OTONOMI DAERAH dan PRINSIP
PEMBERIAN OTONOMI DAERAH
Otonomi
berasal dari bahas Yunani autos (sendiri)
dan nomos (undang-undang). Maka
otonomi adalah hak untuk membuat undang-undang sendiri, hak untuk mengatur
rumah tangga sendiri, namun tidaklah merupakan hak yang tidak ada batasnya ,
masih diperlukan lebih makro dari Negara sebagai pemegang hak kedaulatan atas
keutuhan dari kesatuan nasional.
Dalam
Negara kesatuan, Otonomi merupakan hak kewenangan Pemerintah Pusat yang
sebagian didelegasikan (dilimpahkan atau diberikan) kepada daerah yang kemudian
disebut desentralisasi.
Otonomi
daerah adalah kewenangan otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Asas-asas
dalam pelaksanaan otonomi daerah :
1. Asas
Desentralisasi adalah wewenang yang diserahkan kepada daerah otonom dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal ini prakarsa sepenuhnya
diserahkan kepada daerah, baik yang menyangkut penentuan kebijaksanaan,
perencanaan, pelaksanaan, maupun yang menyangkut segi pembiayaannya. Aparat
pelaksananya adalah dinas-dinas daerah.
2. Asas
Dekonsentrasi adalah urusan pemerintah pusat yang diserahkan kepada pemerintah
daerah melalui pejabat-pejabatnya dan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah
pusat, baik mengenai perencanaan, pelaksanaan, maupun pembiayaan. Unsur
pelaksananya adalah instansi-instansi vertikal yang secara operasional
dikoordinasikan oleh kepala daerah dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah
pusat.
3. Asas
Tugas Pembantuan adalah menyangkut kekuasaan pemerintah pusat mengenai
penentuan kebijakan, perencanaan dan pembiayaan yang tetap ditangan pemerintah
pusat, namun pelaksananya adalah perangkat daerah.
PRINSIP
PEMBERIAN OTONOMI DAERAH
Pasal
18 UUD 1945 merupakan landasan dasar bagi penyelenggaraan pemerintah daerah
sebagaimana tertuang dalam ketetapan MPR RI XV/MPR/1998, bahwa penyelenggaraan
otonomi daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan
bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan
pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan, serta perimbangan keuangan pusat dan
daerah.
Tujuan
pemberian otonomi daerah menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah
berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik,
pengembangan demokrasi, kedilan dan pemerataan, serta pemeliharaan hubungan
yang serasi antara pusat dan daerah, serta antardaerah dalam rangka menjaga
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Prinsip-prinsip
pemberian kewenangan Otonomi Daerah :
1. Kewenangan
otonomi yang luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan
yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali bidang politik,
hankam, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenangan
yang nyata adalah keleluasaan untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan
dibidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan, serta tumbuh, hidup dan
berkembang di daerah.
3. Kewenangan
yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggungjawaban sebagai
konsekuensi pemberian hak dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam
mencapai tujuan pemberian otonomi daerah.
4. Kewenangan
yang bulat dan utuh adalah di dalam penyelenggaraannya mulai dari perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi menjadi kewenangan
daerah.
Referensi : buku PENGANTAR HUKUM
INDONESIA (PHI)
0 Response to "OTONOMI DAERAH dan PRINSIP PEMBERIAN OTONOMI DAERAH"
Post a Comment