Bentuk-Bentuk Surat Berharga yang Diperjualbelikan dalam Pasar Modal



Bentuk-Bentuk Surat Berharga yang Diperjualbelikan dalam Pasar Modal


Pengertian lain tentang pasar modal
a)     pasar modal adalah pasar yang mempertemukan permintaan dan penawaran uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun. Dalam pasar modal, surat berharga disebut juga dengan istilah "efek”.

b)    Pasar Modal yaitu sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.” (Pengertian pasar modal menurut Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995)

c)     Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang atau pun modal sendiri.” (menurut Fakhruddin (2001, 1))

Adapun Surat-surat berharga yang diperjualkan dalam pasar modal berbeda dengan surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang. Adapun surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar modal antar lain sebabagi berikut:
6.      waran,
7.      reksadana.


Pasàr Modal Disebut Juga Bursa Efek. Ada Tiga Macam Bursa Efek Di Indonesia, Yaitu
1.     Bursa Efek Jakarta (BEJ),
2.      Bursa Efek Surabaya (BES),
3.     Bursa Paralel Indonesia.
Berbeda Dengan BEJ Dan BES, Bursa Paralel Indo Nesia Merupakan Bursa Yang Didirikan Sebagai Pilihan Alternatif Bagi Pemodal Yang Memiliki Dana Terbatas. 

Dalam Pasar Modal Kita Akan Mengenal Istilah Berikut: 

a.     Pemodal/Investor Yaitu Pihak Yang Memilik Modal Atau Dana Untuk Dipinjamkan; Dan
b.     Emiten, Yaitu Pihak Yang Ingin Memmjamkan Modal Atau Dana. 

Kedua Pihak Tersebut Akan Saling Bertemu Membentuk Kesepakatan Melalui Mekanisme Tertentu Yang Melibatkan Beberapa Pihak Lain Seperti Yang Sudah Diatur Oleh Peraturan Pasar Modal. Karena Kemajuan Zaman, Pasar Modal Terus Mengalami Perubahan. 






Sumber :

Syahrir dalam Najib A.Gisymar, Insider Trading dalam Transaksi Efek. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998, hlm 9

Hugh T. Patrick dan U Tun Wai dalam Nadjib A Gisymar. Insider Trading Dalam Transaksi Efek. Opcit.

Rokhmatussa'dyah, A dan Suratman, 2009. Hukum Investasi dan Pasar Modal. Jakarta: Sinar Grafika.

0 Response to "Bentuk-Bentuk Surat Berharga yang Diperjualbelikan dalam Pasar Modal"

Post a Comment