Pelaku dalam Sistem Perekonomian Indonesia



Pelaku dalam Sistem Perekonomian Indonesia


A.Sektor Usaha Formal sebagai Pelaku Ekonomi
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 dalam perekonomian Indonesia terdapat tiga setor usaha formal, yaitu :
1.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
            Definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.

a.Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
a)      Kegiatan produksi
Pemerintah menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan kemakmuran rakyat.
b)      Kegiatan konsumsi
Pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan dasar yang digunakan untuk membangun fasilitas-fasilitas yang di butuhkan oleh masyarakat.
c)      Kegiatan distribusi
Pemerintah menyalurkan barang-barang yang telah di produksi oleh perusahaan-perusahaan Negara kepada masyarakat.

b.    Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
          Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai pelaku ekonomi akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya pembangunan nasional.
Pemerintah memiliki kebijakan-kebijakan dalam menempuh peranannya. Kebijakan-kebijakan tersebut adalah:
a)      Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b)      Pemerintah mengeluarkan UU No. 07 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan
c)      Pemerintah mengubah bentuk perusahaan Negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perun Pos Giro di ubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian di ubah menjadi Perum pegadaian.
b.Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
            Badan usaha swasta adalah badan usaha yang didirikan, dimiliki, dimodali, dan dikelola atau beberapa orang swasta secara individu atau kelompok. Badan ini didirikan dalam rangka untuk mengelola sumber daya alam Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. Dalam hal ini pemerintah juga memiliki kebijaksanaan-kebijaksanaan terhadap Badan Usaha Milik Swasta. Antara lain:
a)      Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
b)      Terbatasnya modal yang di miliki pemerintah untuk menggali dan mengolah sumberdaya Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.
c)      Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
d)     Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.
c.Koperasi
            Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Landasan Koperasi dapat dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu :
a)      Landasan Idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila
b)      Landasan Struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal 33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
c)      Landasan Mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi
            Dasar hukum koperasi Indonesia tercantum dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 yang di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
B. Sektor Usaha Informal sebagai kenyataan Ekonomi
            Selain ketiga pelaku ekonomi formal diatas (BUMN, BUMS, dan Kopersi) dalam kehidupan perekonomian di Indonesia, terdapat usah-usaha informal, yaitu bidang usaha dengan modal kecil, alat produksinya terbatas, dan tanpa bentuk badan hokum. Ciri-ciri usaha informal antara lain sebagai berikut.
a)      .Aktivitasnya tidak terorganisir secara baik karena timbulnya tidak melalui perencanaan yang matang.
b)      Pada umumnya tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
c)      Pola kegiatannya tidak teratur atau tidak tetap. Baik tempat maupun waktu/jam kerja.
d)     Modal dan peralatan serta perputaran usahanya relative kecil.

Sektor usaha informal antara lain sebagai berikut.

1.Pedagang kaki lima
            Adalah pedagang yang menjajakan dagangannya di tempat-tempat strategis, seperti pinggir jalan, diperempatan jalan, di bawah pohon yang rindang, dan lain-lain. Barang yang dijual biasanya makanan, minuman, pakaian, dan barang-barang kebutuhan sehari-hari lainnya. Tempat penjualan pedagang kaki lima relative permanen, yaitu berupa kios-kios kecil atau gerobak dorong atau yang lainnya.

2.Pedagang keliling
Adalah pedagang yang menjual barang dagangannya secara keliling, keluar masuk kampong dengan jalan kaki/naik sepeda/sepeda motor. Barang yang dijual kebanyakan barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti minyak goring, sabun, perabot rumah tangga, buku dan alat tulis, dan lain-lain.

3.Pedagang asongan
            Adalah pedagang yang menjual barang dagangan berupa barang-barang yang ringan dan mudah dibawa seperti airmineral, Koran, rokok, permen, tissue, dan lain-lain. Tempat penjualan pedagang asongan adalah di terminal, stasiun, bus, kereta api, di lampu lalu lintas, dan di tempat-tempat strategis lainnya.

4.Pedagang musiman
            Adalah pedagang yang menjual barang dagangannya secara musiman. Barang yang dijual sesuai dengan musimnya, seperti buah-buahan, kartu lebaran, dan kartu natal. Tempat penjualan di tempat-tempat strategis atau di tempat-tempat tertentu, seperti objek wisata, panggung hiburan, dan lain-lain.

0 Response to "Pelaku dalam Sistem Perekonomian Indonesia"

Post a Comment