PENGERTIAN
HUKUM TATA NEGARA
E. Utrecht, dalam bukunya
Pengantar dalam
Hukum Indonesia:
“Hukum adalah himpunan
petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya
di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran
terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintaha
masyarakat itu.”
Dalam pengertian lain Hukum adalah suatu aturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang yang memiliki
sifat mengikat dan memaksa untuk mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan
bermasyrakat . dan menurut para ahli yang
dimaksud hukum tata Negara antara lain sebagai berikut:
1.
Logeman
Hukum
Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara.
2.
Miriam
Budiarjo
Hukum Tata Negara
adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi dari negara,
hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal,
serta kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya.
3.
Van
Der Pot
Hukum Tata Negara
ialah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan,
wewenang masing badan, hubungan antara
badan yang satu dengan lainnya, serta hubungan antara badan-badan itu dengan
individu-individu didalam suatu negara.
Hukum
Tata Negara merupakan sekumpulan peraturan hukum yang mengatur negara dan
membahas prihal :
1.
Organisasinya, organisasi adalah bentuk
kerjasama untuk mencapai suatu tujuan.Dalam organisasi terdapat pembagian kerja
yang bagiannya mempunyai ikatan dengan keseluruhannya, Dalam organisasi itu
ditentukan bagaimana bentuk negara, pemerintahan, dan pembagian wilayah yang
diinginkan.
2.
Hubungann antar alat perlengkapan
negara dalam garis vertikal dan
horizontal
a. Hubungan
yang bersifat vertikal adalah praktik pembagian kerja antara pusat dengan
daerah
b. Hubungan
yang bersifat horizontal adalah hubungan antara kekuasaan eksekutif,
legislatif, dan yudikatif
3.
Kedudukan warga negara dan hak asasinya.
Dasar untuk menentukan seseorang masuk menjadi
warga suatu negara adalah didasarkan pada:
a.
Asas keturunan atau ius sanginius, menetapkan
kewarganegaraan seseorang menurut
pertalian atau keturunan dari orang yang bersangkutan
b.
Asas tempat kelahiran atau ius soli, menetapkan
kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat ia dilahirkan.
Negara adalah
organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaanya
secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan dapat menetapkan
tujuan dari kehidupan bersama.
Negara
adalah integrasi dari kekuasaan politik, dan merupakan organisasi pokok dari
kekuasaan politik. Boleh dikatakan Negara mempunyai dua tugas :
- Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentangan satu sama lain, suapaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
- Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kea rah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasinal.
Pengertian
mengenai Negara antara lain adalah
sebagai berikut :
- Roger H. Soltau, “Negara adalah alat (agency atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas masyarakat (The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community).
- Harold J. Laski, “Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu (The state is a society which is integrated by possessing a coercive authority legally supreme over any individual or group which is part of the society).
- Max Weber, “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah (The state is a human society that (successfully) claims the monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory)
- Robert M. Maciver, “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa (The sate is an association which, acting through law as promulgated by a government endowed to this end with coercive power, maintains within a community territorially demarcated the external conditions of oreder).
- Unsur-unsur Negara, antara lain adalah :
a)
Wilayah
b)
Penduduk
c)
Pemerintah
- Negara mempunyai sifat-sifat, antara lain adalah :
a)
Sifat Memaksa,
b)
Sifat Monopli,
c)
Sifat mencakup semua
Menurut Roger H.
Saltau, tujuan Negara ialah memungkinan rakyatnya berkembang serta
menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin (the freest possible development
and creative self-expression of its members). Dan menurut Harold J. Laski,
tujuan Negara ialah menciptakan keadaan di mana rakyatnya dapat mencapai
terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal (creation of those conditions
under which the members of the state may attain the maximum satisfaction of
their desire).
0 Response to "PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA"
Post a Comment