Pengertian pasar modal Menurut para ahli /pakar
a) pasar
modal adalah pasar yang mempertemukan permintaan dan
penawaran uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih
dari satu tahun. Dalam pasar modal, surat berharga disebut juga dengan istilah
"efek”.
b) Pengertian
pasar modal menurut Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995
Pasar Modal yaitu sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan
dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan efek.”
Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang
Pasar Modal telah menerangkan bahwa pengertian
pasar modal sebagai, kegiatan yang bersangkutan dengan:
a. Penawaran umum dan penawaran efek
(surat berharga)
b. Perusahaan publik (umum) yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya.
c)
Menurut
Fakhruddin (2001, 1)
Pasar
modal (capital market) merupakan pasar untuk
berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik
dalam bentuk utang atau pun modal sendiri.”
d)
Menurut
Syahrir Dalam Najib (1998)
pasar
modal Indonesia adalah
sebagai salah satu lembaga yang memobilisasi dana masyarakat dengan
menyediakan sarana atau tempat untuk mempertemukan penjual dan pembeli dana
jangka panjang yang disebut efek. Dewasa ini telah merupakan salah satu pasar
modal negara berkembang yang memiliki kemajuan secara menakjubkan dan dinamik.
e)
Dalam
arti klasik
pasar
modal adalah suatu bidang usaha perdagangan surat surat
berharga seperti saham, sertifikat saham dan obligasi atau efek efek pada
umumnya.
f) Menurut
Panji Anoraga (1995)
pasar
modal adalah suatu bidang usaha perdagangan surat surat
berharga seperti saham, sertifikat saham dan obligasi.
g) Menurut Hugh T. Patrick dan U tun
Wai
bahwa pengertian
pasar modal dapat dibagi dalam tiga
definisi yaitu
a. pasar
modal dalam arti luas adalah keseluruhan sistem keuangan yang terorganisir,
termasuk bank bank komersial dan semua perantara di bidang keuangan, surat
berharga/klaim panjang pendek primer dan yang tidak langsung.
b. pengertian pasar modal dalam arti menengah
bahwa pasar modal adalah semua pasar yang terorganisasi dan lembaga lembaga
yang memperdagangkan warkat-warkat kredit (biasanya berjangka lebih dari satu
tahun) termasuk saham, obligasi, pinjaman berjangka, hipotik, tabungan dan
deposito jangka panjang.
c. pengertian
pasar modal dalam arti sempit yaitu tempat pasar uang terorganisasi yang
memperdagangkan saham dan obligasi dengan menggunakan jasa makelar dan
underwriter.
Pasar modal pada
hakekatnya adalah pasar yang tidak berbeda jauh dengan pasar tradisional yang
selama ini kita kenal, dimana ada pedagang, pembeli dan juga tawar menawar
harga. Pasar modal dapat juga diartikan sebagai sebuah wahana yang
mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang menyediakan dana
sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan efek. Pasar modal mempunyai posisi yang strategis dalam pembangunan
ekonomi nasional. Pertumbuhan suatu pasar modal sangat tergantung dari kinerja
perusahaan efek. Untuk mengkoordinasikan modal, dukungan teknis, dan sumber
daya manusia dalam pengembangan Pasar Modal diperlukan suatu kepemimpinan yang
efektif. Perusahaan-perusahaan harus menjalin kerja sama yang erat untuk
menciptakan pasar yang mampu menyediakan berbagai jenis produk dan alternatif
investasi bagi masyarakat. Di pasar modal terdapat berbagai macam informasi,
seperti laporan keuangan, kebijakan manajemen, rumor di pasar modal,
prospektus, saran dari broker, dan informasi lainnya.
Sumber :
Syahrir dalam Najib A.Gisymar, Insider Trading dalam Transaksi Efek. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998, hlm 9
Hugh T. Patrick dan U Tun Wai dalam
Nadjib A Gisymar. Insider Trading Dalam Transaksi Efek. Opcit.
Rokhmatussa'dyah, A dan Suratman,
2009. Hukum Investasi dan Pasar Modal. Jakarta: Sinar Grafika.
0 Response to "Pengertian pasar modal Menurut para ahli /pakar"
Post a Comment