LAHIRNYA HUKUM INDONESIA dan POLITIK HUKUM INDONESIA



LAHIRNYA HUKUM INDONESIA dan POLITIK HUKUM INDONESIA


LAHIRNYA HUKUM INDONESIA
Apabila dilihat dari namanya, yaitu hukum Indonesia, dapatlah diketahui bahwa lahirnya hukum Indonesia bersamaan dengan lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, saat bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya.
Adapun bunyi Proklamasi adalah :

Proklamasi
Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain, diselenggrakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Jakarta, 17 bulan delapan tahun 1945
Atas nama Bangsa Indonesia
Soekarno – Hatta

Dengan Proklamasi itulah, lahir secara resmi NKRI yang merdeka dan berdaulat yang meliputi wilayah kekuasaannya dari Sabang sampai Merauke.


POLITIK HUKUM INDONESIA
Menurut Hartono Hadisoeprapto, dalam bukunya Pengantar Tata Hukum Indonesia, mengatakan:
’’Politik Hukum Nasional adalah kebijaksanaan atau disebut dengan bahasa asing policy dari penguasa negara Republik Indonesia  mengenai hokum yang berlaku di negara Indonesia.’’
Sebaliknya Teuku Mohammad Radhie, dalam Prisma Nomor 6 Tahun II Desember 1973 halaman 4 Mengatakan:
“ Adapun politik hukum di sini hendak kita artikan sebagai pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai ke arah mana hukum hendak dikembangkan.”
Selanjutnya, yang dimaksud dengan Politik Hukum Indonesia adalah sebagai berikut.
a.       Kebijaksanaan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi dari hukum yang akan dibentuk.
b.      Mengenai nilai-nilai, penentuannya, pengembangannya, dan pemberian bentuk lamanya.

Didalam UUD 1945 tidak dijumpai satu pasal pun yang menyebutkan masalah politik hukum Negara Indonesia. Tersurat memang tidak ada, tetapi tersirat dapat dijumpai dalam pembukaan UUD 1945.

0 Response to "LAHIRNYA HUKUM INDONESIA dan POLITIK HUKUM INDONESIA"

Post a Comment