Cara Mendirikan Koperasi



Cara Mendirikan Koperasi



Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
      Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
      Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 .

Unsur-unsur Koperasi
Unsur-unsur yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
a.                  Mengusahakan keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
b.                  Berasaskan kekeluargaan.
c.                  Bertujuan menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
d.                 Keanggotaannya bersifat sukarela.
e.                  Pembagian SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
f.                   Kekuasaan tertinggi di tangan rapat anggota.
g.                  Berusaha mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.



Cara Mendirikan Koperasi


a.       Syarat pendirian koperasi
1.         Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
2.         Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
3.         Dibuat dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar;
4.         Berkedudukan di wilayah Indonesia;
b.      Persiapan Mendirikan Koperasi :
1.         Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan koperasi.
2.         Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, managemen, prinsip-prinsip koperasi dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Setempat.
c.         Rapat Pendirian
Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya
Hal - Hal yang dibicarakan dalam Rapat:           
1.      Tujuan mendirikan koperasi 
2.      Kegiatan usaha yang hendak dijalankan     
3.      Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
4.      Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
5.      Menyusun anggaran dasar

d.      Prosedur permohonan pengesahan :
1.      Adanya permohonan tertulis dari para pendiri dengan dilampiri akta pendirian;
2.      Bila permintaan pengesahan ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan;
3.      Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan;
4.      Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang;
5.       Setelah pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia

0 Response to "Cara Mendirikan Koperasi"

Post a Comment