SUMBER-SUMBER HUKUM DI INDONESIA



SUMBER-SUMBER HUKUM DI INDONESIA

 E. Utrecht, dalam bukunya Pengantar dalam Hukum Indonesia:
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk  hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintaha masyarakat itu.” Dalam pengertian lain Hukum adalah suatu aturan yang dibuat  oleh lembaga yang berwenang yang memiliki sifat mengikat dan memaksa untuk mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyrakat .

A.    SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang  dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum terbagi menjadi 2 macam , yaitu secara materiil dan secara formil. Berikut adalah ulasannya

1.      Sumber Hukum Materiil
Sumber hukum materiil adalah sumber hukum  yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas:
a.       Perasaan hukum seseorang atau pendapat umum,
b.      Agama,
c.       Kebiasaan, dan
d.      Politik hukum dari pemerintah

2.      Sumber Hukum Formil
Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peratuturan hukum itu berlaku.
Sumber hukum formil antara lain sebagai berikut  :
a.       Undang-undang (statue) ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
Menurut Buys, undang-undang itu mempunyai dua arti, yaitu:

1.Undang-undang dalam arti formil adalah setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya, misalnya dibuat oleh oleh pemerintah bersama-sama dengan parlemen.
2.Undang-undang dalam arti materiil adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung semua penduduk.
b.      Kebiasaan (custom) adalah perbuatan manusia yang terus dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat sehingga tindakan yang berlawanan dengannya dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum.

c.       Keputusan-keputusan hakim (jurisprudentie) ialah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim yang lain mengenai masalah yang sama.

d.      Traktat (treaty) adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih disebut perjanjian antar negara atau perjanjian internasional ataupun traktat. Traktat juga mengikat warga negara dari negara yang bersangkutan.

e.       Pendapat sarjana hukum (doktrin) yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim, yang dalam keputusan hakim sering mengutip pendapat sarjana hukum mengenai soal yang harus diselesaikannya.


B.     PERATURAN PERUNDANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
1.      Masa Sebelum Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Berdasarkan pada Undang-Undang Dasar sementara 1950, peraturan perundangan di Indonesia terdiri atas :
a.       Undang-Undang Dasar (UUD)
b.      Undang-Undang Biasa dan Undang-Undang Darurat
c.       Peraturan Pemerintah tingkat Pusat, dan
d.      Peraturan Pemerintah tingkat Daerah.

2.      Masa setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Adapun bentuk-bentuk dan tata urutan peraturan perundangan Republik Indonesia sekarang ini menurut Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1996 (kemudian dikuatkan oleh Ketetapan MPR No. V/MPR/1973) adalah sebagai berikut :
a.       Undang-Undang Dasar 1945
b.      Ketetapan MPR
c.       Undang-Undang dan Perpu
d.      Peraturan Pemerintah
e.       Keputusan Presiden
f.       Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.

C.    TAP. MPR NO.III/MPR/2000
Didalam  pasal 2 berisi tata urutan peraturan perundang-undangan yang merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hokum dibawahnya. Tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1.      Undang-Undang Dasar 1945
2.      Ketetapan MPR-RI
3.      Undang-Undang
4.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
5.      Peraturan Pemerintah
6.      Keputusan Presiden, dan
7.      Peraturan Daerah
Peraturan atau Keputusan Mahkamh Agung (MA), Badan Pemriksa Keuangan (BPK), Menteri, Bank Indonesia, badan, lembaga, atau komisi setingkat yang dibentuk oleh pemerintah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang termuat dalam tata urutan peraturan perundang-undangan ini.


Referensi : buku PENGANTAR HUKUM INDONESIA (PHI)

0 Response to "SUMBER-SUMBER HUKUM DI INDONESIA"

Post a Comment