STELSEL PEMUNGUTAN PAJAK, FALSAFAH DAN
DASAR HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK
FALSAFAH DAN DASAR HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK
Terdiri
dari :
1) Falsafah Pajak
Falsafah pajak sesuai dengan
falsafah bangsa dan Negara itu ,karena falsafah bangsa Indonesia adalah
pancasila maka falsafah pajak di Indonesia tidak boleh bertentangan dari
pancasila dan berstandar pada pancasila.
2) Dasar Hukum Pemungutan Pajak
Dasar hokum pemungutan pajak di
Indonesia adalah pasal 23 ayat (2) UUD1945 yaitu “ Segala pajak untuk keperluan
Negara berdasarkan undang – undang “. Jadi, setiap pajak yang dipungut
pemerintah harus berdasarkan undang – undang dan undang – undang tersebut harus
disetujui DPR.
STELSEL
PEMUNGUTAN PAJAK
Terdiri
dari:
1) Stelsel Nyata (Rill Stelsel)
Ini mendasarkan pengenaan pajak pada penghasilan yang benar
– benar diperoleh dalam setiap tahun pajak. Kelebihan system ini adalah pajak
yang dikenakan lebih realistis. Sedangkan kelemahannya adalah pajak baru akan
dikenakan pada akhir periode, yaitu setelah riil diketahui.
2) Stelsel anggapan (Fictieve Stelsel)
Stelsel ini bekerja dengan suatu anggapan yang
bermacam – macam tergantung dari undang – undang yang mengaturnya.
Kelebihannya adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan tanpa harus
menunggu pada akhir tahun, sedangkan kelemahannya adalah pajak yang dibayar
tidak berdasarkan pada keadaan yang sebenarnya.
3) Stelsel Campuran
Stelsel ini merupakan kombinasi kedua stelsel diatas. Pada
awal tahun besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan,kemudian pada
akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya.
http://pengertian dasar perpajakan (makalah sederhana
perpajakan) _ kurniawan budi raharjo.htm
0 Response to "STELSEL PEMUNGUTAN PAJAK, FALSAFAH DAN DASAR HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK"
Post a Comment