Menurut
E. Utrecht, dalam bukunya Pengantar
dalam Hukum
Indonesia:
“Hukum
adalah himpunan
petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya
di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran
terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintaha
masyarakat itu.”
Administrasi
adalah
keseluruhan prosese kerjasama yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih
berdasarkan rasionalitas tertentu untuk mencapai keberhasilan bersama
Menurut
Max Weber, “Negara adalah suatu masyarakat
yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu
wilayah (The state is a human society that (successfully) claims the monopoly
of the legitimate use of physical force within a given territory)
Menurut Logemann, defenisi Hukum Administrasi Negaraialah menguji hubungan
hukum istimewa yang diadakan dan yang memungkinkan para pejabat administrasi
Negara melakukan tugas istimewa mereka. Tugas admnistrasi Negara adalah
mengatur kepentingan umum, misalnya kesehatan masyarakat, pengajaran,
pengairan, dan lain-lain.
B.
OBJEK
ADMINISTRASI
Dalam
administrasi Selain dapat ditinjau dari segi proses, fungsi, dan kepranataan,
administrasi dapat pula ditinjau dari segi objeknya. Objek administrasi dapat
digolongkan dalam tiga golongan besar antara lain sebagai berikut:
a. Administrasi
yang berobjek kenegaraan ( public
administration ),
b. Administrasi
yang berobjek private/business ( business
administration ),
c. Administrasi
yang berobjek international
C.
Sumber-sumber
hukum administrasi Negara positif, antara lain sebagai
berikut :
1. Undang-undang
(statue)
2. Kebiasaan
(custom)
3. Keputusan-keputusan
hakim (jurisprudentie)
4. Traktat
(treaty)
5. Pendapat
sarjana hukum (doktrin)
Menurut
ahli yang bernama Buys memiliki
padangan mengenai administrasi Negara antara lain sebagai berikut:
1.
Syarat-syarat
berlakunya suatu undang-undang
a)
Syarat mutlak berlakunya suatu
undang-undang adalah di undangkan dalam Lembaran Negara (LN) oleh Menteri
Sekretaris Negara ( dahulu Menteri Kehakiman )
b)
Tanggal mulai berlakunya suatu
undang-undang menurut tanggal yang ditentukan dalam undang-undang itu sendiri.
Jika tanggal berlakunya itu tidak disebutkan dalam undang-undang maka
undang-undang itu mulai berlaku 30 hari sesudah diundangkan dalam Lembaran
Negara untuk Jawa dan Madura, dan untuk
daerah-daerah lainnya baru berlaku 100 hari setelah pengundangan dalam LN
c)
Sesudah syarat tersebut dipenuhi maka
berlakulah suatu fictie hukum: setiap
orang dianggap telah mengetahui adanya sesuatu undang-undang. Hal ini berarti
bahwa jika ada seseorang yang melanggar undang-undang tersebut ia tidak
diperkenankan membela atau membebaskan diri dengan alasan tidak tahu menahu
adanya undang-undang itu.
2.
Berakhirnya
kekuatan berlaku suatu undang-undang
a.
Jangka waktu berlaku undang-undang itu
sudah lampau
b.
Keadaan atau hal mana undang-undang itu
diadakan sudah tidak ada lagi
c.
Undang-undang itu dengan tegas dicabut
oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi
d.
Telah diadakan undang-undang baru yang
isinya bertentangan dengan undang-undang yang dahulu berlaku
3.
Pengertian
Lembaran Negara dan Berita Negara
Pada zaman Hindia
Belanda, Lembaran Negara DIsebut Staatsblad
(disingkat Stb. Atau S.). Setelah suatu undang-undang diundangkan dalam
Lembaran Negara (LN), kemudian diumumkan dalam siaran pemerintah melalui
radio,televise,dan surat kabar.
perbedaan
antara Lembaran Negara dan Berita Negara antara lain sebagai berikut
:
Lembaran
Negara adalah suatu lembaran (kertas) tempat mengundangkan
(mengumumkan) semua peraturan Negara dan pemerintah agar sah berlaku.
Penjelasan dari suatu undang-undang dimuat dalam tambahanLembaran Negara, yang
mempunyai nomor berurut. Lembaran Negara diterbitkan oleh Departemen Kehakiman
(sekarang Sekretariat Negara)
Berita
Negara adalah suatu penerbitan resmi Departemen Kehakiman (sekarang Sekretariat
Negara) yang memuat hal-hal yang berhubungan dengan peraturan-peraturan Negara
dan pemerintah dan memuat surat yang dianggap perlu, seperti akta pendirian
PT,firma, koperasi,nama-nama orang yang dinaturalisasi menjadi warga Negara
Indonesia dan lain-lain
D.
METODE
ADMINISTRASI NEGARA
Dalam Hukum Administrasi Negara terdapat beberapa
metode yang digunakan antara lain sebagai berikut sebagai berikut :
a)
Metode
interpretasi
yaitu dari pernyataan-pernyataan
perundang-undangan
b)
Metode
lokasi (penempatan) adalah
suatu aturan, prinsip sebelum atau sambil melakukan interpretasi atas
norma hukum dalam suatu ajaran historis, yakni sesuatu Setting sosial yang tertuju menurut tempat, struktur, sosial , dan
waktu
c)
Metode
lokasi historis, yaitu panduan antara metode sosiologis dan historis yang diterpkan
secara khusus dalam ilmu hukum
administrasi
d)
Metode
komparatif adalah
mengadakan perbandingan hukum administrasi negara Belanda,Prancis,dan Amerika Serikat akan
memberikan kejelasan dan pandangan yang luas mengenai perusahaan
negara,otonomi,dekonsentrasi,dan sebagainya.
Referensi : buku
PENGANTAR HUKUM
INDONESIA (PHI)
0 Response to "Pengertian hukum administrasi Negara"
Post a Comment