5 Cara Yang Dapat Dilakukan Untuk Perluasan Kesempatan Kerja Di Indonesia dan Dunia



5 Cara Yang Dapat Dilakukan Untuk  Perluasan Kesempatan Kerja Di Indonesia dan Dunia

1.      Tenaga Kerja
Tenaga kerja adalah penduduk dalam usia kerja yang siap melakukan pekerjaan, antara lain mereka yang sudah bekerja, mereka yang sedang mencari pekerjaan, mereka yang bersekolah, dan mereka yang mengurus rumah tangga. (MT Rionga & Yoga Firdaus, 2007:2)

Sedangkan menurut pendapat Sumitro Djojohadikusumo (1987) mengenai arti tenaga kerja adalah semua orang yang bersedia dan sanggup bekerja, termasuk mereka yang menganggur meskipun bersedia dan sanggup bekerja dan mereka yang menganggur terpaksa akibat tidak ada kesempatan kerja.

2.      Angkatan Kerja
Angkatan kerja adalah mereka yang mempunyai pekerjaan, baik sedang bekerja maupun yang sementara tidak sedang bekerja karena suatu sebab, seperti patani yang sedang menunggu panen/hujan, pegawai yang sedang cuti, sakit, dan sebagainya. Disamping itu mereka yang tidak mempunyai pekerjaan tetapi sedag mencari pekerjaan/mengharapkan dapat pekerjaan atau bekerja secara tidak optimal disebut pengangguran.
Bukan angkatan kerja adalah mereka yang sedang bersekolah, mengurus rumah tangga tanpa mendapat upah, lanjut usia, cacat jasmani dan sebagainya, dan tidak melakukan suatu kegiatan yang dapat dimasukkan kedalam kategori bekerja, sementara tidak bekerja, atau mencari pekerjaan.



3.      Kesempatan Kerja.
Kegiatan ekonomi di masyarakat membutuhkan tenaga kerja. Kebutuhan akan tenaga kerja itu dapat juga disebut sebagai kesempatan kerja. Kesempatan kerja itu sendiri adalah suatu keadaan yang menggambarkan terjadinya lapangan kerja (pekerjaan) untuk diisi pencari kerja.[1]
Kesempatan kerja di Indonesia dijamin dalam UUD 1945 pada pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”. Dari bunyi UUD 1945 pasal 27 ayat 2 itu jelas bahwa pemerintah Indonesia untuk menciptakan lapangan kerja bagi anggota masyarakat karena hal ini berhubungan dengan usaha masyarakat untuk mendapat penghasilan.

Berikut ini adalah cara perluasan kesempatan kerja di Indonesia dapat dilakukan antara lain sebagai berikut:
1.      Pengembangan industry
2.      Proyek padat karya
3.      Pengiriman tenaga kerja keluar negeri
4.      Pengembangan usaha informal dan usaha kecil
5.      Pembinaan/pelatihan kewirausahaan

Itulah tadi   beberapa cara yang dapat dilakukan untuk  perluasan kesempatan kerja di Indonesia





0 Response to "5 Cara Yang Dapat Dilakukan Untuk Perluasan Kesempatan Kerja Di Indonesia dan Dunia"

Post a Comment