TIMBUL DAN HAPUSNYA HUTANG PAJAK



TIMBUL DAN HAPUSNYA HUTANG PAJAK

Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung. Dan adapun  Timbul Dan Hapusnya Hutang Pajak adalah sebagai berikut

1. Timbulnya Hutang Pajak
Menurut ajaran formal, Hutang pajak timbul karena adanya Surat Ketetapan Pajak (SKP). Sedangkan berdasarkan ajaran material, hutang pajak timbul karena undang-undang.
2. Hapusnya Hutang Pajak
a. Pembayaran
Hutang pajak yang melekat pada wajib pajak akan hapus karena pembayaran yang dilakukan ke kas negara atau tempat lain yang ditunjuk pemerintah
b. Kompensasi
Terjadi apabila wajib pajak mempunyai kelebihan pembayaran  pajak. Kelebihan pembayaran tersebut dapat dikompensasi sebagai pajak terutang.
c. Daluwarsa
Artinya sebagai daluwarsa penagihan.
d. Pembebasan
Hutang pajak tidak berakhir dalam arti yang semestinya, tetapi karena ditiadakan.
e. Penghapusan
Penghapusan hutang pajak ini sama sifatnya dengan pembebasan, tetapi diberikannya karena keadaan keuangan wajib pajak.

0 Response to "TIMBUL DAN HAPUSNYA HUTANG PAJAK"

Post a Comment