Fungsi pajak : Fungsi
budgetair dan Fungsi regulerend
Pajak
adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak)
untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa
yang dapat ditunjuk secara langsung. Pajak memiliki 2 fungsi yaitu Fungsi
budgetair dan Fungsi regulerend
Fungsi pajak
1. Fungsi budgetair
Fungsi
budgeteir merupakan fungsi utama pajak dan fungsi fiscal yaitu suatu fungsi
dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara
optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perepajakan yang berlaku
“segala pajak untuk keperkuan negara berdasarkan undang-undang.
Yang
dimaksud dengan memasukkan kas secara optimal adalah sebagi berikut:
·
jangan
sampai ada wajib pajak/subjek pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya.
·
Jangan
sampai wajib pajak tidak melaporkan objek pajak kepada fiskus
·
Jangan
sampai ada objek pajak dai pengamatan dan perhitungan fiskkus yang terlepas
Dengan
demikian maka optimalisasi pemasukan dana ke kas negara tercipta atas usaha
wajib pajak dan fiskus.
System pemungutan pajak suatu negara
menganut dua system :
- Self assessment system; menghitung pajak sendiri
- official assessment system ;menghitung pajak adalah pihak fiscus.
Factor yang turut mempengaruhi
optimalisasi pemasukan dana kekas negara adalah:
1 filsafat negara
Negara
yang berideologi yang berorientasi kepada kesejahtraan rakyat banyak akan
mendapat dukungan dari rakyatnya dalam hal pembayaran pajak. Untuk itu rakyat
diikut sertakan dalam menentukanberat rinngannya pajak melalui penetapan
undang-undang perpajakan oleh DPR sebaliknya dinegara yang berorientasi kepada
kepenmtingan penguasa sangat sulit untuk mengharapkan partisipasi masyarakat
untuk kewajiban pajaknya.
- Kejelasan undang-undang dan peraturan perpajakan
Yang jelas
mudah dan sederhana serta pasti akan menimbulkan penafsiran yang baik dipihak
fiscus maupun dipihak wajib pajak
- Tingkat pendidikan penduduk / wajib pajak
Secara
umum dapat dikatakan bahwa semakin tinggi pendidikan wajib pajak maka makin
mudah bagi mereka untuk memahami peraturan perpajakan termasuk memahami sanksi
administrasi dan sanksi pidana fiscal.
- Kualitas dan kuantitas petugas pajak setempat
Sangat
menentukan efektifitas uu dan peraturan perpajakan . fiscus yang professional
akan akan berusaha secara konsisten untuk menggali objek pajak yang menurut
ketentuan pajak harus dikenakan pajak.
- Strategi yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak di Indonesia, unit-unit untuk ini adalah:
· Kantor pelayanan pajak
· kantor pemeriksaan dan penyelidikan
pajak yanmg dilakukan dirjen pajak
Perwujudan fungsi budgetair dalam
kehidupan kenegaraan dapat terlihat dalam APBN yang setiap tyahun disahkan
dengan undang-undang. Penerimaan negara selalu meningkat dari tahun ketahun
khususnya setelah reformasi uu perpajakan thn 1983/1984.
- Fungsi regulerend
Atau
fungsi mengatur dan sebagainya juga fungsi pajak dipergunakan oleh pemerintah
sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu , dan sebagainya sebagai fungsi
tambahan karena fungsi ini hanya sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak.
Untuk mencapai tujuan tersebut maka pajak dipakai sebagai alat kebijakan, mis :
pajak atas minuman keras ditinggikan untuk mengurangi konsumsi fasilitas
perpajakan sehingga perwujudan dari pajak regulerend yang terdapat dalam UU No
I tahun 1967 tentang penanaman modal asing. Contoh:
a) Bea materai modal
b) Bea masuk dan pajak penjualan
c) Bea balik nama
d) Pajak perseroan
e) Pajak devident
Referensi:
Abut,
Hilarus.2005. Perpajakan Jakarta. Diadit. Media
Djuanda,
gustian. 2003. Pajak penghasilan orang pribadi. Jakarta. PT. Salemba
empat.
Gunadi.
2002. Ketentuan Dasar pajak penghasilan. Jakarta. PT. salemba empat.
http//:
MAKALAH
PERPAJAKAN - SITUS PELAJAR.htm
Indonesia, direktorat
jendral pajak.2000. KMK 535KMK 03/2000. Tentang wajib pajak tertentu yang di
kecualikan dari kewajiban menyampaikan pemberitahuan surat pemberitahuan
tahunan. 22 Desember 2000.
0 Response to "Fungsi pajak : Fungsi budgetair dan Fungsi regulerend"
Post a Comment