LAHIRNYA HUKUM
INDONESIA
dan POLITIK HUKUM INDONESIA
LAHIRNYA HUKUM
INDONESIA
Apabila dilihat
dari namanya, yaitu hukum
Indonesia, dapatlah diketahui bahwa lahirnya hukum Indonesia bersamaan dengan
lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, saat
bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya.
Adapun bunyi
Proklamasi adalah
:
Proklamasi
Kami Bangsa
Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai
pemindahan kekuasaan dan lain-lain, diselenggrakan dengan cara seksama dan
dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Jakarta, 17 bulan delapan tahun 1945
Atas nama Bangsa Indonesia
Soekarno – Hatta
Dengan Proklamasi itulah, lahir
secara resmi NKRI yang merdeka dan berdaulat yang meliputi wilayah kekuasaannya
dari Sabang sampai Merauke.
POLITIK HUKUM INDONESIA
Menurut Hartono Hadisoeprapto, dalam
bukunya Pengantar Tata Hukum Indonesia, mengatakan:
’’Politik Hukum Nasional adalah
kebijaksanaan atau disebut dengan bahasa asing policy dari penguasa negara Republik Indonesia mengenai hokum yang berlaku di negara
Indonesia.’’
Sebaliknya Teuku Mohammad Radhie,
dalam Prisma Nomor 6 Tahun II Desember 1973 halaman 4 Mengatakan:
“ Adapun politik hukum di sini
hendak kita artikan sebagai pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum
yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai ke arah mana hukum hendak
dikembangkan.”
Selanjutnya, yang dimaksud dengan
Politik Hukum Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Kebijaksanaan dasar yang menentukan
arah, bentuk, maupun isi dari hukum yang akan dibentuk.
b. Mengenai nilai-nilai, penentuannya,
pengembangannya, dan pemberian bentuk lamanya.
Didalam
UUD 1945 tidak dijumpai satu pasal pun yang menyebutkan masalah politik hukum
Negara Indonesia. Tersurat memang tidak ada, tetapi tersirat dapat dijumpai
dalam pembukaan UUD 1945.
0 Response to "LAHIRNYA HUKUM INDONESIA dan POLITIK HUKUM INDONESIA"
Post a Comment