memaksa dan mempunyai sanksi yang tegas, yaitu norma hukum ( kaidah hukum).
4. Norma Hukum
Norma hokum adalah
peraturan hidup yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi yang tegas.
Peraturan yang timbul dari
norma hokum dibuat oleh penguasa negara. Isinya megikat setiap orang
dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat
negara. Mislanya:
1. Barangsiapa
dengan sengaja mengambil jiwa orang lain, dihukum karena membunuh dengan
hukuman setinggi-tingginya lima belas tahun ( Pasal 338 KUHP). Di sini
ditentukan besarnya hukuman penjara untuk orang orang melakukan kejahatan
(Pidana).
2. Orang yang
tidak memenuhi suatu perikatan yang diadakan, diwajibkan mengganti kerugian
(Wanprestasi). (Misalnya: Jual beli, Sewa-menyewa, dan sebagainya). Di sini
ditentukan kewajiban mengganti
kerugian atau hukuman denda ( Norma Hukum Perdata).
3. Suatu perseroan
terbatas harus didirikan dengan Akta Notaris dan disetujui oleh Departemen
Kehakiman. Di sini ditentukan syarat-syarat untuk mendirikan perseroan dagang (Norma Hukum Dagang).
Keistimewaan norma hukum itu justru terletak pada sifatnya yangg
memaksa dengan sanksinya yang berupa ancaman hukuman. Alat kekuasaan negara
yang berusaha agar peraturan hukum
ditaati dan
dilaksanakan. Setiap norma
paling tidak
mempunyai beberapa unsur yaitu:
1.
Sumber, yaitu dari mana asal norma-norma itu;
2.
Sifat, yaitu syarat-syarat kapan norma itu berlaku;
3.
Tujuan, yaitu untuk
apakah norma itu dibuat;
4.
Sanksi, yaitu reaksi (alat pemaksa)
apakah yang akan dikenakan kepada orang yang melanggar atau tidak mematuhi norma.
Indonesia adalah negara
yang mempunyai aturan hukum sendiri, yang
berlaku di negara Republik
Indonesia, bukan di negara lain.
Referensi : buku PENGANTAR HUKUM
INDONESIA (PHI)
0 Response to "PENGERTIAN NORMA DAN KAIDAH"
Post a Comment