5 faktor penting di dalam penegakan hukum



5 faktor penting di dalam penegakan hukum 



1)   Factor hukumnya sendiri, misalnya undang-undang dan sebagainya
Semakin baik suatu peraturan hukum (UU) akan semakin memungkinkan penegakan hukum. Secara umum peraturan hukum yang baik adalah peraturan hukum yang memenuhi konsep keberlakuan sebagai berikut :
a.    Berlaku secara yuridis, artinya keberlakuannya berdasarkan efektivitas kaidah yang lebih tinggi tingkatannya, dan terbentuk menurut cara yang telah ditetapkan
b.    Berlaku secara sosiologis, artinya peraturan hukum tersebut diakui atau diterima masyarakat kepada siapa peraturan hukum itu diberlakukan
c.    Berlaku secara filosofis, artinya peraturan hukum tersebut sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi
d.   Berlaku secara futuristic (menjangkau masa depan), artinya peraturan hukum tersebut dapat berlaku lama (bukan temporer) sehingga akan diperoleh suatu kekekalan hukum

2)   Factor penegak hukum, yakni pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum
Penegak hukum terdiri dari :
a.    Pihak-pihak yang menerapkan hukum, misalnya : kepolisian, kejaksaan, kehakiman, kepengacaraan, dan masyarakat
b.    Pihak-pihak yang membuat hukum, yaitu badan legislative dan pemerintah
        Peranan penegak hukum sangatlah penting karena penegak hukum lebih banyak tertuju pada deskresi, yaitu dalam hal mengambil keputusan yang tidak sangat terkait pada hukum saja, tetapi penilaian pribadi juga memegang peranan. Pertimbangan tersebut diberlakukan karena
1.      Tidak ada perundang-undangan yang lengkap dan sempurna, sehingga dapat mengatur semua perilaku manusia
2.      Adanya kelambatan-kelambatan untuk menyesuaikan perundang-undangan dalam perkembangan dalam masyarakat, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum
3.      Kurangnya biaya untuk menerapkan perundang-undangan
4.      Adanya kasus-kasus individual yang memerlukan penanganan secara khusus

3)   Factor sarana atau fasilitas, yang mendukung penegakan hukum
Tanpa adanya sarana atau fasilitas tertentu, maka tidak mungkin penegakan hukumakan berlangsung dengan lancar. Sarana fasilitas tersebut mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup dan seterusnya.

4)   Factor kebudayaan, yakni hasil karya, cipta dan karsa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Penegakan hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam masyarakat.Sebab itu masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum di mana peraturan hukum berlaku atau diterapkan.
Bagian terpenting dari masyarakat yang menentukan penegakan hukum adalah kesadaran hukum masyarakat. Semakin tinggi tingkat kesadaran hukum masyarakat, maka akan semakin memungkinkan penegakan hukum yang baik. Kesadaran hukum dalam masyarakat meliputi antara lain :
a.    Adanya pengetahuan tentang hukum
b.    Adanya penghayatan fungsi hukum
c.    Adanya ketaatan terhadap hukum

5)      Factor masyarakat, yakni  lingkungan hukum tersebut atau diterapkan
Kebudayaan hakikatnya merupakan buah budidaya, cipta, rasa dan karsa manusia di mana suatu kelompok masyarakat berada. Dengan demikian suatu kebudayaan di dalamnya mencakup nilai-nilai yang mendasi hukum yang berlaku, nilai-nilai mana merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik (sehingga dituruti) dan apa yang dianggap buruk (sehingga dihindari). Nilai-nilai tersebut, yang berperan dalam hukum meliputi antara lain :
a.       Nilai ketertiban dan nilai ketenteraman
b.      Nilai jasmania/kebendaan dan nilai rohania/keakhlakan
c.       Nilai kelanggengan dan nilai kebaruan.

0 Response to "5 faktor penting di dalam penegakan hukum "

Post a Comment