Fungsi pajak : Fungsi budgetair dan Fungsi regulerend



Fungsi pajak : Fungsi budgetair dan Fungsi regulerend

Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung. Pajak memiliki 2 fungsi yaitu Fungsi budgetair dan Fungsi regulerend
  

     Fungsi pajak
1.      Fungsi budgetair

Fungsi budgeteir merupakan fungsi utama pajak dan fungsi fiscal yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan  dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perepajakan yang berlaku “segala pajak untuk keperkuan negara berdasarkan undang-undang.
Yang dimaksud dengan memasukkan kas secara optimal adalah sebagi berikut:
·         jangan sampai ada wajib pajak/subjek pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya.
·         Jangan sampai wajib pajak tidak melaporkan objek pajak kepada fiskus
·         Jangan sampai ada objek pajak dai pengamatan dan perhitungan fiskkus yang terlepas

Dengan demikian maka optimalisasi pemasukan dana ke kas negara tercipta atas usaha wajib pajak dan fiskus.

System pemungutan pajak suatu negara menganut dua system : 
  1. Self assessment system; menghitung pajak sendiri
  2. official assessment system ;menghitung pajak adalah pihak fiscus.

Factor yang turut mempengaruhi optimalisasi pemasukan dana kekas negara adalah:
1  filsafat negara
Negara yang berideologi yang berorientasi kepada kesejahtraan rakyat banyak akan mendapat dukungan dari rakyatnya dalam hal pembayaran pajak. Untuk itu rakyat diikut sertakan dalam menentukanberat rinngannya pajak melalui penetapan undang-undang perpajakan oleh DPR sebaliknya dinegara yang berorientasi kepada kepenmtingan penguasa sangat sulit untuk mengharapkan partisipasi masyarakat untuk kewajiban pajaknya.

  1. Kejelasan undang-undang dan peraturan perpajakan
Yang jelas mudah dan sederhana serta pasti akan menimbulkan penafsiran yang baik dipihak fiscus maupun dipihak wajib pajak

  1. Tingkat pendidikan penduduk / wajib pajak
Secara umum dapat dikatakan bahwa semakin tinggi pendidikan wajib pajak maka makin mudah bagi mereka untuk memahami peraturan perpajakan termasuk memahami sanksi administrasi dan sanksi pidana fiscal.

  1. Kualitas dan kuantitas petugas pajak setempat
Sangat menentukan efektifitas uu dan peraturan perpajakan . fiscus yang professional akan akan berusaha secara konsisten untuk menggali objek pajak yang menurut ketentuan pajak harus dikenakan pajak.

  1. Strategi yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak di Indonesia, unit-unit untuk ini adalah:
·         Kantor pelayanan pajak
·         kantor pemeriksaan dan penyelidikan pajak yanmg dilakukan dirjen pajak

Perwujudan fungsi budgetair dalam kehidupan kenegaraan dapat terlihat dalam APBN yang setiap tyahun disahkan dengan undang-undang. Penerimaan negara selalu meningkat dari tahun ketahun khususnya setelah reformasi uu perpajakan thn 1983/1984.

  1. Fungsi regulerend

Atau fungsi mengatur dan sebagainya juga fungsi pajak dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu , dan sebagainya sebagai fungsi tambahan karena fungsi ini hanya sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pajak dipakai sebagai alat kebijakan, mis : pajak atas minuman keras ditinggikan untuk mengurangi konsumsi fasilitas perpajakan sehingga perwujudan dari pajak regulerend yang terdapat dalam UU No I tahun 1967 tentang penanaman modal asing. Contoh:
a)      Bea materai modal
b)      Bea masuk dan pajak penjualan
c)      Bea balik nama
d)     Pajak perseroan
e)      Pajak devident


Referensi:
Abut, Hilarus.2005. Perpajakan  Jakarta. Diadit. Media
Djuanda, gustian. 2003. Pajak penghasilan orang pribadi. Jakarta. PT. Salemba empat.
Gunadi. 2002. Ketentuan Dasar pajak penghasilan. Jakarta. PT. salemba empat.
 http//: MAKALAH PERPAJAKAN - SITUS PELAJAR.htm
Indonesia, direktorat jendral pajak.2000. KMK 535KMK 03/2000. Tentang wajib pajak tertentu yang di kecualikan dari kewajiban menyampaikan pemberitahuan surat pemberitahuan tahunan. 22 Desember 2000.

0 Response to "Fungsi pajak : Fungsi budgetair dan Fungsi regulerend"

Post a Comment