Macam-Macam Norma
Dalam pergaulan
hidup dibedakan empat macam
kaidah atau
norma, yaitu :
1.
Norma agama
Norma agama adalah
peraturan hidup yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang
berasal dari Tuhan. Para pemeluk
agama mengakui dan berkeyakinan bahwa peraturan hidup itu bearsal dari Tuhan
dan merupakan tuntutan hidup menuju kejalan yang benar. Norma agama itu
bersifat umum dan universal serta berlakunya bagi seluruh golongan manusia di
dunia.
2.
Norma kesusilaan
Norma kesusilaann
adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia.
Peraturan hidup itu berupa bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan
diinsafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
Kesusilaan
memberikan peraturan kepada manusia agar menjdi manusia yang sempurna. Hasil
drai perintah dan larangan yang timbul dari norma kesusilaan itu pada manusia tergantung
pada pribadi orang itu sendiri. Hati nuraninya yang akan mengatakan mana
perbuatan yang baik untuk dikerjakan dan mana yang tidak.
Norma kesusilaan itu
dapat juga
menetapkan baik buruknya suatu perbuatan manusia dan itu pula
memelihara ketertiban manusia dalam masyarakat.
Norma kesusilaan ini
pun bersifat universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
3.
Norma kesopanan
Norma kesopanan
adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia. Peraturan
itu di ikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia
terhadap manusia lain yang ada disekitarnya. Satu golongan masyarakat tertentu
dapat menetapkan peraturan
tertentu masyarakat tertentu mengenai kesopanan, yaitu apa yang boleh dan apa
yang tidak boleh dilakukan seseorang dalam masyarakat itu.
Norma kesopanan tidak
mempunyai lingkungan pengaruh yang luas jika dibandingkan dengan lingkungan norma agama dan
kesusilaan. Norma kesopanan tidak
berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat
(regional), ia hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang
dianggap sopan bagi segolongan masyarakat mungkin bagi masyarakat lain tidak
demikian.
Ketiga macam norma yang telah
dijelaskan diatas, yaitu
norma agama,
norma kesusilaan, dan norma kesopanan
bertujuan membina ketertiban kehidupan manusia. Namun, ketiga peraturan
hidup itu belum cukup memberi jaminan untuk menjaga ketertiban dalam
masyarakat.
Pelanggaran norma agama diancam,
dengan hukuman dari Tuhan, dan hukuman itu berlaku kelak diiakhirat. Pelanggran norma kesusialaan
megakibatkan perasaan cemas dan kesal hati kepada si pelanggar yang insaf.
Pelanggaran norma kesopanan
mengakibatkan celaan atau pengasingan dari lingkungan masyarakat.
Orang yang
tidak beragama tentulah tidak takut hukuman dari Tuhan, orang yang tidak
berkesusilaan tidak akan merasa cemas atau kesal hati atas perbuatannyan yang
salah, dan orang yang tidak berkesopanan tidak pula memedulikan celaan atau
pengasingan atas dirinya dari masyarakat.
Oleh karena
itu, di samping ketiga jenis peraturan hidup itu maka diperlukan adanya
peraturan lain yang dapat menegakkan tata, yaitu suatu jenis peraturan yang
bersifat memaksa dan mempunyai sanksi yang tegas, yaitu norma hukum ( kaidah hukum).
4.
Norma Hukum
Norma hokum adalah peraturan
hidup yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi yang tegas. Peraturan yang
timbul dari norma
hokum dibuat oleh penguasa negara. Isinya megikat setiap orang dan pelaksanaanya
dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara. Mislanya:
1. Barangsiapa
dengan sengaja mengambil jiwa orang lain, dihukum karena membunuh dengan
hukuman setinggi-tingginya lima belas tahun ( Pasal 338 KUHP). Di sini
ditentukan besarnya hukuman penjara untuk orang orang melakukan kejahatan
(Pidana).
2. Orang yang tidak
memenuhi suatu perikatan yang diadakan, diwajibkan mengganti kerugian
(Wanprestasi). (Misalnya: Jual beli, Sewa-menyewa, dan sebagainya). Di sini
ditentukan kewajiban mengganti
kerugian atau hukuman denda ( Norma Hukum Perdata).
3. Suatu perseroan
terbatas harus didirikan dengan Akta Notaris dan disetujui oleh Departemen
Kehakiman. Di sini ditentukan syarat-syarat untuk mendirikan perseroan dagang (Norma Hukum Dagang).
Keistimewaan norma hukum itu justru terletak pada sifatnya yangg
memaksa dengan sanksinya yang berupa ancaman hukuman. Alat kekuasaan negara
yang berusaha agar peraturan hukum
ditaati dan
dilaksanakan. Setiap norma
paling tidak
mempunyai beberapa unsur yaitu:
1.
Sumber, yaitu dari mana asal norma-norma itu;
2.
Sifat, yaitu syarat-syarat kapan norma itu berlaku;
3.
Tujuan, yaitu untuk
apakah norma itu dibuat;
4.
Sanksi, yaitu reaksi (alat pemaksa)
apakah yang akan dikenakan kepada orang yang melanggar atau tidak mematuhi norma.
Referensi : buku PENGANTAR HUKUM
INDONESIA (PHI)
0 Response to "Macam-Macam Norma"
Post a Comment