Pengertian hukum administrasi Negara




A.    Pengertian hukum administrasi Negara

Menurut E. Utrecht, dalam bukunya Pengantar dalam Hukum Indonesia:
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk  hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintaha masyarakat itu.”

Administrasi adalah keseluruhan prosese kerjasama yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih berdasarkan rasionalitas tertentu untuk mencapai keberhasilan bersama


Menurut Max Weber, “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah (The state is a human society that (successfully) claims the monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory)

Menurut Logemann, defenisi Hukum Administrasi Negaraialah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan dan yang memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas istimewa mereka. Tugas admnistrasi Negara adalah mengatur kepentingan umum, misalnya kesehatan masyarakat, pengajaran, pengairan, dan lain-lain.

B.     OBJEK ADMINISTRASI
Dalam administrasi Selain dapat ditinjau dari segi proses, fungsi, dan kepranataan, administrasi dapat pula ditinjau dari segi objeknya. Objek administrasi dapat digolongkan dalam tiga golongan besar antara lain sebagai berikut:
a.       Administrasi yang berobjek kenegaraan ( public administration ),
b.      Administrasi yang berobjek private/business ( business administration ),
c.       Administrasi yang berobjek international

C.    Sumber-sumber hukum administrasi Negara positif, antara lain sebagai berikut :

1.      Undang-undang (statue)
2.      Kebiasaan (custom)
3.      Keputusan-keputusan hakim (jurisprudentie)
4.      Traktat (treaty)
5.      Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Menurut ahli yang bernama Buys memiliki padangan mengenai administrasi Negara antara lain sebagai berikut:
1.      Syarat-syarat berlakunya suatu undang-undang

a)      Syarat mutlak berlakunya suatu undang-undang adalah di undangkan dalam Lembaran Negara (LN) oleh Menteri Sekretaris Negara ( dahulu Menteri Kehakiman )
b)      Tanggal mulai berlakunya suatu undang-undang menurut tanggal yang ditentukan dalam undang-undang itu sendiri. Jika tanggal berlakunya itu tidak disebutkan dalam undang-undang maka undang-undang itu mulai berlaku 30 hari sesudah diundangkan dalam Lembaran Negara  untuk Jawa dan Madura, dan untuk daerah-daerah lainnya baru berlaku 100 hari setelah pengundangan dalam LN
c)      Sesudah syarat tersebut dipenuhi maka berlakulah suatu fictie hukum: setiap orang dianggap telah mengetahui adanya sesuatu undang-undang. Hal ini berarti bahwa jika ada seseorang yang melanggar undang-undang tersebut ia tidak diperkenankan membela atau membebaskan diri dengan alasan tidak tahu menahu adanya undang-undang itu.

2.      Berakhirnya kekuatan berlaku suatu undang-undang

a.       Jangka waktu berlaku undang-undang itu sudah lampau
b.      Keadaan atau hal mana undang-undang itu diadakan sudah tidak ada lagi
c.       Undang-undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi
d.      Telah diadakan undang-undang baru yang isinya bertentangan dengan undang-undang yang dahulu berlaku

3.      Pengertian Lembaran Negara dan Berita Negara 

Pada zaman Hindia Belanda, Lembaran Negara DIsebut Staatsblad (disingkat Stb. Atau S.). Setelah suatu undang-undang diundangkan dalam Lembaran Negara (LN), kemudian diumumkan dalam siaran pemerintah melalui radio,televise,dan surat kabar.

perbedaan antara Lembaran Negara dan Berita Negara antara lain sebagai berikut :

Lembaran Negara adalah suatu lembaran (kertas) tempat mengundangkan (mengumumkan) semua peraturan Negara dan pemerintah agar sah berlaku. Penjelasan dari suatu undang-undang dimuat dalam tambahanLembaran Negara, yang mempunyai nomor berurut. Lembaran Negara diterbitkan oleh Departemen Kehakiman (sekarang Sekretariat Negara)

Berita Negara adalah suatu penerbitan resmi  Departemen Kehakiman (sekarang Sekretariat Negara) yang memuat hal-hal yang berhubungan dengan peraturan-peraturan Negara dan pemerintah dan memuat surat yang dianggap perlu, seperti akta pendirian PT,firma, koperasi,nama-nama orang yang dinaturalisasi menjadi warga Negara Indonesia dan lain-lain


D.    METODE ADMINISTRASI NEGARA

Dalam  Hukum Administrasi Negara terdapat beberapa metode yang digunakan antara lain sebagai berikut  sebagai berikut :

a)      Metode interpretasi  yaitu  dari pernyataan-pernyataan perundang-undangan

b)      Metode lokasi (penempatan) adalah  suatu aturan, prinsip sebelum atau sambil melakukan interpretasi atas norma hukum dalam suatu ajaran historis, yakni sesuatu Setting sosial yang tertuju menurut tempat, struktur, sosial , dan waktu

c)      Metode lokasi historis, yaitu panduan antara  metode sosiologis dan historis yang diterpkan secara khusus dalam ilmu hukum  administrasi

d)     Metode komparatif adalah  mengadakan perbandingan hukum administrasi negara  Belanda,Prancis,dan Amerika Serikat akan memberikan kejelasan dan pandangan yang luas mengenai perusahaan negara,otonomi,dekonsentrasi,dan sebagainya.







Referensi : buku PENGANTAR HUKUM INDONESIA (PHI)


0 Response to "Pengertian hukum administrasi Negara"

Post a Comment