ASAS-ASAS PELAKSANAAN PEMERINTAH/ADMINISTRASI YANG BAIK/ Good Governance



ASAS-ASAS PELAKSANAAN PEMERINTAH/ADMINISTRASI YANG BAIK/ Good Governance


A.  Pengertian Good Governance
Good governance adalah tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan, mengendalikan atau mempengaruhi masalah publik untuk mewujudkan nilai-nilai itu dalam tindakan dan kehidupan keseharian. Indikator pemerintahan yang baik adalah jika produktif dan memperlihatkan hasil dengan indikator kemampuan ekonomi rakyat meningkat dalam aspek produktifitas maupun dalam daya belinya, kesejahteraan spiritualitasnya terus meningkat dengan indikator rasa aman, tenang dan bahagia serta sense of nationality yang baik.
B.  Prinsip-prinsip Good Governance.
1.      Partisipasi (Participation)
adalah Semua warga berhak terlibat dalam pengambilan keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.
2.      Penegakan Hukum (Rule of Law)
adalah Partisipasi masyarakat dalam proses politik dan perumusan-perumusan kebijakan publik memerlukan sistem dan aturan-aturan hukum. Tanpa diimbangi oleh sebuah hukum dan penegakkannya yang kuat, partisipasi akan berubah menjadi proses politik yang anarkis.
Karakter dalam menegakkan rule of law:
1.      Supremasi hukum (the supremacy of law);
2.      Kepastian hukum (legal certainty);
3.      Hukum yang responsif;
4.      Penegakkan hukum yang konsisten dan non-diskriminasi;
5.      Independensi peradilan.
3.      Transparansi
Salah satu yang menjadi persoalan bangsa di akhir masa orde baru adalah merebaknya kasus-kasus korupsi yang berkembang sejak awal masa rezim kekuasaannya. Salah satu yang dapat menimbulkan dan memberi ruang gerak kegiatan korupsi adalah manajemen pemerintahan yang tidak transparan.

Aspek mekanisme pengelolaan negara yang harus dilakukan secara transparansi efektif dan efesien . Setidaknya ada 8 aspek yaitu:
a)      Penetapan posisi, jabatan atau kedudukan
b)      Kekayaan pejabat publik
c)      Pemberian penghargaan
d)     Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan
e)      Kesehatan
f)       Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan publik
g)      Keamanan dan ketertiban
h)      Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat
4. Responsif (Responsiveness)
Pemerintah harus peka dan cepat tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat. Dan memberikan tanggapan atas segala persoalan yang terjadi di kehidupan masyarakat. Agar persoalan dalam masyarakat dapat terselesaikan dengan baik , baik melalui penijauan langsung atau parsitipasi dari masyarakat untuk melaporkan persoalan yang ada di masyarakat sehingga pemeritah harus segera menanggapi persoalan yang ada.
5. Orientasi Kesepakatan (Consencus Orientation)
Pengambilan putusan melalui proses musyawarah dan semaksimal mungkin berdasar kesepakatan bersama.
6. Keadilan (Equity)
Kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan yaitu menjalankan tugas yang di amanahkan Negara dengan penuh tanggung jawab serta melandaskan prinsip keadilan disetiap aspek tugas yang diembannya sesuai dengan amanah pancasila dan UUD 1995.
7. Efektifitas (Effectiveness) dan Efisiensi (Efficiency)
Agar pemerintahan efektif dan efisisen, maka para pejabat perancang dan pelaksana tugas-tugas pemerintahan harus mampu menyusun perencanaan-perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan nyata dari masyarakat, secara rasional dan terukur.
8. Akuntabilitas (Accountability)
Pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya delegasi dan kewenangan untuk mengurusi berbagai urusan dan kepentingan mereka, setiap pejabat publik dituntut untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat.
8. Visi Strategis (Syrategic Vision)
Pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Kualifikasi ini menjadi penting dalam kerangka perwujudan good governance, karena perubahan dunia dengan kemajuan teknologinya yang begitu cepat.
C.  Langkah-langkah perwujudan Good Governance
  1. Penguatan Fungsi dan Peran Lembaga Perwakilan
  2. Kemandirian Lembaga Peradilan
  3. Aparatur Pemerintahan yang Profesional dan Penuh Integritas
  4. Masyarakat Madani (Civil Society) yang Kuat dan Partisipatif
  5. Penguatan Upaya Otonomi Daerah

D.    ASAS-ASAS PELAKSANAAN PEMERINTAH/ADMINISTRASI YANG BAIK

Untuk mencegah penyalahgunaan jabatan dan wewenang, atau lebih tepat untuk mencapai dan memelihara adanya pemerintahan/administrasi yang baik, bersih dan berwibawamaka terdapat beberapa asas yang dapat digolongkan menjadi dua, yaitu sebagai berikut :

1.      Asas-asas mengenai prosedur dan/atau proses pengambilan keputusan, yangapabila dilanggar maka secara otomatis keputusan yang bersangkutan batal demi hukum tanpa memeriksa lagi kasusnya. Asas-asas yang termasuk didalamnya adalah :

a.       Asas, bahwa orang-orang yang ikut menentukan atau dapat mempengaruhi terjadinya keputusan tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi (vested interest ) didalam keputusan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung
b.      Asas, bahwa keputusan yang merugikan atau memengaruhi hak-hak seorang warga masyarakat atau warga Negara tidak boleh diambil sebelum memberi kesempatan kepada warga tersebut untuk membela kepentingannya
c.       Asas, bahwa konsiderans (pertimbangan, motivering) keputusan, wajib cocok dengan atau dapat membenarkan dictum (penetapan) daripada keputusan tersebut, dan bahwa konsiderans mempergunakan fakta-fakta yang benar

2.      Asas mengenai kebenaran fakta yang dipakai sebagai dasar untuk membuat keputusan. Termasuk dalam kategori ini adalah sebagai berikut :

a.       Asas larangan kesewenang-wenangan, perbuatan atau keputusan sewenang-wenang adalah suatu perbuatan atau keputusan administrasi Negara yang tidak mempertimbangkan semua faktor yang relevan dengan kasus yang bersangkutan secara lengkap dan wajar, sehingga tampak terasa oleh orang-orang yang berpikir sehat/normal adanya ketimpangan

b.      Asas larangan De Tournement De Pouvoir, yaitu larangan penyalahgunaan jabatan atau wewenang dalam segala bentuk putusan berupa SK, Perda, dan sebagainya tidak boleh disalahgunakan

c.       Asas kepastian hukum, yaitu sikap atau keputusan pejabat administrasi tidak boleh menimbulkan keguncangan hukum atau status hukum


d.       Asas larangan melakukan diskriminasi hukum, yaitu para pejabat administrasi Negara harus mampu berpikir, mempertimbangkan segala sesuatunya, dan melakukan evaluasi sedemikian rupa. Dengan hal itu mereka benar-benar mempunyai kemantapan jiwa untuk memperlakukan kasus-kasus yang sama dengan cara dan kesudahan yang sama, tidak pandang bulu, serta tidak pilih kasih

e.       Asas batal karena kecerobohan pejabat yang bersangkutan, yaitu apabila seorang pejabat administrasi Negara telah mengambil keputusan secara ceroboh dan kurang teliti didalam mempertimbangkan faktor-faktor yang dikemukakan oleh seorang warga masyarakat yang menguntungkan baginya, sehingga warga masyarakat yang bersangkutan dirugikan. Keputusan tersebut menjadi batal dan harus segera diterbitkan keputusan yang baru.

0 Response to "ASAS-ASAS PELAKSANAAN PEMERINTAH/ADMINISTRASI YANG BAIK/ Good Governance "

Post a Comment