TARIF DAN DASAR PENGENAAN PAJAK



TARIF DAN DASAR PENGENAAN PAJAK

Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung. Dan adapun  Tarif Dan Dasar Pengenaan Pajak adalah sebagai berikut

1. Dasar pengenaan pajak
Dasar pengenaan pajak (tax rate) atau objek pajak adalah keadaan, perbuatan, dan peristiwa-peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak (taatsbestand).
2. Tarif pajak
a. Tarif pajak proporsional atau sepadan
Yaitu tariff pemungutan pajak dengan menggunakan presentase yang tetap beberapapunjumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
b. Tarif pajak degresif atau menurun
Yaitu tariff pemungutan pajak dengan menggunakan presentase yang semakin besarnya jumlah  yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
Contoh:
Jumalah yang kena pajak
Persentase pemungutan
Besarnya pajak terhutang
Rp. 10.000.000,00
Rp. 30.000.000,00
Rp. 50.000.000,00
Rp. 70.000.000,00
10%
9%
8%
7%
Rp. 1.000.000,00
Rp. 2.700.000,00
Rp. 4.000.000,00
Rp. 4.900.000,
c. Tarif pajak progresif/meningkat
Yaitu tarif pemungutan pajak yang menggunakan prosentase yang semakin naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak. Menurut pasal 17 UU no. 36 tahun 2008 tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi:
1)      Wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
Lapisan penghasilan kena pajak
Tariff pajak
…………………………………………s/d Rp. 50.000.000,00
Diatas Rp. 50.000.000,00 s/d Rp. 250.000.000,00
Diatas Rp. 250.000.000,00 s/d Rp. 500.000.000,00
Diatas Rp. 500.000.000,00
5%
15%
25%
30%
2)      Wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah 28%.
Baik tariff pajak degresif maupun tariff pajak progresif dapat dibedakan lagi menjadi tiga macam, yaitu:
  • Tarif pajak degresif
a)      Degresif proporsional
b)      Degresif prigresif
c)      Degresif degresif
  • Tarif Pajak depresif atau menutun
Yaitu tarif pemungutan pajak dengan menggunakan prosentase yang semakin menurun dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan debagai dasar pengenaan pajak.
  • Tarif pajak progresif
a)      Progresif proporsional
b)      Progresif progresif
c)      Progresif regresif
  • Tarif pajak konstan atau tetap
Yaitu tarif pemungutan pajak dengan jumlah yang sama untuk setiap jumlah, sehingga besarnya pajak terhutang tidak tergantung pada suatu jumlah (nilai objek) yang dikenakan pajak.

0 Response to "TARIF DAN DASAR PENGENAAN PAJAK"

Post a Comment