Badan Usaha Milik Negara (BUMN)



Badan Usaha Milik Negara (BUMN)


           
Definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.

a.Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
a)      Kegiatan produksi
Pemerintah menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan kemakmuran rakyat.
b)      Kegiatan konsumsi
Pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan dasar yang digunakan untuk membangun fasilitas-fasilitas yang di butuhkan oleh masyarakat.
c)      Kegiatan distribusi
Pemerintah menyalurkan barang-barang yang telah di produksi oleh perusahaan-perusahaan Negara kepada masyarakat.

b.    Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
          Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai pelaku ekonomi akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya pembangunan nasional.
Pemerintah memiliki kebijakan-kebijakan dalam menempuh peranannya. Kebijakan-kebijakan tersebut adalah:
a)      Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b)      Pemerintah mengeluarkan UU No. 07 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan
c)      Pemerintah mengubah bentuk perusahaan Negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perun Pos Giro di ubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian di ubah menjadi Perum pegadaian.

0 Response to "Badan Usaha Milik Negara (BUMN) "

Post a Comment