SEJARAH
KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
1. Pengertian Hukum Tata Negara
1.
Logeman
Hukum
Tata Negara adalah hukum yang mengatur
organisasi negara.
2.
Miriam
Budiarjo
Hukum
Tata Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi dari
negara, hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan
horizontal, serta kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya.
3.
Van
Der Pot
Hukum
Tata Negara ialah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang
diperlukan, wewenang masing badan, hubungan
antara badan yang satu dengan lainnya, serta hubungan antara badan-badan itu
dengan individu-individu didalam suatu negara.
2.
Lahirnya
Negara Republik Indonesia
Negara Republik
Indonesia lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 melalui pernyataan Proklamasi oleh
Bung Karno dan Bung Hatta atas nama bangsa Indonesia.
Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia mengandung arti :
1. Lahirnya
negara kesatuan Republik Indonesia
2. Sebagai
puncak perjuanganpergerakan kemerdekaan bangsa Indonesia yang dihayati sejak tanggal
20 Mei 1908.
3. Titik
tolak pelaksanaan amanat penderitaan rakyat.
3.
Lahirnya
Pemerintahan Indonesia
1. Pada
tanggal 29 April 1945 pemerintah bala tentara Jepang di Jakarta membentuk suatu
badan yang diberi nama (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan
Republik Indonesia (BPUPKI).
2. Tanggal
22 Juni 1945, BPUPKI berhasil menyusun naskah rancangan Pembukaan UUD 45 dan
tanggal 16 Juli 1945 selesai menyusun naskah rancangan UUD 1945, setelah itu
BPUPKI dibubarkan.
3. Tanggal
9 Agustus 1945, dibentu badan baru dengan nama Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI).
4. Tanggal
17 Agustus 1945, PPKI menyaksikan pembacaan Proklamasi
5. Tanggal
18 Agustus 1945 PPKI bersidang dan hasilnya menetapkan :
-
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
-
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai
Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia
-
Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta
masing-masing sebagai presiden dan Wakil presiden Republik Indonesia
-
Pekerjaan presiden untuk sementara
dibantu oleh sebuah komite nasional
- Tanggal 19 Agustus 1945 PPKI bersidang lagi dan hasilnya menetapkan :
-
Pembentukan 12 Departemen Pemerintahan
-
Pembagian wilayah Republik Indonesia
menjadi 8 provinsi dan tiap provinsi dibagi ke dalam karesidenan-karesidenan.
Dengan
terpilihnya presiden dan wakil presiden atas dasar UUD 1945 maka secara formal
sempurnalah negara Republik Indonesia dan semua syarat yang lazim diperlukan
oleh setiap organisasi negara telah ada, yaitu: adanya rakyat negara , adanya
wilayah negara, adanya pemerintahan dan
tujuan negara sebagai berikut :
1. Rakyat
negara Indonesia, yaitu bangsa Indonesia
2. Wilayah
negara Indonesia, yaitu Tanah Air Indonesia yang dahulu dinamakan Hindia
Belanda
3. Pemerintahan
negara Indonesia telah ada semenjak terpilihnya presiden dan wakil presiden
atas dasar UUD 1945 sebagai pucuk pimpinan dalam negara.
4. Tujuan
negara ialah mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila
5. Bentuk
negara Indonesia, menurut Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 adalah Negara Kesatuan.
Hukum
Tata Negara merupakan sekumpulan peraturan hukum yang mengatur negara dan
membahas prihal :
1. Organisasinya,
organisasi adalah bentuk kerjasama untuk mencapai suatu tujuan.Dalam organisasi
terdapat pembagian kerja yang bagiannya mempunyai ikatan dengan keseluruhannya,
Dalam organisasi itu ditentukan bagaimana bentuk negara, pemerintahan, dan
pembagian wilayah yang diinginkan.
2. Hubungann
antar alat perlengkapan negara dalam
garis vertikal dan horizontal
a. Hubungan
yang bersifat vertikal adalah praktik pembagian kerja antara pusat dengan
daerah
b. Hubungan
yang bersifat horizontal adalah hubungan antara kekuasaan eksekutif,
legislatif, dan yudikatif
3. Kedudukan
warga negara dan hak asasinya.
Dasar untuk menentukan seseorang masuk menjadi
warga suatu negara adalah didasarkan pada:
a.
Asas keturunan atau ius sanginius, menetapkan
kewarganegaraan seseorang menurut
pertalian atau keturunan dari orang yang bersangkutan
b.
Asas tempat kelahiran atau ius soli, menetapkan
kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat ia dilahirkan.
Didalam menentukan kewarganegaraan itu
dipergunakan dua stelsel kewarganegaraan, disamping asas-asas tersebut diatas
antara lain ;
1. Stelsel
Aktif , orang harus mengambil tindakan hukum tertentu secara aktif untuk
menjadi warga negara
2. Stelsel
Pasif, orang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan
suatu tindakan tertentu
Sehubungan dengan kedua stelsel diatas maka harus
dibedakan adanya :
1. Hak
Opsi, yaitu hak memilih suatu kewarganegaraan (dalam
stelsel aktif)
2. Hak
Repudiasi, yaitu hak menolak suatu kewarganegaraan
(dalam stelsel pasif)
Menurut Roger H.
Saltau, tujuan Negara ialah memungkinan rakyatnya berkembang serta
menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin (the freest possible development
and creative self-expression of its members). Dan menurut Harold J. Laski,
tujuan Negara ialah menciptakan keadaan di mana rakyatnya dapat mencapai
terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal (creation of those conditions
under which the members of the state may attain the maximum satisfaction of
their desire).
Referensi : buku PENGANTAR HUKUM
INDONESIA (PHI)
0 Response to "SEJARAH KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA"
Post a Comment