Pengertian Aparatur Sipil Negara (ASN)



Pengertian Aparatur Sipil Negara (ASN)
Dalam pengertian tentang aparatur sipil negara tidak terlepas dari Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dimana pada Undang- Undang tersebut   masyarakat baik pegawai negeri sipil maupun pejabat pemerintahan dengan perjajian kerja diberikan kesempatan untuk menduduki suatu jabatan dalam  suatu instansi pemerintahan, dimana pada Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014  yang dimaksud dengan ASN adalah sebagai berikut:
1.       Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2.       Pegawai Aparatur Sipil Negara (PegawaiASN) adalah pegawai negeri sipil dan pegawai  pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang - undangan.
3.       Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4.       Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
5.       Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

0 Response to "Pengertian Aparatur Sipil Negara (ASN)"

Post a Comment