Devinisi / pengertian Negara ,sifat ,unsure-unsur dan tujuan
negara
Negara adalah integrasi dari kekuasaan
politik, dan merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Boleh dikatakan
Negara mempunyai dua tugas :
- Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentangan satu sama lain, suapaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
- Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kea rah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasinal.
Pengertian
mengenai Negara antara lain adalah sebagai berikut :
- Roger H. Soltau, “Negara adalah alat (agency atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas masyarakat (The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community).
- Harold J. Laski, “Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu (The state is a society which is integrated by possessing a coercive authority legally supreme over any individual or group which is part of the society).
- Max Weber, “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah (The state is a human society that (successfully) claims the monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory)
- Robert M. Maciver, “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa (The sate is an association which, acting through law as promulgated by a government endowed to this end with coercive power, maintains within a community territorially demarcated the external conditions of oreder).
1. Unsur-unsur Negara, antara lain adalah :
a)
Wilayah
b)
Penduduk
c)
Pemerintah
2. Negara mempunyai sifat-sifat, antara lain adalah :
a)
Sifat
Memaksa,
b)
Sifat
Monopli,
c)
Sifat
mencakup semua
Menurut Roger
H. Saltau, tujuan Negara ialah memungkinan rakyatnya berkembang serta
menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin (the freest possible development
and creative self-expression of its members). Dan menurut Harold J. Laski,
tujuan Negara ialah menciptakan keadaan di mana rakyatnya dapat mencapai
terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal (creation of those conditions
under which the members of the state may attain the maximum satisfaction of
their desire).
0 Response to "Devinisi / pengertian Negara ,sifat ,unsure-unsur dan tujuan negara"
Post a Comment