Dalam
rangka memenuhi kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan,
rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan
untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2014, maka instansi pemerintah perlu melakukan promosi jabatan pimpinan
tinggi secara terbuka.
Sesuai
dengan Grand Design Reformasi Birokrasi yang dipertajam dengan rencana aksi 9
(Sembilan) Program Percepatan Reformasi Birokrasi salah satu diantaranya adalah
Program Sistem Promosi PNS secara terbuka. Pelaksanaan sistem promosi secara
terbuka yang dilakukan melalui pengisian jabatan yang lowong secara kompetitif
dengan didasarkan pada sistem merit. Dengan sistem merit tersebut, maka
pelaksanaan promosi jabatan didasarkan pada kebijakan dan Manajemen ASN yang
dilakukan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan
wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama,
asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Untuk itu dalam rangka pengisian jabatan tinggi harus pula memperhatikan 9
(sembilan) prinsip dalam sistem merit, yaitu:
1.
melakukan rekrutmen, seleksi dan prioritas
berdasarkan kompetisi yang terbuka dan adil;
2.
memperlakukan Pegawai Aparatur Sipil
Negara secara adil dan setara;
3.
memberikan remunerasi yang setara untuk
pekerjaan-pekerjaan yang setara dan menghargai kinerja yang tinggi;
4.
menjaga standar yang tinggi untuk
integritas, perilaku dan kepedulian untuk kepentingan masyarakat;
5.
mengelola Pegawai Aparatur Sipil Negara
secara efektif dan efisien;
6.
mempertahankan atau memisahkan Pegawai
Aparatur Sipil berdasarkan kinerja yang dihasilkan;
7.
memberikan kesempatan untuk
mengembangkan kompetensi kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara; melindungi
Pegawai Aparatur Sipil Negara dari pengaruh-pengaruh politis yang tidak
pantas/tepat;
8.
memberikan perlindungan kepada Pegawai
Aparatur Sipil dari hukum yang tidak tidak adil dan tidak terbuka.
Adapun
Ruang lingkup Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan
Instansi Pemerintah meliputi pengaturan persiapan, pelaksanaan serta monitoring
dan evaluasi penyelenggaraan promosi terbuka jabatan pimpinan tinggi pada
instansi pemerintah pusat dan daerah.
0 Response to "Promosi pegawai ASN"
Post a Comment