Yusdifikasi
Pajak Dan Prinsip Pemungutan Pajak
Dalam hal ini akan dikemukakan
asas-asas pemungutan pajak dan alas an-alasan yang menjdi dasar pembenaran
pemungutan pajak oleh fiskus negara, sehingga fiskus negara merasa punya
wewenang untuk memungut pajak dari penduduknya.
Teori asas pemungutan pajak:
a)
Teori ansuransi
Negara berhak memungut pajak dari
penduduk karena menurut teori ini negara melindungi semua rakyat dan rakyat
membayar premi pada negara.
b)
Teori kepentingan
Bahwa negara berhak memungut pajak
karena penduduk negara tersebut mempunyai kepentingan pada negara, makin besar
kepentingan penduduk kepada negara maka makin besar pula pajak yang harus
dibayarnya kepada negara.
c)
Teori bakti
Mengajarkan bahwa pwnduduk adalah
bagian dari suatu negara oleh karena itu penduduk terikat pada negara dan wajib
membayar pajak pada negara dalam arti berbakti pada negara.
d) Teori
gaya pikul
Teori ini megusulkan supaya didalam
hal pemungutan pajak pemerintah memperhatikan gaya pikul wajib pajak.
e)
Teori gaya beli
Menurut teori ini yustifikasi
pemungutan pajak terletak pada akibat pemungutan pajak. Misalnya tersedianya
dana yang cukup untuk mrmbiayai pengeluaran umum negara, karena akibat baik
dari perhatian negara pada masyarakat maka pemuingutan pajak adalah juga baik.
f)
Teori pembangunan
Untuk Indonesia yustifikasi
pemungutan pajak yang paling tepat adalah pembangunan dalam arti masyarakat
yang adil dan makmur
Disamping itu terdapat juga
asas-asas pemungutan pejak seperti:
- Asas yuridis yang mengemukakan supaya pemungutan pajak didasarkan pada undang-undang
- Asas ekonomis yang menekankan supaya pemungutan pajak jangan sampai menghalangi produksi dan perekonomian rakyat
- Asas finansial menekankan supaya pengeluaran-pengeluaran untuk memungut pajak harus lebih rendah dari jumlah pajak yang dipungut.
Prisip-prinsip pemungutan pajak:
Menurut
Era Saligman ada empat Prisip pemungutan pajak:
·
Prisip
fiscal
·
Prinsip
Administrative
·
Prinsip
ekonomi
·
Prinsip
Etika
Referensi:
Abut,
Hilarus.2005. Perpajakan Jakarta. Diadit. Media
Djuanda,
gustian. 2003. Pajak penghasilan orang pribadi. Jakarta. PT. Salemba
empat.
Gunadi.
2002. Ketentuan Dasar pajak penghasilan. Jakarta. PT. salemba empat.
http//:
MAKALAH
PERPAJAKAN - SITUS PELAJAR.htm
Indonesia,
direktorat jendral pajak.2000. KMK 535KMK 03/2000. Tentang wajib pajak tertentu
yang di kecualikan dari kewajiban menyampaikan pemberitahuan surat
pemberitahuan tahunan. 22 Desember 2000.
0 Response to "Yusdifikasi Pajak Dan Prinsip Pemungutan Pajak"
Post a Comment