Perangkat Organisasi Koperasi Indonesia
UU
No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Di dalam UU No.25 Tahun 1992,
ketentuan mengenai perangkat organisasi koperasi diatur dalam Pasal 21 beserta
Penjelasannya, terdiri dari :
1.Rapat Anggota
Rapat
anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota
berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai
pengelolaan koperasi. Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam
setahun. Hal yang dilakukan dalam rapat anggota tahunan antara lain:
- Menetapkan anggaran dasar
- Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas
- Meminta laporan pertanggungjawaban pengurus
- Menetapkan pembagian sisa hasil usaha
Di
dalam koperasi, setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama. Kewajiban
anggota koperasi adalah sebagai berikut :
- Menghadiri rapat anggota
- Membayar iuran atau simpanan pokok dan simpanan wajib
1.
Mematuhi AD dan ART serta keputusan
yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
2.
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan
atas dasar kekeluargaan
3.
Menjaga rahasia perusahaan dan
organisasi koperasi kepada pihak luar
4.
Menanggung kerugian yang diderita
koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
Sedangkan hak-hak anggota koperasi antara lain sebagai
berikut:
- Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
- Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi
1.
Menyatakan pendapat dan memberikan
suara dalam rapat anggota.
2.
Memilih pengurus dan pengawas.
3.
Dipilih sebagai pengurus atau pengawas.
4.
Menyetujui atau mengubah AD / ART
serta ketetapan lainya.
2.Pengurus Koperasi
Pengurus
koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
Bertanggung jawab kepada rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama lima
tahun. Tidak merangkap sebagai pengawas. Pengurus baik bersama-sama, maupun
sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan
kesengajaan atau kelalaian. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota
pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
Tugas Pengurus :
- Mengelola organisasi dan usaha koperasi.
- Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana pendapatan dan anggaran belanja koperasi.
- Menyelenggarakan rapat anggota.
- Melaksanakan rencana kerja yang sudah ditetapkan rapat anggota.
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Mencatat setiap transaksi anggota.
- Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
- Meningkatkan pengetahuan anggota dengan menyelenggarakan pendidikan bagi anggota.
Wewenang Pengurus :
- Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
- Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan AD dan ART.
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
- Mengangkat dan memberhentikan pelaksana usaha.
- Rencana pengangkatan pengelola atas persetujuan rapat anggota.
3.Pengawas Koperasi Indonesia
Pengawas
koperasi ini juga merupakan perangkat organisasi koperasi Indonesia, yang
dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, serta bertanggung
jawab kepada rapat anggota. Semua hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas
harus dirahasiakan dari pihak luar koperasi. Sebagai anggota pengawas, tidak
dapat merangkap sebagai pengurus, sebab kedudukan dan tugas pengawas ini adalah
mengawasi pelaksanaan tugas kepengurusan yang dilakukan oleh pengurus.
Tugas
Pengawas :
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
- Melaporkan hasil pengawasannya secara tertulis kepada rapat anggota.
Wewenang Pengawas :
- Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
- Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Manajer
(Pengelola Usaha)
Pengurus koperasi dapat mengangkat
pengelola yang diberi wewenang untuk mengelola usaha koperasi. Rencana
pengangkatan pengelola diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat
persetujuan. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus. Sebenarnya, pengelola
membayar dirinya sendiri berdasarkan kemampuannya dalam mengelola usaha.
Pengelola menanggung kerugian usaha koperasi karena kelalaian dan
kesengajaannya.
Tugas Pengelola :
1. Melaksanakan usaha
koperasi.
2. Mengajukan
rancangan rencana anggaran pendapatan & belanja koperasi kepada pengurus.
3. Memberikan
pelayanan usaha kepada anggota.
4. Membuat studi
kelayakan usaha koperasi.
5. Membuat laporan perkembangan usaha koperasi.
Wewenang Pengelola :
- Mengangkat dan memberhentikan karyawan atas persetujuan pengurus.
- Meningkatkan prestasi kerja karyawan.
Karyawan
Tugas Karyawan:
1. Melaksanakan tugas sesuai dengan bidang
pekerjaannya dengan penuh tanggung jawab.
2. Menerima imbalan jasa atas prestasi
kerja yang diberikan pada koperasi.
3. Mematuhi segala peraturan yang berlaku
serta menjalankannya.
4. Memasuki organisasi karyawan dalam
memperjuangkan nasibnya dan wadah inspirasi serta informasi dalam mengembangkan
bakatnya.
Wewenang
Karyawan:
1. Mendapatkan informasi yang diperlukan
untuk keperluan tugasnya.
2. Mendapatkan pengajaran di organisasi
karyawan yang diikutinya.
0 Response to "Perangkat Organisasi Koperasi Indonesia"
Post a Comment