Sejarah
Koperasi
Koperasi pertama di Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya
tahun 1895. Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja,
yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan
menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang
didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank).
Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik.
Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut diawasi dan mendapat banyak
rintangan dari Belanda. Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu
dengan mendirikan Algemene Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa, serta
lumbung desa.
JHE\/7
Pada tahun 1908 melalui
Budi Utomo, Raden Sutomo berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga. Akan
tetapi koperasi yang didirikan mengalami kegagalan. Hal itu dikarenakan
kurangnya kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi. Pada sekitar tahun 1913,
Serikat Dagang Islam yang kemudian berubah menjadi Serikat Islam, mempelopori
pula pendirian koperasi industri kecil dan kerajinan. Koperasi ini juga tidak
berhasil, karena rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya penyuluhan kepada
masyarakat, dan miskinnya pemimpin koperasi pada waktu itu. Setelah dibentuknya
panitia koperasi yang diketuai oleh Dr. DJ. DH. Boeke pada tahun 1920, menyusun
peraturan koperasi No. 91 Tahun 1927. Peraturan tersebut berisi persyaratan
untuk mendirikan koperasi, yang lebih longgar dibandingkan peraturan
sebelumnya, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk mendirikan koperasi.
Setelah diberlakukannya peraturan tersebut, perkembangan koperasi di Indonesia
mulai menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan.
Selama masa pendudukan
Jepang yaitu pada tahun 1942 – 1945, usaha-usaha koperasi dipengaruhi oleh
asas-asas kemiliteran. Koperasi yang terkenal pada waktu itu bernama Kumiai.
Tujuan Kumiai didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun pada
kenyataannya Kumiai hanyalah tempat untuk mengumpulkan bahan-bahan kebutuhan
pokok guna kepentingan Jepang melawan Sekutu. Oleh karena itulah, menyebabkan
semangat koperasi yang ada di masyarakat menjadi lemah. Setelah kemerdekaan,
bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan
ekonominya. Para pemimpin bangsa Indonesia mengubah tatanan perekonomian yang
liberalkapitalis menjadi tatanan perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal
33 UUD 1945. Sebagaimana diketahui, dalam pasal 33 UUD 1945, semangat koperasi
ditempatkan sebagai semangat dasar perekonomian bangsa Indonesia. Berdasarkan
pasal itu, bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian
usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Oleh karena itulah, Muhammad
Hatta kemudian merintis pembangunan koperasi. Perkembangan koperasi pada saat
itu cukup pesat, sehingga beliau dianugerahi gelar bapak koperasi Indonesia.
Untuk memantapkan kedudukan koperasi disusunlah UU No. 25 Tahun 1992.
Landasan,
Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan
koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta
kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia
mempunyai beberapa landasan berikut ini.
1) Landasan
idiil: Pancasila.
2) Landasan
struktural: UUD 1945.
3) Landasan
operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART).
4) Landasan
mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2
menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi. Semangat kekeluargaan
inilah yang menjadi pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk
perusahaan lainnya.
Koperasi didirikan dengan
tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
UUD 1945.
d . Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1)
Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2)
Turut
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3)
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4)
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
0 Response to "Sejarah Koperasi "
Post a Comment