Cara
Mendirikan Koperasi
Koperasi merupakan bagian dari tata
susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut
mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi
orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat
di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama,
melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para
anggotannya.
Koperasi
mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang
yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka usaha untuk memajukan
kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka
Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah
Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam
sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki
kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini
disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan
faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian
yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di
Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang
merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar
1945 .
Unsur-unsur Koperasi
Unsur-unsur
yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
a.
Mengusahakan keutuhan barang dan
jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
b.
Berasaskan kekeluargaan.
c.
Bertujuan menyejahterakan anggotanya
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
d.
Keanggotaannya bersifat sukarela.
e.
Pembagian SHU secara adil dan
besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
f.
Kekuasaan tertinggi di tangan rapat
anggota.
g.
Berusaha mendidik dan menumbuhkan
kesadaran berkoperasi anggota.
Cara
Mendirikan Koperasi
a.
Syarat pendirian koperasi
1.
Koperasi Primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
2.
Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya
3 (tiga) Koperasi;
3.
Dibuat dengan akta pendirian yang
memuat anggaran dasar;
4.
Berkedudukan di wilayah Indonesia;
b.
Persiapan Mendirikan Koperasi :
1.
Anggota masyarakat yang akan
mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan
usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan
manfaat sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan
didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan koperasi.
2.
Agar orang-orang yang akan mendirikan
koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, managemen,
prinsip-prinsip koperasi dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka
dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen
Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Setempat.
c.
Rapat Pendirian
Proses pendirian sebuah koperasi
diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat
yang menjadi pendirinya
Hal - Hal
yang dibicarakan dalam Rapat:
1.
Tujuan mendirikan koperasi
2.
Kegiatan usaha yang hendak
dijalankan
3.
Menetapkan modal yang akan disetor
kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
4.
Memilih nama-nama pengurus dan
pengawas koperasi
5.
Menyusun anggaran dasar
d. Prosedur permohonan pengesahan :
1.
Adanya permohonan tertulis dari para
pendiri dengan dilampiri akta pendirian;
2.
Bila permintaan pengesahan ditolak,
alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan;
3.
Terhadap penolakan pengesahan akta
pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling
lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan;
4.
Keputusan terhadap pengajuan
permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya pengajuan permintaan ulang;
5.
Setelah pengesahan akta pendirian
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
0 Response to "Cara Mendirikan Koperasi"
Post a Comment