PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA



PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA

E. Utrecht, dalam bukunya Pengantar dalam Hukum Indonesia:
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk  hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintaha masyarakat itu.” Dalam pengertian lain Hukum adalah suatu aturan yang dibuat  oleh lembaga yang berwenang yang memiliki sifat mengikat dan memaksa untuk mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyrakat . dan menurut para ahli yang dimaksud hukum tata Negara antara lain sebagai berikut:

1.      Logeman
            Hukum Tata Negara adalah hukum yang   mengatur organisasi negara.
2.      Miriam Budiarjo
Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi dari negara, hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya.

3.      Van Der Pot
Hukum Tata Negara ialah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan, wewenang  masing badan, hubungan antara badan yang satu dengan lainnya, serta hubungan antara badan-badan itu dengan individu-individu didalam suatu negara.


Hukum Tata Negara merupakan sekumpulan peraturan hukum yang mengatur negara dan membahas prihal :
1.      Organisasinya, organisasi adalah bentuk kerjasama untuk mencapai suatu tujuan.Dalam organisasi terdapat pembagian kerja yang bagiannya mempunyai ikatan dengan keseluruhannya, Dalam organisasi itu ditentukan bagaimana bentuk negara, pemerintahan, dan pembagian wilayah yang diinginkan.
2.      Hubungann antar alat perlengkapan negara  dalam garis vertikal dan horizontal
a.       Hubungan yang bersifat vertikal adalah praktik pembagian kerja antara pusat dengan daerah
b.      Hubungan yang bersifat horizontal adalah hubungan antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif
3.      Kedudukan warga negara dan hak asasinya.
Dasar  untuk menentukan seseorang masuk menjadi warga suatu negara adalah didasarkan pada:
a.      Asas keturunan atau ius sanginius, menetapkan kewarganegaraan seseorang  menurut pertalian atau keturunan dari orang yang bersangkutan
b.      Asas tempat kelahiran atau ius soli, menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat  ia dilahirkan.


Negara  adalah  organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan dapat menetapkan tujuan dari kehidupan bersama.

Negara adalah integrasi dari kekuasaan politik, dan merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Boleh dikatakan Negara mempunyai dua tugas :
  1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentangan satu sama lain, suapaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
  2. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kea rah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasinal.

Pengertian mengenai  Negara antara lain adalah sebagai berikut :

  1. Roger H. Soltau, “Negara adalah alat (agency atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas masyarakat (The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community).

  1. Harold J. Laski, “Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu (The state is a society which is integrated by possessing a coercive authority legally supreme over any individual or group which is part of the society).
  2. Max Weber, “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah (The state is a human society that (successfully) claims the monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory)

  1. Robert M. Maciver, “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa (The sate is an association which, acting through law as promulgated by a government endowed to this end with coercive power, maintains within a community territorially demarcated the external conditions of oreder).

  1. Unsur-unsur Negara, antara lain adalah :
a)      Wilayah
b)      Penduduk
c)      Pemerintah

  1. Negara mempunyai sifat-sifat, antara lain adalah :
a)      Sifat Memaksa,
b)      Sifat Monopli,
c)      Sifat mencakup semua

Menurut Roger H. Saltau, tujuan Negara ialah memungkinan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin (the freest possible development and creative self-expression of its members). Dan menurut Harold J. Laski, tujuan Negara ialah menciptakan keadaan di mana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal (creation of those conditions under which the members of the state may attain the maximum satisfaction of their desire).

0 Response to "PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA"

Post a Comment