SEJARAH KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA



SEJARAH KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

1.      Pengertian Hukum Tata Negara

1.      Logeman
            Hukum Tata Negara adalah hukum yang   mengatur organisasi negara.
2.      Miriam Budiarjo
Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi dari negara, hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya.

3.      Van Der Pot
Hukum Tata Negara ialah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan, wewenang  masing badan, hubungan antara badan yang satu dengan lainnya, serta hubungan antara badan-badan itu dengan individu-individu didalam suatu negara.

2.      Lahirnya Negara Republik Indonesia
Negara Republik Indonesia lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 melalui pernyataan Proklamasi oleh Bung Karno dan Bung Hatta atas nama bangsa Indonesia.
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia mengandung arti :
1.      Lahirnya negara kesatuan Republik Indonesia
2.      Sebagai puncak perjuanganpergerakan kemerdekaan bangsa Indonesia yang dihayati sejak tanggal 20 Mei 1908.
3.      Titik tolak pelaksanaan amanat penderitaan rakyat.

3.      Lahirnya Pemerintahan Indonesia
1.      Pada tanggal 29 April 1945 pemerintah bala tentara Jepang di Jakarta membentuk suatu badan yang diberi nama (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia (BPUPKI).
2.      Tanggal 22 Juni 1945, BPUPKI berhasil menyusun naskah rancangan Pembukaan UUD 45 dan tanggal 16 Juli 1945 selesai menyusun naskah rancangan UUD 1945, setelah itu BPUPKI dibubarkan.
3.      Tanggal 9 Agustus 1945, dibentu badan baru dengan nama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
4.      Tanggal 17 Agustus 1945, PPKI menyaksikan pembacaan Proklamasi
5.      Tanggal 18 Agustus 1945 PPKI bersidang dan hasilnya menetapkan :
-          Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
-          Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia
-          Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta masing-masing sebagai presiden dan Wakil presiden Republik Indonesia
-          Pekerjaan presiden untuk sementara dibantu oleh sebuah komite nasional
  1. Tanggal 19 Agustus 1945 PPKI bersidang lagi dan hasilnya menetapkan :
-          Pembentukan 12 Departemen Pemerintahan
-          Pembagian wilayah Republik Indonesia menjadi 8 provinsi dan tiap provinsi dibagi ke dalam karesidenan-karesidenan.
Dengan terpilihnya presiden dan wakil presiden atas dasar UUD 1945 maka secara formal sempurnalah negara Republik Indonesia dan semua syarat yang lazim diperlukan oleh setiap organisasi negara telah ada, yaitu: adanya rakyat negara , adanya wilayah negara, adanya pemerintahan  dan tujuan negara sebagai berikut :
1.      Rakyat negara Indonesia, yaitu bangsa Indonesia
2.      Wilayah negara Indonesia, yaitu Tanah Air Indonesia yang dahulu dinamakan Hindia Belanda
3.      Pemerintahan negara Indonesia telah ada semenjak terpilihnya presiden dan wakil presiden atas dasar UUD 1945 sebagai pucuk pimpinan dalam negara.
4.      Tujuan negara ialah mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila
5.      Bentuk negara Indonesia, menurut Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 adalah Negara Kesatuan.
           
Hukum Tata Negara merupakan sekumpulan peraturan hukum yang mengatur negara dan membahas prihal :
1.      Organisasinya, organisasi adalah bentuk kerjasama untuk mencapai suatu tujuan.Dalam organisasi terdapat pembagian kerja yang bagiannya mempunyai ikatan dengan keseluruhannya, Dalam organisasi itu ditentukan bagaimana bentuk negara, pemerintahan, dan pembagian wilayah yang diinginkan.
2.      Hubungann antar alat perlengkapan negara  dalam garis vertikal dan horizontal
a.       Hubungan yang bersifat vertikal adalah praktik pembagian kerja antara pusat dengan daerah
b.      Hubungan yang bersifat horizontal adalah hubungan antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif
3.      Kedudukan warga negara dan hak asasinya.
Dasar  untuk menentukan seseorang masuk menjadi warga suatu negara adalah didasarkan pada:
a.      Asas keturunan atau ius sanginius, menetapkan kewarganegaraan seseorang  menurut pertalian atau keturunan dari orang yang bersangkutan
b.      Asas tempat kelahiran atau ius soli, menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat  ia dilahirkan.

Didalam menentukan kewarganegaraan itu dipergunakan dua stelsel kewarganegaraan, disamping asas-asas tersebut diatas antara lain ;
1.      Stelsel Aktif , orang harus mengambil tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara
2.      Stelsel Pasif, orang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan suatu tindakan tertentu
Sehubungan  dengan kedua stelsel diatas maka harus dibedakan adanya :
1.      Hak Opsi, yaitu hak memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
2.      Hak Repudiasi, yaitu hak menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)

Menurut Roger H. Saltau, tujuan Negara ialah memungkinan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin (the freest possible development and creative self-expression of its members). Dan menurut Harold J. Laski, tujuan Negara ialah menciptakan keadaan di mana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal (creation of those conditions under which the members of the state may attain the maximum satisfaction of their desire).





Referensi : buku PENGANTAR HUKUM INDONESIA (PHI)

0 Response to "SEJARAH KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA"

Post a Comment