PENGERTIAN HUKUM



A.    PENGERTIAN HUKUM
Pengertian hukum menurut beberapa ahli hukum sebagai berikut:

                          
1.      Sunaryati Hartonoi, dalam bukunya  Capita Selecta Perbandingan Hukum,         mengatakan:
“Hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang, akan tetapi menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, atau dengan perkataan lain, hukum mengatur pelbagai aktivitas manusia di dalam hidup bermasyarakat.”

2.      A. Ridwan Halim dlam bukunya Pengantar Tata Hukum Indoneisa dalam Tanya Jawab  Mengutarakan:
Hukum merupakan peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.”


3.      J. Van Apeldoorn, dalam bukunya Inleiding Tot De Studie Van Het Nederlandse Recht:
“Tidak mungkin memberikan definisi kepada hukum karena begitu luas yang diaturnya. Hanya pada tujuan mengatur pergaulan hidup secara damai.”


4.      E Meyers, dalam bukunya De Aglemene Begrippen Van Het Burgerlijk Recht, menulis:
“Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.”

5.      E. Utrecht, dalam bukunya Pengantar dalam Hukum Indonesia:
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk  hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintaha masyarakat itu.”

6.      Immanuel kant, dalam bukunya Inleiding Tot De Rechtswetsnschap:
“Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kekhendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak  bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.”

7.      Leon Dudit, dalam bukunya Traite De Droit Constitutional:
“Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pasa saat tertentu diindahkan oleh suatu masyaraakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.”



Dari pendapat para sarjana di atas, dapatlah disimpulkan bahwa hukum adalah seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan ketenteraman dan kedamaian di dalam masyarakat.

Hukum adalah suatu aturan yang dibuat  oleh lembaga yang berwenang yang memiliki sifat mengikat dan memaksa untuk mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyrakat .


Referensi : buku PENGANTAR HUKUM INDONESIA (PHI)

0 Response to "PENGERTIAN HUKUM"

Post a Comment