Lambang Koperasi
UU
No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Lambang
Koperasi Indonesia memiliki arti:
1.
Roda Bergigi, melambangkan upaya keras yang
ditempuh secara terus menerus.
2.
Rantai, memiliki makna ikatan kekeluargaan, persatuan,
dan persahabatan yang kokoh.
3.
Padi dan Kapas, melambangkan kemakmuran
anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh
koperasi.
4.
Timbangan, menggambarkan keadilan sosial
bagi salah satu dasar kopersi.
5.
Bintang dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA
yang berarti landasan ideal koperasi.
6.
Pohon Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang
memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7.
Koperasi Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi
rakyat Indonesia.
8.
Warna Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional
Indonesia.
Pohon beringin berlalu teratai harapan masa depan
koperasi
Berdasarkan
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor :
02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April yang lalu tentang penggunaan lambang
Koperasi Indonesia, maka sejak diumumkan peraturan resmi ini, lambang koperasi
Indonesia yang berlaku adalah gambar teratai berwarna abu-abu sebagai ganti
dari logo koperasi yang sudah digunakan yaitu logo pohon beringin.
Lambang
koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan
perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia mengandung makna
bahwa koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan,
variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan
berorientasi pada keunggulan teknologi.
Penjelasan
Gambar dan Warna:
1. Bunga yang
memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di
Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang,
cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya
serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2. 4(empat) sudut pandang
melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia sebagai
gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi; sebagai dasar
perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan; sebagai penjunjung tinggi
prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi; selalu menuju
pada keunggulan dalam persaingan global.
3. Teks Koperasi Indonesia memberi
kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta
mengikuti kemajuan zaman yang mencerminkan pada perekonomian yang bersemangat
tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung
makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi
Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4. Warna Pastel memberi
kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor
perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan,
kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal
terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku
ekonomi lainnya;
5. Lambang Koperasi Indonesia
menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat:
Tulisan: Koperasi Indonesia yang merupakan identitas
lambang;
Gambar: 4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
Gambar: 4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
D. Ciri-ciri Koperasi :
Beberapa
ciri dari koperasi ialah :
1.
Terdiri dari perkumpulan orang.
2.
Pembagian keuntungan menurut
perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3.
Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya,
memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya.
4.
Modal tidak tetap, berubah menurut
banyaknya simpanan anggota.
5.
Tidak mementingkan pemasukan
modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
0 Response to "Lambang Koperasi"
Post a Comment