STELSEL PEMUNGUTAN PAJAK, FALSAFAH DAN DASAR HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK



STELSEL PEMUNGUTAN PAJAK, FALSAFAH  DAN DASAR  HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK

FALSAFAH  DAN DASAR HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK
Terdiri dari :
1)      Falsafah Pajak
Falsafah pajak sesuai dengan falsafah bangsa dan Negara itu ,karena falsafah bangsa Indonesia adalah pancasila maka falsafah pajak di Indonesia tidak boleh bertentangan dari pancasila dan berstandar pada pancasila.
2)      Dasar Hukum Pemungutan Pajak
Dasar hokum pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal 23 ayat (2) UUD1945 yaitu “ Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan undang – undang “. Jadi, setiap pajak yang dipungut pemerintah harus berdasarkan undang – undang dan undang – undang tersebut harus disetujui DPR.


STELSEL PEMUNGUTAN PAJAK
Terdiri dari:
1)      Stelsel  Nyata (Rill Stelsel)
Ini mendasarkan pengenaan pajak pada penghasilan yang benar – benar diperoleh dalam setiap tahun pajak. Kelebihan system ini adalah pajak yang dikenakan lebih realistis. Sedangkan kelemahannya adalah pajak baru akan dikenakan pada akhir periode, yaitu setelah riil diketahui.
2)      Stelsel anggapan (Fictieve Stelsel)
Stelsel ini bekerja  dengan suatu anggapan yang bermacam – macam  tergantung dari undang – undang yang mengaturnya. Kelebihannya adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan tanpa harus menunggu pada akhir tahun, sedangkan kelemahannya adalah pajak yang dibayar tidak berdasarkan pada keadaan yang sebenarnya.
3)      Stelsel Campuran
Stelsel ini merupakan kombinasi kedua stelsel diatas. Pada awal tahun besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan,kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya.



http://pengertian dasar perpajakan (makalah sederhana perpajakan) _ kurniawan budi raharjo.htm

0 Response to "STELSEL PEMUNGUTAN PAJAK, FALSAFAH DAN DASAR HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK"

Post a Comment