PENGERTIAN PAJAK , UNSUR –UNSUR PAJAK SERTA
KARAKTERISTIK PAJAK
Pajak
adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak)
untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa
yang dapat ditunjuk secara langsung.
Pengetian pajak menurut
bebetapa ahli :
1.
Prof
Dr Adriani
pajak adalah iuran kepada negara yang dapat
dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak membayarnya menurut peraturan derngan
tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.
2.
Prof.
DR. Rachmat Sumitro,SH
pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara
(peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sector pemerintah berdasarkan
undang-undang)(dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa
timbal (tegen prestasi)yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk
membiayai pengeluaran umum.
Lima
unsur pokok dalam defenisi pajak
·
Iuran / pungutan
·
Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
·
Pajak dapat dipaksakan
·
Tidak menerima kontra prestasi
·
Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
Karakteristik pokok dari
pajak adalah: pemunngutanya harus berdasarkan undang-undang. diperlukan
perumusan macam pajak dan berat ringannya tariff pajak itu, untuk
itulah masyarakat ikut didalam menetapkan rumusannya.
Ketentuan
mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
1. untuk
wajib pajak pertahun PTKP adalah Rp. 2.880.000;
2. untuk
istri dan suami Rp. 1.440.000;
3. tambahan
untu8k seorang istri Rp. 2.880.000; diberikan sapabila ada penghasilan istri
yang digabungkan dengan penghasilan suami dalam hal istri.
4. Rp.
1.440.000;tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah ,misalnya (ayah,ibu
atau anak kandung atau semenda) dalam garis keturunan lurus sertaanak angkat
yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak tiga orang untuk ssetiap
keluarga.
Referensi:
Abut,
Hilarus.2005. Perpajakan Jakarta. Diadit. Media
Djuanda,
gustian. 2003. Pajak penghasilan orang pribadi. Jakarta. PT. Salemba
empat.
Gunadi.
2002. Ketentuan Dasar pajak penghasilan. Jakarta. PT. salemba empat.
http//:
MAKALAH
PERPAJAKAN - SITUS PELAJAR.htm
Indonesia,
direktorat jendral pajak.2000. KMK 535KMK 03/2000. Tentang wajib pajak tertentu
yang di kecualikan dari kewajiban menyampaikan pemberitahuan surat
pemberitahuan tahunan. 22 Desember 2000.
0 Response to "PENGERTIAN PAJAK , UNSUR –UNSUR PAJAK SERTA KARAKTERISTIK PAJAK"
Post a Comment