TIMBUL DAN HAPUSNYA HUTANG PAJAK
Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah
dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya
pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung. Dan
adapun Timbul Dan Hapusnya Hutang Pajak adalah sebagai berikut
1. Timbulnya Hutang Pajak
Menurut
ajaran formal, Hutang pajak timbul karena adanya Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Sedangkan berdasarkan ajaran material, hutang pajak timbul karena
undang-undang.
2. Hapusnya Hutang Pajak
a.
Pembayaran
Hutang
pajak yang melekat pada wajib pajak akan hapus karena pembayaran yang dilakukan
ke kas negara atau tempat lain yang ditunjuk pemerintah
b.
Kompensasi
Terjadi
apabila wajib pajak mempunyai kelebihan pembayaran pajak. Kelebihan
pembayaran tersebut dapat dikompensasi sebagai pajak terutang.
c.
Daluwarsa
Artinya
sebagai daluwarsa penagihan.
d.
Pembebasan
Hutang
pajak tidak berakhir dalam arti yang semestinya, tetapi karena ditiadakan.
e.
Penghapusan
Penghapusan
hutang pajak ini sama sifatnya dengan pembebasan, tetapi diberikannya karena
keadaan keuangan wajib pajak.
0 Response to "TIMBUL DAN HAPUSNYA HUTANG PAJAK"
Post a Comment