5 Cara Yang
Dapat Dilakukan Untuk Perluasan
Kesempatan Kerja Di Indonesia dan Dunia
1.
Tenaga Kerja
Tenaga kerja
adalah penduduk dalam usia kerja yang siap melakukan pekerjaan, antara lain
mereka yang sudah bekerja, mereka yang sedang mencari pekerjaan, mereka yang
bersekolah, dan mereka yang mengurus rumah tangga. (MT Rionga & Yoga
Firdaus, 2007:2)
Sedangkan
menurut pendapat Sumitro Djojohadikusumo (1987) mengenai arti tenaga kerja
adalah semua orang yang bersedia dan sanggup bekerja, termasuk mereka yang
menganggur meskipun bersedia dan sanggup bekerja dan mereka yang menganggur
terpaksa akibat tidak ada kesempatan kerja.
2.
Angkatan Kerja
Angkatan kerja
adalah mereka yang mempunyai pekerjaan, baik sedang bekerja maupun yang
sementara tidak sedang bekerja karena suatu sebab, seperti patani yang sedang
menunggu panen/hujan, pegawai yang sedang cuti, sakit, dan sebagainya.
Disamping itu mereka yang tidak mempunyai pekerjaan tetapi sedag mencari
pekerjaan/mengharapkan dapat pekerjaan atau bekerja secara tidak optimal
disebut pengangguran.
Bukan angkatan
kerja adalah mereka yang sedang bersekolah, mengurus rumah tangga tanpa
mendapat upah, lanjut usia, cacat jasmani dan sebagainya, dan tidak melakukan
suatu kegiatan yang dapat dimasukkan kedalam kategori bekerja, sementara tidak
bekerja, atau mencari pekerjaan.
3.
Kesempatan
Kerja.
Kegiatan
ekonomi di masyarakat membutuhkan tenaga kerja. Kebutuhan akan tenaga kerja itu
dapat juga disebut sebagai kesempatan kerja. Kesempatan kerja itu sendiri
adalah suatu keadaan yang menggambarkan terjadinya lapangan kerja (pekerjaan)
untuk diisi pencari kerja.[1]
Kesempatan
kerja di Indonesia dijamin dalam UUD 1945 pada pasal 27 ayat 2 yang berbunyi
“Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”. Dari
bunyi UUD 1945 pasal 27 ayat 2 itu jelas bahwa pemerintah Indonesia untuk
menciptakan lapangan kerja bagi anggota masyarakat karena hal ini berhubungan
dengan usaha masyarakat untuk mendapat penghasilan.
Berikut ini
adalah cara perluasan kesempatan kerja di Indonesia dapat dilakukan antara lain
sebagai berikut:
1. Pengembangan
industry
2. Proyek
padat karya
3. Pengiriman
tenaga kerja keluar negeri
4. Pengembangan
usaha informal dan usaha kecil
5. Pembinaan/pelatihan
kewirausahaan
Itulah tadi beberapa cara yang dapat dilakukan untuk perluasan kesempatan kerja di Indonesia
0 Response to "5 Cara Yang Dapat Dilakukan Untuk Perluasan Kesempatan Kerja Di Indonesia dan Dunia"
Post a Comment