Pengertian pasar modal



Pengertian pasar modal

a)     pasar modal adalah pasar yang mempertemukan permintaan dan penawaran uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun. Dalam pasar modal, surat berharga disebut juga dengan istilah "efek”.

b)    Pasar Modal yaitu sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.” (Pengertian pasar modal menurut Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995)

c)     Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang atau pun modal sendiri.” (menurut Fakhruddin (2001, 1))

d)    pasar modal Indonesia adalah  sebagai salah satu lembaga yang memobilisasi dana masyarakat dengan menyediakan sarana atau tempat untuk mempertemukan penjual dan pembeli dana jangka panjang yang disebut efek. Dewasa ini telah merupakan salah satu pasar modal negara berkembang yang memiliki kemajuan secara menakjubkan dan dinamik. (menurut Syahrir dalam Najib (1998) )

e)     pasar modal adalah suatu bidang usaha perdagangan surat surat berharga seperti saham, sertifikat saham dan obligasi atau efek efek pada umumnya. (dalam arti klasik)

f)      pasar modal adalah suatu bidang usaha perdagangan surat surat berharga seperti saham, sertifikat saham dan obligasi. (Menurut Panji Anoraga (1995)

g)     Menurut Hugh T. Patrick dan U tun Wai bahwa pengertian

 pasar modal dapat dibagi dalam tiga definisi yaitu
a.     pasar modal dalam arti luas adalah keseluruhan sistem keuangan yang terorganisir, termasuk bank bank komersial dan semua perantara di bidang keuangan, surat berharga/klaim panjang pendek primer dan yang tidak langsung.
b.      pengertian pasar modal dalam arti menengah bahwa pasar modal adalah semua pasar yang terorganisasi dan lembaga lembaga yang memperdagangkan warkat-warkat kredit (biasanya berjangka lebih dari satu tahun) termasuk saham, obligasi, pinjaman berjangka, hipotik, tabungan dan deposito jangka panjang.
c.      pengertian pasar modal dalam arti sempit yaitu tempat pasar uang terorganisasi yang memperdagangkan saham dan obligasi dengan menggunakan jasa makelar dan underwriter.


Pasar modal pada hakekatnya adalah pasar yang tidak berbeda jauh dengan pasar tradisional yang selama ini kita kenal, dimana ada pedagang, pembeli dan juga tawar menawar harga. Pasar modal dapat juga diartikan sebagai sebuah wahana yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang menyediakan dana sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal mempunyai posisi yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Pertumbuhan suatu pasar modal sangat tergantung dari kinerja perusahaan efek. Untuk mengkoordinasikan modal, dukungan teknis, dan sumber daya manusia dalam pengembangan Pasar Modal diperlukan suatu kepemimpinan yang efektif. Perusahaan-perusahaan harus menjalin kerja sama yang erat untuk menciptakan pasar yang mampu menyediakan berbagai jenis produk dan alternatif investasi bagi masyarakat. Di pasar modal terdapat berbagai macam informasi, seperti laporan keuangan, kebijakan manajemen, rumor di pasar modal, prospektus, saran dari broker, dan informasi lainnya.


Sumber :

Syahrir dalam Najib A.Gisymar, Insider Trading dalam Transaksi Efek. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998, hlm 9

Hugh T. Patrick dan U Tun Wai dalam Nadjib A Gisymar. Insider Trading Dalam Transaksi Efek. Opcit.

Rokhmatussa'dyah, A dan Suratman, 2009. Hukum Investasi dan Pasar Modal. Jakarta: Sinar Grafika.

0 Response to "Pengertian pasar modal"

Post a Comment