Macam-Macam Norma



Macam-Macam Norma

Dalam pergaulan hidup dibedakan empat macam kaidah atau norma, yaitu :
1.      Norma agama
Norma agama adalah peraturan hidup yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang berasal dari Tuhan. Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan bahwa peraturan hidup itu bearsal dari Tuhan dan merupakan tuntutan hidup menuju kejalan yang benar. Norma agama itu bersifat umum dan universal serta berlakunya bagi seluruh golongan manusia di dunia.

2.      Norma kesusilaan
Norma kesusilaann adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Peraturan hidup itu berupa bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan diinsafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
Kesusilaan memberikan peraturan kepada manusia agar menjdi manusia yang sempurna. Hasil drai perintah dan larangan yang timbul dari norma kesusilaan itu pada manusia tergantung pada pribadi orang itu sendiri. Hati nuraninya yang akan mengatakan mana perbuatan yang baik untuk dikerjakan dan mana yang tidak.
Norma kesusilaan itu dapat juga menetapkan baik buruknya suatu perbuatan manusia dan itu pula memelihara ketertiban manusia dalam masyarakat.
Norma kesusilaan ini pun bersifat universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.

3.      Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia. Peraturan itu di ikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia lain yang ada disekitarnya. Satu golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu masyarakat tertentu mengenai kesopanan, yaitu apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan seseorang dalam masyarakat itu.
Norma kesopanan tidak mempunyai lingkungan pengaruh yang luas jika dibandingkan dengan lingkungan norma agama dan kesusilaan. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional), ia hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.

Ketiga macam norma yang telah dijelaskan diatas, yaitu norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan bertujuan membina ketertiban kehidupan manusia. Namun, ketiga peraturan hidup  itu belum cukup memberi jaminan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat.
Pelanggaran norma agama diancam, dengan hukuman dari Tuhan, dan hukuman itu berlaku kelak diiakhirat. Pelanggran norma kesusialaan megakibatkan perasaan cemas dan kesal hati kepada si pelanggar yang insaf. Pelanggaran norma kesopanan mengakibatkan celaan atau pengasingan dari lingkungan masyarakat.
Orang yang tidak beragama tentulah  tidak takut hukuman dari Tuhan, orang yang tidak berkesusilaan tidak akan merasa cemas atau kesal hati atas perbuatannyan yang salah, dan orang yang tidak berkesopanan tidak pula memedulikan celaan atau pengasingan atas dirinya dari masyarakat.
Oleh karena itu, di samping ketiga jenis peraturan hidup itu maka diperlukan adanya peraturan lain yang dapat menegakkan tata, yaitu suatu jenis peraturan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi yang tegas, yaitu norma hukum ( kaidah hukum).


4.      Norma Hukum
Norma hokum adalah peraturan hidup yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi yang tegas. Peraturan yang timbul dari norma hokum dibuat oleh penguasa negara. Isinya megikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara. Mislanya:
1.      Barangsiapa dengan sengaja mengambil jiwa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya lima belas tahun ( Pasal 338 KUHP). Di sini ditentukan besarnya hukuman penjara untuk orang orang melakukan kejahatan (Pidana).
2.      Orang yang tidak memenuhi suatu perikatan yang diadakan, diwajibkan mengganti kerugian (Wanprestasi). (Misalnya: Jual beli, Sewa-menyewa, dan sebagainya). Di sini ditentukan kewajiban mengganti  kerugian atau hukuman denda ( Norma Hukum Perdata).
3.      Suatu perseroan terbatas harus didirikan dengan Akta Notaris dan disetujui oleh Departemen Kehakiman. Di sini ditentukan syarat-syarat untuk mendirikan perseroan dagang (Norma Hukum Dagang).

Keistimewaan norma hukum itu justru terletak pada sifatnya yangg memaksa dengan sanksinya yang berupa ancaman hukuman. Alat kekuasaan negara yang berusaha agar peraturan hukum ditaati dan dilaksanakan. Setiap norma paling tidak mempunyai beberapa unsur  yaitu:
1.     Sumber, yaitu dari mana asal norma-norma itu;
2.     Sifat, yaitu syarat-syarat kapan norma itu berlaku;
3.     Tujuan, yaitu untuk apakah norma itu dibuat;
4.     Sanksi, yaitu reaksi (alat pemaksa) apakah yang akan dikenakan kepada orang yang melanggar atau tidak mematuhi norma.



Referensi : buku PENGANTAR HUKUM INDONESIA (PHI)

0 Response to "Macam-Macam Norma"

Post a Comment