ASAS-ASAS
PELAKSANAAN PEMERINTAH/ADMINISTRASI YANG BAIK/ Good
Governance
A. Pengertian
Good Governance
Good governance adalah tindakan atau tingkah laku yang
didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan, mengendalikan atau
mempengaruhi masalah publik untuk mewujudkan nilai-nilai itu dalam tindakan dan
kehidupan keseharian. Indikator pemerintahan yang baik adalah jika produktif
dan memperlihatkan hasil dengan indikator kemampuan ekonomi rakyat meningkat
dalam aspek produktifitas maupun dalam daya belinya, kesejahteraan
spiritualitasnya terus meningkat dengan indikator rasa aman, tenang dan bahagia
serta sense of nationality yang baik.
1.
Partisipasi
(Participation)
adalah Semua warga berhak
terlibat dalam pengambilan keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga
perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh
tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat
serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.
adalah Partisipasi
masyarakat dalam proses politik dan perumusan-perumusan kebijakan publik
memerlukan sistem dan aturan-aturan hukum. Tanpa diimbangi oleh sebuah hukum
dan penegakkannya yang kuat, partisipasi akan berubah menjadi proses politik
yang anarkis.
3. Hukum
yang responsif;
4. Penegakkan
hukum yang konsisten dan non-diskriminasi;
5. Independensi
peradilan.
3.
Transparansi
Salah
satu yang menjadi persoalan bangsa di akhir masa orde baru adalah merebaknya
kasus-kasus korupsi yang berkembang sejak awal masa rezim kekuasaannya. Salah
satu yang dapat menimbulkan dan memberi ruang gerak kegiatan korupsi adalah manajemen
pemerintahan yang tidak transparan.
Aspek
mekanisme pengelolaan negara yang harus dilakukan secara transparansi efektif
dan efesien . Setidaknya ada 8 aspek yaitu:
a) Penetapan
posisi, jabatan atau kedudukan
b) Kekayaan
pejabat publik
c) Pemberian
penghargaan
d) Penetapan
kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan
e) Kesehatan
f) Moralitas
para pejabat dan aparatur pelayanan publik
g) Keamanan
dan ketertiban
h) Kebijakan
strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat
Pemerintah harus peka dan cepat tanggap terhadap
persoalan-persoalan masyarakat. Dan memberikan tanggapan atas segala persoalan
yang terjadi di kehidupan masyarakat. Agar persoalan dalam masyarakat dapat
terselesaikan dengan baik , baik melalui penijauan langsung atau parsitipasi
dari masyarakat untuk melaporkan persoalan yang ada di masyarakat sehingga
pemeritah harus segera menanggapi persoalan yang ada.
Pengambilan putusan melalui proses musyawarah dan
semaksimal mungkin berdasar kesepakatan bersama.
Kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan yaitu menjalankan
tugas yang di amanahkan Negara dengan penuh tanggung jawab serta melandaskan
prinsip keadilan disetiap aspek tugas yang diembannya sesuai dengan amanah
pancasila dan UUD 1995.
Agar pemerintahan efektif dan efisisen, maka
para pejabat perancang dan pelaksana tugas-tugas pemerintahan harus mampu
menyusun perencanaan-perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan nyata dari
masyarakat, secara rasional dan terukur.
Pertanggungjawaban pejabat publik terhadap
masyarakat yang memberinya delegasi dan kewenangan untuk mengurusi berbagai
urusan dan kepentingan mereka, setiap pejabat publik dituntut untuk mempertanggungjawabkan
semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadap
masyarakat.
Pandangan-pandangan strategis untuk
menghadapi masa yang akan datang. Kualifikasi ini menjadi penting dalam
kerangka perwujudan good governance, karena perubahan dunia dengan
kemajuan teknologinya yang begitu cepat.
C. Langkah-langkah
perwujudan Good Governance
- Penguatan Fungsi dan Peran Lembaga Perwakilan
- Kemandirian Lembaga Peradilan
- Aparatur Pemerintahan yang Profesional dan Penuh Integritas
- Masyarakat Madani (Civil Society) yang Kuat dan Partisipatif
- Penguatan Upaya Otonomi Daerah
D.
ASAS-ASAS
PELAKSANAAN PEMERINTAH/ADMINISTRASI YANG BAIK
Untuk mencegah penyalahgunaan
jabatan dan wewenang, atau lebih tepat untuk mencapai dan memelihara adanya
pemerintahan/administrasi yang baik, bersih dan berwibawamaka terdapat beberapa
asas yang dapat digolongkan menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
1.
Asas-asas mengenai prosedur dan/atau
proses pengambilan keputusan, yangapabila dilanggar maka secara otomatis
keputusan yang bersangkutan batal demi hukum tanpa memeriksa lagi kasusnya.
Asas-asas yang termasuk didalamnya adalah :
a. Asas,
bahwa orang-orang yang ikut menentukan atau dapat mempengaruhi terjadinya
keputusan tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi (vested interest ) didalam keputusan tersebut, baik secara langsung
maupun tidak langsung
b. Asas,
bahwa keputusan yang merugikan atau memengaruhi hak-hak seorang warga masyarakat
atau warga Negara tidak boleh diambil sebelum memberi kesempatan kepada warga
tersebut untuk membela kepentingannya
c. Asas,
bahwa konsiderans (pertimbangan, motivering)
keputusan, wajib cocok dengan atau dapat membenarkan dictum (penetapan) daripada
keputusan tersebut, dan bahwa konsiderans mempergunakan fakta-fakta yang benar
2.
Asas mengenai kebenaran fakta yang
dipakai sebagai dasar untuk membuat keputusan. Termasuk dalam kategori ini
adalah sebagai berikut :
a. Asas
larangan kesewenang-wenangan, perbuatan atau keputusan sewenang-wenang adalah
suatu perbuatan atau keputusan administrasi Negara yang tidak mempertimbangkan
semua faktor yang relevan dengan kasus yang bersangkutan secara lengkap dan
wajar, sehingga tampak terasa oleh orang-orang yang berpikir sehat/normal
adanya ketimpangan
b. Asas
larangan De Tournement De Pouvoir,
yaitu larangan penyalahgunaan jabatan atau wewenang dalam segala bentuk putusan
berupa SK, Perda, dan sebagainya tidak boleh disalahgunakan
c. Asas
kepastian hukum, yaitu sikap atau keputusan pejabat administrasi tidak boleh
menimbulkan keguncangan hukum atau status hukum
d. Asas larangan melakukan diskriminasi hukum,
yaitu para pejabat administrasi Negara harus mampu berpikir, mempertimbangkan
segala sesuatunya, dan melakukan evaluasi sedemikian rupa. Dengan hal itu
mereka benar-benar mempunyai kemantapan jiwa untuk memperlakukan kasus-kasus
yang sama dengan cara dan kesudahan yang sama, tidak pandang bulu, serta tidak
pilih kasih
e. Asas
batal karena kecerobohan pejabat yang bersangkutan, yaitu apabila seorang
pejabat administrasi Negara telah mengambil keputusan secara ceroboh dan kurang
teliti didalam mempertimbangkan faktor-faktor yang dikemukakan oleh seorang
warga masyarakat yang menguntungkan baginya, sehingga warga masyarakat yang
bersangkutan dirugikan. Keputusan tersebut menjadi batal dan harus segera
diterbitkan keputusan yang baru.
0 Response to "ASAS-ASAS PELAKSANAAN PEMERINTAH/ADMINISTRASI YANG BAIK/ Good Governance "
Post a Comment