PENGERTIAN PAJAK , UNSUR –UNSUR PAJAK SERTA KARAKTERISTIK PAJAK



PENGERTIAN  PAJAK , UNSUR –UNSUR PAJAK SERTA KARAKTERISTIK PAJAK


Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
Pengetian pajak menurut bebetapa ahli :
1.    Prof Dr Adriani
pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak membayarnya menurut peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.

2.    Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH
pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sector pemerintah berdasarkan undang-undang)(dapat  dipaksakan  dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi)yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
Lima unsur pokok dalam defenisi pajak
·       Iuran / pungutan
·       Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
·       Pajak dapat dipaksakan
·       Tidak menerima kontra prestasi
·       Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah

Karakteristik pokok dari pajak adalah: pemunngutanya harus berdasarkan undang-undang. diperlukan perumusan macam pajak dan berat ringannya  tariff pajak itu, untuk itulah masyarakat ikut didalam menetapkan rumusannya.
Ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
1.    untuk wajib pajak pertahun PTKP adalah Rp. 2.880.000;
2.    untuk istri dan suami Rp. 1.440.000;
3.    tambahan untu8k seorang istri Rp. 2.880.000; diberikan sapabila ada penghasilan istri yang digabungkan dengan penghasilan suami dalam hal istri.

4.    Rp. 1.440.000;tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah ,misalnya (ayah,ibu atau anak kandung atau semenda) dalam garis keturunan lurus sertaanak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak tiga orang untuk ssetiap keluarga.


Referensi:
Abut, Hilarus.2005. Perpajakan  Jakarta. Diadit. Media
Djuanda, gustian. 2003. Pajak penghasilan orang pribadi. Jakarta. PT. Salemba empat.
Gunadi. 2002. Ketentuan Dasar pajak penghasilan. Jakarta. PT. salemba empat.
 http//: MAKALAH PERPAJAKAN - SITUS PELAJAR.htm
Indonesia, direktorat jendral pajak.2000. KMK 535KMK 03/2000. Tentang wajib pajak tertentu yang di kecualikan dari kewajiban menyampaikan pemberitahuan surat pemberitahuan tahunan. 22 Desember 2000.

0 Response to "PENGERTIAN PAJAK , UNSUR –UNSUR PAJAK SERTA KARAKTERISTIK PAJAK"

Post a Comment