5 faktor penting di dalam
penegakan hukum
1) Factor
hukumnya sendiri, misalnya undang-undang dan sebagainya
Semakin
baik suatu peraturan hukum (UU) akan semakin memungkinkan penegakan hukum.
Secara umum peraturan hukum yang baik adalah peraturan hukum yang memenuhi
konsep keberlakuan sebagai berikut :
a. Berlaku
secara yuridis, artinya keberlakuannya berdasarkan efektivitas kaidah yang
lebih tinggi tingkatannya, dan terbentuk menurut cara yang telah ditetapkan
b. Berlaku
secara sosiologis, artinya peraturan hukum tersebut diakui atau diterima
masyarakat kepada siapa peraturan hukum itu diberlakukan
c. Berlaku
secara filosofis, artinya peraturan hukum tersebut sesuai dengan cita-cita
hukum sebagai nilai positif yang tertinggi
d. Berlaku
secara futuristic (menjangkau masa depan), artinya peraturan hukum tersebut
dapat berlaku lama (bukan temporer) sehingga akan diperoleh suatu kekekalan
hukum
2) Factor
penegak hukum, yakni pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum
Penegak
hukum terdiri dari :
a. Pihak-pihak
yang menerapkan hukum, misalnya : kepolisian, kejaksaan, kehakiman,
kepengacaraan, dan masyarakat
b. Pihak-pihak
yang membuat hukum, yaitu badan legislative dan pemerintah
Peranan penegak hukum sangatlah penting
karena penegak hukum lebih banyak tertuju pada deskresi, yaitu dalam hal
mengambil keputusan yang tidak sangat terkait pada hukum saja, tetapi penilaian
pribadi juga memegang peranan. Pertimbangan tersebut diberlakukan karena
1. Tidak
ada perundang-undangan yang lengkap dan sempurna, sehingga dapat mengatur semua
perilaku manusia
2. Adanya
kelambatan-kelambatan untuk menyesuaikan perundang-undangan dalam perkembangan
dalam masyarakat, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum
3. Kurangnya
biaya untuk menerapkan perundang-undangan
4. Adanya
kasus-kasus individual yang memerlukan penanganan secara khusus
3) Factor
sarana atau fasilitas,
yang mendukung penegakan hukum
Tanpa
adanya sarana atau fasilitas tertentu, maka tidak mungkin penegakan hukumakan
berlangsung dengan lancar. Sarana fasilitas tersebut mencakup tenaga manusia
yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai,
keuangan yang cukup dan seterusnya.
4) Factor
kebudayaan, yakni hasil karya, cipta dan karsa yang didasarkan pada karsa
manusia di dalam pergaulan hidup.
Penegakan hukum berasal dari masyarakat
dan bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam masyarakat.Sebab itu masyarakat
dapat mempengaruhi penegakan hukum di mana peraturan hukum berlaku atau
diterapkan.
Bagian terpenting dari masyarakat yang
menentukan penegakan hukum adalah kesadaran hukum masyarakat. Semakin tinggi
tingkat kesadaran hukum masyarakat, maka akan semakin memungkinkan penegakan
hukum yang baik. Kesadaran hukum dalam masyarakat meliputi antara lain :
a. Adanya
pengetahuan tentang hukum
b. Adanya
penghayatan fungsi hukum
c. Adanya
ketaatan terhadap hukum
5) Factor
masyarakat, yakni lingkungan hukum
tersebut atau diterapkan
Kebudayaan hakikatnya merupakan buah
budidaya, cipta, rasa dan karsa manusia di mana suatu kelompok masyarakat
berada. Dengan demikian suatu kebudayaan di dalamnya mencakup nilai-nilai yang
mendasi hukum yang berlaku, nilai-nilai mana merupakan konsepsi-konsepsi
abstrak mengenai apa yang dianggap baik (sehingga dituruti) dan apa yang
dianggap buruk (sehingga dihindari). Nilai-nilai tersebut, yang berperan dalam
hukum meliputi antara lain :
a. Nilai
ketertiban dan nilai ketenteraman
b. Nilai
jasmania/kebendaan dan nilai rohania/keakhlakan
c. Nilai
kelanggengan dan nilai kebaruan.
0 Response to "5 faktor penting di dalam penegakan hukum "
Post a Comment