TARIF DAN DASAR PENGENAAN PAJAK
Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah
dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya
pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung. Dan
adapun Tarif Dan Dasar Pengenaan Pajak adalah
sebagai berikut
1. Dasar pengenaan pajak
Dasar
pengenaan pajak (tax rate) atau objek pajak adalah keadaan, perbuatan, dan
peristiwa-peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak (taatsbestand).
2. Tarif pajak
a. Tarif
pajak proporsional atau sepadan
Yaitu
tariff pemungutan pajak dengan menggunakan presentase yang tetap
beberapapunjumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
b. Tarif
pajak degresif atau menurun
Yaitu
tariff pemungutan pajak dengan menggunakan presentase yang semakin besarnya
jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
Contoh:
Jumalah yang kena pajak
|
Persentase pemungutan
|
Besarnya pajak terhutang
|
Rp. 10.000.000,00
Rp.
30.000.000,00
Rp.
50.000.000,00
Rp.
70.000.000,00
|
10%
9%
8%
7%
|
Rp. 1.000.000,00
Rp.
2.700.000,00
Rp.
4.000.000,00
Rp.
4.900.000,
|
c. Tarif
pajak progresif/meningkat
Yaitu
tarif pemungutan pajak yang menggunakan prosentase yang semakin naik dengan
semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak. Menurut
pasal 17 UU no. 36 tahun 2008 tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena
pajak bagi:
1)
Wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
Lapisan penghasilan kena pajak
|
Tariff pajak
|
…………………………………………s/d Rp.
50.000.000,00
Diatas
Rp. 50.000.000,00 s/d Rp. 250.000.000,00
Diatas
Rp. 250.000.000,00 s/d Rp. 500.000.000,00
Diatas
Rp. 500.000.000,00
|
5%
15%
25%
30%
|
2)
Wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah 28%.
Baik
tariff pajak degresif maupun tariff pajak progresif dapat dibedakan lagi
menjadi tiga macam, yaitu:
- Tarif pajak degresif
a)
Degresif proporsional
b)
Degresif prigresif
c)
Degresif degresif
- Tarif Pajak depresif atau menutun
Yaitu
tarif pemungutan pajak dengan menggunakan prosentase yang semakin menurun
dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan debagai dasar pengenaan pajak.
- Tarif pajak progresif
a)
Progresif proporsional
b)
Progresif progresif
c)
Progresif regresif
- Tarif pajak konstan atau tetap
Yaitu tarif
pemungutan pajak dengan jumlah yang sama untuk setiap jumlah, sehingga besarnya
pajak terhutang tidak tergantung pada suatu jumlah (nilai objek) yang dikenakan
pajak.
0 Response to "TARIF DAN DASAR PENGENAAN PAJAK"
Post a Comment