Pengertian hukum menurut
beberapa ahli hukum sebagai berikut:
1. Sunaryati
Hartonoi, dalam bukunya Capita Selecta Perbandingan Hukum,
mengatakan:
“Hukum itu tidak menyangkut kehidupan
pribadi seseorang, akan tetapi menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas
manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, atau dengan perkataan lain,
hukum mengatur pelbagai aktivitas manusia di dalam hidup bermasyarakat.”
2. A. Ridwan Halim dlam bukunya Pengantar
Tata Hukum Indoneisa dalam
Tanya Jawab Mengutarakan:
“Hukum merupakan peraturan-peraturan, baik
yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya berlaku dan diakui
orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.”
3. J. Van
Apeldoorn, dalam bukunya Inleiding Tot De Studie Van Het
Nederlandse Recht:
“Tidak mungkin memberikan definisi
kepada hukum karena begitu luas yang diaturnya. Hanya pada tujuan mengatur
pergaulan hidup secara damai.”
4. E Meyers, dalam bukunya
De Aglemene Begrippen Van Het Burgerlijk Recht, menulis:
“Hukum adalah semua aturan yang
mengandung pertimbangan kesusilaan ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam
masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan
tugasnya.”
5. E. Utrecht, dalam bukunya
Pengantar dalam
Hukum Indonesia:
“Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang
mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh
anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran terhadap
petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintaha masyarakat
itu.”
6. Immanuel kant, dalam bukunya
Inleiding Tot De Rechtswetsnschap:
“Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat
yang dengan ini kekhendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri
dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang
kemerdekaan.”
7. Leon Dudit, dalam bukunya
Traite De Droit Constitutional:
“Hukum adalah aturan tingkah laku para
anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pasa saat tertentu
diindahkan oleh suatu masyaraakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan
jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan
pelanggaran itu.”
Dari pendapat para sarjana di atas,
dapatlah disimpulkan bahwa hukum adalah seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi
mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan ketenteraman dan kedamaian di dalam
masyarakat.
Hukum
adalah suatu aturan yang dibuat oleh
lembaga yang berwenang yang memiliki sifat mengikat dan memaksa untuk mengatur
tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyrakat .
Referensi : buku PENGANTAR HUKUM
INDONESIA (PHI)
0 Response to "PENGERTIAN HUKUM"
Post a Comment