OTONOMI DAERAH dan PRINSIP PEMBERIAN OTONOMI DAERAH



OTONOMI DAERAH dan  PRINSIP PEMBERIAN OTONOMI DAERAH


Otonomi berasal dari bahas Yunani autos (sendiri) dan nomos (undang-undang). Maka otonomi adalah hak untuk membuat undang-undang sendiri, hak untuk mengatur rumah tangga sendiri, namun tidaklah merupakan hak yang tidak ada batasnya , masih diperlukan lebih makro dari Negara sebagai pemegang hak kedaulatan atas keutuhan dari kesatuan nasional.
Dalam Negara kesatuan, Otonomi merupakan hak kewenangan Pemerintah Pusat yang sebagian didelegasikan (dilimpahkan atau diberikan) kepada daerah yang kemudian disebut desentralisasi.
Otonomi daerah adalah kewenangan otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Asas-asas dalam pelaksanaan otonomi daerah :
1.      Asas Desentralisasi adalah wewenang yang diserahkan kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal ini prakarsa sepenuhnya diserahkan kepada daerah, baik yang menyangkut penentuan kebijaksanaan, perencanaan, pelaksanaan, maupun yang menyangkut segi pembiayaannya. Aparat pelaksananya adalah dinas-dinas daerah.

2.      Asas Dekonsentrasi adalah urusan pemerintah pusat yang diserahkan kepada pemerintah daerah melalui pejabat-pejabatnya dan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, baik mengenai perencanaan, pelaksanaan, maupun pembiayaan. Unsur pelaksananya adalah instansi-instansi vertikal yang secara operasional dikoordinasikan oleh kepala daerah dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat.

3.      Asas Tugas Pembantuan adalah menyangkut kekuasaan pemerintah pusat mengenai penentuan kebijakan, perencanaan dan pembiayaan yang tetap ditangan pemerintah pusat, namun pelaksananya adalah perangkat daerah.
 PRINSIP PEMBERIAN OTONOMI DAERAH
Pasal 18 UUD 1945 merupakan landasan dasar bagi penyelenggaraan pemerintah daerah sebagaimana tertuang dalam ketetapan MPR RI XV/MPR/1998, bahwa penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Tujuan pemberian otonomi daerah menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan demokrasi, kedilan dan pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah, serta antardaerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Prinsip-prinsip pemberian kewenangan Otonomi Daerah :
1.      Kewenangan otonomi yang luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali bidang politik, hankam, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2.      Kewenangan yang nyata adalah keleluasaan untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan dibidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan, serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah.
3.      Kewenangan yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi daerah.
4.      Kewenangan yang bulat dan utuh adalah di dalam penyelenggaraannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi menjadi kewenangan daerah. 


Referensi : buku PENGANTAR HUKUM INDONESIA (PHI)

0 Response to "OTONOMI DAERAH dan PRINSIP PEMBERIAN OTONOMI DAERAH"

Post a Comment