Definisi
BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh
atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara
langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula
berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa
bagi masyarakat.
a.Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
a) Kegiatan
produksi
Pemerintah menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan kemakmuran rakyat.
Pemerintah menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan kemakmuran rakyat.
b) Kegiatan
konsumsi
Pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan dasar yang digunakan untuk membangun fasilitas-fasilitas yang di butuhkan oleh masyarakat.
Pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan dasar yang digunakan untuk membangun fasilitas-fasilitas yang di butuhkan oleh masyarakat.
c) Kegiatan
distribusi
Pemerintah menyalurkan barang-barang yang telah di produksi oleh perusahaan-perusahaan Negara kepada masyarakat.
Pemerintah menyalurkan barang-barang yang telah di produksi oleh perusahaan-perusahaan Negara kepada masyarakat.
b. Pemerintah
sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai pelaku ekonomi akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya pembangunan nasional.
Pemerintah memiliki kebijakan-kebijakan dalam menempuh peranannya. Kebijakan-kebijakan tersebut adalah:
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai pelaku ekonomi akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya pembangunan nasional.
Pemerintah memiliki kebijakan-kebijakan dalam menempuh peranannya. Kebijakan-kebijakan tersebut adalah:
a) Pemerintah
mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b) Pemerintah
mengeluarkan UU No. 07 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan
c) Pemerintah
mengubah bentuk perusahaan Negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perun
Pos Giro di ubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian di ubah menjadi
Perum pegadaian.
0 Response to "Badan Usaha Milik Negara (BUMN) "
Post a Comment