Bentuk-Bentuk Surat Berharga yang Diperjualbelikan dalam
Pasar Modal
Pengertian
lain tentang pasar modal
a) pasar
modal adalah pasar yang mempertemukan permintaan dan
penawaran uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih
dari satu tahun. Dalam pasar modal, surat berharga disebut juga dengan istilah
"efek”.
b)
Pasar Modal yaitu sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan
dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan efek.” (Pengertian pasar
modal menurut Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995)
c) Pasar modal (capital market)
merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa
diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang atau pun modal sendiri.” (menurut Fakhruddin (2001, 1))
Adapun Surat-surat berharga yang
diperjualkan dalam pasar modal berbeda dengan surat-surat berharga yang
diperjualbelikan dalam pasar uang. Adapun surat-surat berharga yang
diperjualbelikan dalam pasar modal antar lain sebabagi berikut:
6. waran,
7. reksadana.
Pasàr Modal Disebut Juga Bursa
Efek. Ada Tiga Macam Bursa Efek Di Indonesia, Yaitu
1.
Bursa
Efek Jakarta (BEJ),
2.
Bursa Efek Surabaya (BES),
3.
Bursa
Paralel Indonesia.
Berbeda Dengan BEJ Dan BES, Bursa
Paralel Indo Nesia Merupakan Bursa Yang Didirikan Sebagai Pilihan Alternatif
Bagi Pemodal Yang Memiliki Dana Terbatas.
Dalam
Pasar Modal Kita Akan Mengenal Istilah Berikut:
a.
Pemodal/Investor
Yaitu Pihak Yang Memilik Modal Atau Dana Untuk Dipinjamkan; Dan
b.
Emiten,
Yaitu Pihak Yang Ingin Memmjamkan Modal Atau Dana.
Kedua Pihak Tersebut Akan Saling Bertemu Membentuk
Kesepakatan Melalui Mekanisme Tertentu Yang Melibatkan Beberapa Pihak Lain
Seperti Yang Sudah Diatur Oleh Peraturan Pasar Modal. Karena Kemajuan Zaman,
Pasar Modal Terus Mengalami Perubahan.
Sumber :
Syahrir dalam Najib A.Gisymar, Insider Trading dalam Transaksi Efek. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998, hlm 9
Hugh T. Patrick dan U Tun Wai dalam
Nadjib A Gisymar. Insider Trading Dalam Transaksi Efek. Opcit.
Rokhmatussa'dyah, A dan Suratman,
2009. Hukum Investasi dan Pasar Modal. Jakarta: Sinar Grafika.
0 Response to "Bentuk-Bentuk Surat Berharga yang Diperjualbelikan dalam Pasar Modal"
Post a Comment