Promosi dan Mutasi serta Penilaian Kinerja PNS
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Untuk
dapat menjalankan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas
pembangunan tertentu, Pegawai ASN harus memiliki profesi dan Manajemen ASN yang
berdasarkan pada Sistem Merit atau perbandingan antara kualifikasi, kompetensi,
dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi, dan
kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan
promosi pada jabatan yang dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif, sejalan
dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
Manajemen
ASN terdiri atas Manajemen PNS dan Manajemen PPPK yang perlu diatur secara
menyeluruh dengan menerapkan norma, standar, dan prosedur. Adapun Manajemen PNS
meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan,
pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja,
penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun
dan jaminan hari tua, dan perlindungan.
Namun
dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara belum berdasarkan pada
perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan
dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen,
pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola
pemerintahan yang baik.
Untuk
itu dibutuhkan suatu pemikiran yang bijak untuk melaksanakan pemikiran tersebut
yaitu dengan mengadakan promosi jabatan, mutasi dan penilian kinerja sebagai
dasar apresiasi dan profesionalime untuk mengelola pemerintahan yang baik
seperti yang tercantum dalam UU NO 5 Tahun 2014
yang mengatur tentang apartur sipil Negara.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan diatas,
terdapat beberapa permasalahan yang akan menjadi bahan kajian dalam penulisan
makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Apa
yang dimaksud dengan ASN dan PNS berdasarkan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 .
2.
Bagaimanakah promosi pegawai asn .
3.
Bagaimana proses Mutasi PNS
4.
Bagaimana penilaian kerja PNS.
C.
Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah tersebut, maka tujuan dari
penulisan makalah ini adalah
1. Mengetahui
apa yang dimaksud ASN dan PNS
2. Mengetahui
promosi pekerjaan dan mutasi pegawai PNS
3. Menngetahi peniliaian PNS
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian ASN dan PNS
1.
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi
bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
B. Promosi pegawai ASN
Dalam
rangka memenuhi kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan,
rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan
untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi sesuai dengan amanat Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014, maka instansi pemerintah perlu melakukan promosi jabatan
pimpinan tinggi secara terbuka.
Sesuai dengan Grand Design Reformasi Birokrasi yang
dipertajam dengan rencana aksi 9 (Sembilan) Program Percepatan Reformasi
Birokrasi salah satu diantaranya adalah Program Sistem Promosi PNS secara
terbuka. Pelaksanaan sistem promosi secara terbuka yang dilakukan melalui
pengisian jabatan yang lowong secara kompetitif dengan didasarkan pada sistem
merit. Dengan sistem merit tersebut, maka pelaksanaan promosi jabatan
didasarkan pada kebijakan dan Manajemen ASN yang dilakukan sesuai dengan
kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa
membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis
kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Untuk itu dalam rangka
pengisian jabatan tinggi harus pula memperhatikan 9 (sembilan) prinsip dalam
sistem merit, yaitu:
1. melakukan rekrutmen, seleksi dan prioritas
berdasarkan kompetisi yang terbuka dan adil;
2. memperlakukan
Pegawai Aparatur Sipil Negara secara adil dan setara;
3. memberikan
remunerasi yang setara untuk pekerjaan-pekerjaan yang setara dan menghargai
kinerja yang tinggi;
4. menjaga
standar yang tinggi untuk integritas, perilaku dan kepedulian untuk kepentingan
masyarakat;
5. mengelola
Pegawai Aparatur Sipil Negara secara efektif dan efisien;
6. mempertahankan atau memisahkan Pegawai
Aparatur Sipil berdasarkan kinerja yang dihasilkan;
7. memberikan
kesempatan untuk mengembangkan kompetensi kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara;
melindungi Pegawai Aparatur Sipil Negara dari pengaruh-pengaruh politis yang
tidak pantas/tepat;
8. memberikan
perlindungan kepada Pegawai Aparatur Sipil dari hukum yang tidak tidak adil dan
tidak terbuka.
Adapun Ruang lingkup Tata Cara Pengisian Jabatan
Pimpinan Tinggi di lingkungan Instansi Pemerintah meliputi pengaturan
persiapan, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan promosi terbuka
jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah pusat dan daerah.
Pengisian
jabatan pimpinan tinggi dalam struktur PNS berdasarkan pada
UU ASN yang telah resmi adalah dengan menggunakan jalur seleksi
terbuka. Hal ini berlaku pada pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan
madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural
dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di
kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu sendiri. Promosi pejabat tinggi harus diadakan
secara terbuka. Hal ini seperti informasi yang didapatkan dari website www.menpan.go.id terkait
dengan Pengisian Jabatan harus Melalui Promosi Terbuka berikut penuturan Azwar
Abubakar selaku Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) "Dengan berlakunya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), bupati dan walikota dalam
mengangkat pejabat harus dengan promosi terbuka. Bupati/walikota sebagai
pejabat yang berwenang, sementara Sekda sebagai pejabat Pembina
pegawai." Dengan demikian,
pengangkatan pejabat tidak lagi berdasarkan suka atau tidak suka, berdasarkan
kedekatan, atau KKN. Dengan cara ini, maka politisasi birokrasi yang banyak
terjadi di tanah air ini bisa dikikis. Setiap ada lowongan jabatan, harus
diumumkan sehingga setiap pegawai yang memenuhi persyaratan mendapat
kesempatan yang sama untuk berkompetisi secara sehat. Dari hasil
seleksi, panitia seleksi yang dibentuk oleh Sekda diawasi oleh Komisi Aparatur
Sipil Negara (KASN). “Tugas KASN menjamin terselenggaranya system merit,
mulai dari rekrutmen pendaftaran CPNS, penempatan dalam jabatan hingga
pemberhentian PNS”.
Syarat pengangkatan promosi jabatan tinggi dalam
lingkup PNS adalah dengan tetap memperhatikan syarat kompetitif, kualifikasi,
kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan
integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama
dilakukan secara terbuka dan kompetitif dikalangan PNS pada tingkat nasional
atau antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dengan memperhatikan syarat
kompetitif, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak
jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut RUU ASN ini, jabatan pimpinan
tinggi utama dan madya tertentu dapat berasal dari kalangan non-PNS dengan
persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif
serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden. “Jabatan Pimpinan Tinggi dapat diisi
oleh prajurit TNI dan anggita Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif
apabila dibutuhkan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses
secara terbuka dan kompetitif,” bunyi Pasal 109 Ayat (2) RUU ASN ini. RUU ini
menegaskan, bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dilakukan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi Instansi
Pemerintah, dan dalam pembentukan kepanitiaan harus berkoordinasi dengan Komisi
Aparatur Sipil Negara (KASN). “Panitia seleksi terdiri dari unsur internal
maupun unsure eksternal Instansi Pemerintah yang berangkutan,” bunyi Pasal 100
Ayat (2) RUU ASN. Ketentuan mengenai pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi
sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan pada Instansi Pemerintah yang telah
menerapkan Sistem Merit dalam pembinaan Pegawai ASN dengan persetujuan KASN.
“Instansi Pemerintah yang telah menerapkan Sistem merit dalam pembinaan Pegawai
ASN wajib melaporkan secara berkala kepada KASN untuk mendapatkan persetujuan,”
bunyi Pasal 111 Ayat (2) RUU ASN itu. Untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi
utama dan/atau madya, panitia seleksi Instansi Pemerintah memilih 3 (tiga) nama
calon untuk setiap 1 (satu) lowongan jabatan. Tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi
itu disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, selanjutnya diusulkan
kepada Presiden. “Presiden memilih 1 (satu) nama dari 3 (tiga) nama calon yang
disampaikan untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi utama dan/atau
madya,” bunyi Pasal 112 Ayat (4) RUU ini.
Untuk
pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian dengan terlebihd ahulun membentuk panitia seleksi. Selanjutnya,
panitia seleksi memilih 3 (tiga) nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama
untuk setiap 1 (satu) lowongan jabatan untuk disampaikan kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian melalui Pejabat yang Berwenang.
“Pejabat
Pembina Kepegawaian memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama yang diusulkan dengan
memperhatikan pertimbangan Pejabat yang Berwenang untuk ditetapkan sebagai
pejabat pimpinan tinggi pratama,” bunyi Pasal 113 Ayat (4) RUU ASN ini. Untuk
tingkat provinsi Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan 3 (tiga) nama calon pejabat
pimpinan tinggi madya yang dipilih panitia seleksi kepada Presiden melalui
Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya, Presiden memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama
calon yang disampaikan untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya. Adapun
untuk pejabat tinggi pratama di instandi daerah, Pejabat Pembina Kepegawaian memilih
1 (satu) nama dari 3 (tiga) calon yang diusulkan panitia seleksi melalui
Pejabat yang Berwenang untuk ditetapkan dan dilantik sebagai pejabat pimpinan
tinggi pratama. RUU ASN ini menegaskan, Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang
mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak
pelantikan, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang
ditentukan. "Penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum 2
(dua) tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden,” bunyi Pasal
116 Ayat (2) RUU ini.
C. MUTASI PNS
Mutasi adalah usaha menempatkan pekerjaan dan jabatan yang
sesuai dengan ketentuan keadaan pekerjaan/jabatan dan promosi berdasarkan kecakapan dan
kemampuannya. Dalam undang undang ASN
yaitu UU nomor 5 tahun 2014 ada pasal-pasal yang mengatur tentang
Mutasi/Perpindahan ASN. Antara lain Pasal 73
1) Setiap PNS dapat dimutasi tugas
dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu)
Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi
Daerah, dan ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
2) Mutasi PNS dalam satu Instansi
Pusat atau Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian.
3) Mutasi PNS antarkabupaten/kota
dalam satu provinsi ditetapkan oleh gubernur setelah memperoleh pertimbangan
kepala BKN.
4) Mutasi PNS antarkabupaten/kota
antarprovinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan kepala BKN.
5) Mutasi PNS
provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya, ditetapkan oleh
kepala BKN.
6) Mutasi PNS antar-Instansi Pusat
ditetapkan oleh kepala BKN.
7) Mutasi PNS dilakukan dengan
memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
8) Pembiayaan sebagai dampak
dilakukannya mutasi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada
anggaran pendapatan dan belanja negara untuk Instansi Pusat dan anggaran
pendapatan dan belanja daerah untuk Instansi Daerah.
Dan
dalam hal ini mutasi dapat dilakukan apabila terjadi suatu kekosongan jabatan
disuatu tempat dan daerah dan juga mutasi dilakukan dikerenakan sebab-sebab
tertentu seperti melakukan pelanggaran,ketidak displinan dan lain-lain dan dalam hal ini badan yang mengurusi masalah mutasi ini
harus dapat mengiplementasikan ketentuan ketentuan /aturan seperti yang tercantum
dalam UU NO 5 Tahun 2014.
D. Penilaian Kinerja PNS
Dalam
pasal 75 UU ASN NO 5 Tahun 2014
Penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang
didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
Berdasarkan
Pasal 76 penilaian kenerja dapat dilakukan dengan cara :
1. Penilaian
kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan
tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan
manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
2. Penilaian
kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan
transparan.
Dan
dalam Pasal 77 mengenai Penilaian
kinerja mengatur tentang
1)
Penilaian
kinerja PNS berada di bawah kewenangan Pejabat yang Berwenang pada Instansi
Pemerintah masing-masing.
2)
Penilaian
kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan secara berjenjang
kepada atasan langsung dari PNS.
3)
Penilaian
kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mempertimbangkan pendapat
rekan kerja setingkat dan bawahannya.
4)
Hasil
penilaian kinerja PNS disampaikan kepada tim penilai kinerja PNS.
5)
Hasil
penilaian kinerja PNS digunakan untuk menjamin objektivitas dalam pengembangan
PNS, dan dijadikan sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan
pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk
mengikuti pendidikan dan pelatihan.
6)
PNS
yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi
administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dan
pada Pasal 78 Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 dan Pasal 77 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
0 Response to "Promosi dan Mutasi serta Penilaian Kinerja PNS"
Post a Comment