SISTEM
NORMA : PENGERTIAN NORMA
A.
PENGERTIAN
NORMA
Norma
adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur kehidupan dan hubungan antarmanusia
dalam arti luas.
Norma
adalah sebuah aturan, patokan atau ukuran, yaitu sesuatu
yang bersifat pasti dan tidak berubah.
Norma
adalah aturan-aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku,
sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di
lingkungan kehidupannya.
Norma
Menurut Robert m.z. Lawang: Norma adalah patokan perilaku dalam suatu
kelompok tertentu. Norma memungkinkan seseorang untuk menentukan terlebih
dahulu bagaimana tindakan itu akan dinilai oleh orang lain. Norma juga
merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau menolak perilaku
seseorang.
Norma Menurut Soerjono Soekanto: Norma
adalah suatu perangkat agar hubungan di dalam suatu masyarakat terlaksana
sebagaimana yang diharapkan. Norma-norma mengalami proses pelembagaan atau
melewati suatu norma kemasyarakatan yang baru untuk menjadi bagian dari salah
satu lembaga masyarakat sehingga norma tersebut dikenal, diakui, dihargai, dan
kemudian ditaati dalam kehidupansehari-hari
Norma
Menurut Marvin e. Shaw: Norma ialah peraturan tingkah laku
yang ditegakkan ataupun diasaskan oleh anggota kelompok bagi mengekalkan keselarasan
tingkah laku.
B.
MACAM-MACAM
NORMA
Norma
adalah suatu panduan, tatanan, dan pengendali perilaku manusia. Dengan adanya
norma, manusia akan memiliki patokan perilaku dalam kehidupannya. Norma sendiri
dibagi menjadi 5 macam. Yaitu, norma agama, norma kesopanan, norma hukum, norma
kebiasaan, dan norma kesusilaan.
a.
Norma agama
Norma agama adalah suatu norma yang ada berdasar ajaran agama tertentu. Norma ini wajib ditaati oleh para penganut agama itu sendiri. Contohnya, pada umat agama hindu, terdapat kepercayaan terhadap adanya reinkarnasi. Dimana manusia yang telah meninggal akan lahir kembali.
Norma agama adalah suatu norma yang ada berdasar ajaran agama tertentu. Norma ini wajib ditaati oleh para penganut agama itu sendiri. Contohnya, pada umat agama hindu, terdapat kepercayaan terhadap adanya reinkarnasi. Dimana manusia yang telah meninggal akan lahir kembali.
b.
Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang berpacu terhadap suatu tingkah laku kita dalam kehidupan bermasyarakat. Yang dimaksudkan disini adalah bagaimana cara kita berbicara dengan orang yang lebih tua, bagaimana sikap kita ketika makan, bagaimana cara kita dalam berpakaian, dan lain – lain.
Norma kesopanan adalah norma yang berpacu terhadap suatu tingkah laku kita dalam kehidupan bermasyarakat. Yang dimaksudkan disini adalah bagaimana cara kita berbicara dengan orang yang lebih tua, bagaimana sikap kita ketika makan, bagaimana cara kita dalam berpakaian, dan lain – lain.
c.
Norma hukum
Norma hukum adalah petunjuk berupa perintah dan larangan yang diadakan untuk mengatur dan menjaga tata tertib di masyarakat. Jika kita melanggarnya, kita akan mendapatkan suatu sanksi yang bersifat mengikat dan memaksa. Bentuk pelanggarannyapun bermacam – macam, mulai dari melakukan hal kriminal, tidak membayar pajak dan lain – lain. Sedangkan tujuan diadakannya norma hukum adalah untuk melahirkan suasana yang aman, tentram, dan damai di masyarakat.
Norma hukum adalah petunjuk berupa perintah dan larangan yang diadakan untuk mengatur dan menjaga tata tertib di masyarakat. Jika kita melanggarnya, kita akan mendapatkan suatu sanksi yang bersifat mengikat dan memaksa. Bentuk pelanggarannyapun bermacam – macam, mulai dari melakukan hal kriminal, tidak membayar pajak dan lain – lain. Sedangkan tujuan diadakannya norma hukum adalah untuk melahirkan suasana yang aman, tentram, dan damai di masyarakat.
d.
Norma kebiasaan
Norma kebiasaan adalah norma yang lahir dari suatu kebiasaan oleh masyarakat tertentu, dan akan dianggap aneh oleh orang – orang yang tidak menganutnya. Contohnya, kebiasaan melakukan bersih desa. Orang yang berada disekitar wilayah ini akan melaksanakan berbagai perayaan. Sedangkan orang diwilayah lain, yang tidak menganut kebiasaan ini akan merasa acara bersih desa adalah acara yang aneh dan kurang penting.
Norma kebiasaan adalah norma yang lahir dari suatu kebiasaan oleh masyarakat tertentu, dan akan dianggap aneh oleh orang – orang yang tidak menganutnya. Contohnya, kebiasaan melakukan bersih desa. Orang yang berada disekitar wilayah ini akan melaksanakan berbagai perayaan. Sedangkan orang diwilayah lain, yang tidak menganut kebiasaan ini akan merasa acara bersih desa adalah acara yang aneh dan kurang penting.
e.
Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah norma yang berasal dari hati nurani manusia. Sifatnya universal. Setiap norma diatas memiliki perbedaan namun masih mempunyai keterkaitan erat. Hal ini terjadi karena isi pada masing – masing norma akan saling berpengaruh. Nah…kalau sudah begitu hendaknya kita menaati norma – norma yang berlaku di masyarakat kita agar terhindar dari hal – Jhal yang tidak diinginkan. Semoga bermanfaat
Norma kesusilaan adalah norma yang berasal dari hati nurani manusia. Sifatnya universal. Setiap norma diatas memiliki perbedaan namun masih mempunyai keterkaitan erat. Hal ini terjadi karena isi pada masing – masing norma akan saling berpengaruh. Nah…kalau sudah begitu hendaknya kita menaati norma – norma yang berlaku di masyarakat kita agar terhindar dari hal – Jhal yang tidak diinginkan. Semoga bermanfaat
Norma itu sendiri merupakan bahasa latin
yang dapat diartikan sebagai suatu ketertiban, preskripsi atau perintah. Sistem
norma yang berlaku bagi manusia sekurang-kurangnya terdiri atas norma moral,
norma agama, norma etika atau kesopanan dan norma hukum. Norma hukum adalah
sistem aturan yang diciptakan oleh lembaga kenegaraan yang ditunjuk melalui
mekanisme tertentu. Artinya, hukum diciptakan dan diberlakukan oleh institusi
yang memiliki kewenangan dalam membentuk dan memberlakukan hukum, yaitu badan
legislatif. Hukum merupakan norma yang memuat sanksi yang tegas. Di Indonesia,
istilah hukum digunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk menunjukkan norma
yang berlaku di Indonesia. Hukum Indonesia adalah suatu sistem norma atau
sistem aturan yang berlaku di Indonesia. Sistem aturan tersebut diwujudkan
dalam perundang-undangan.
0 Response to "SISTEM NORMA : PENGERTIAN NORMA"
Post a Comment