SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK , PENGERTIAN, PERAN DAN MANFAAT
SERTA CONTOH PAJAK
1.
PENGERTIAN PAJAK
Pajak didefinisikan dengan iuran
kepada Negara terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan,
dengan tidak mendapat prestasi kembali, langsung dapat ditunjuk, dan yang
gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara
untuk menyelanggarakan pemerintahan.
2. PERANAN PAJAK
Pajak mempunyai peranan yang sangat
penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan.
Karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua
pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak
mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
a.
fungsi anggaran (budgetair)
Pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja
pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan
pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam
negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun
harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin
meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
b. fungsi mengatur (regureled)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan
pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai
tujuan.
c.
fungsi stabilisasi
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk
menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi
dapat dikendalikan. Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur
peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif
dan efesien.
d. fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk
membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan
sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat
meningkatkan pendapatan masyarakat.
3. SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK
3. SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK
Tidaklah mudah untuk membebankan
pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar
pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena
dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan
pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
a.
pemungutan pajak harus adil
1)
Pajak
mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil
dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya. Contohnya :
2)
Dengan
mengatur hak dan kewajiban wajib pajak
3)
Pajak
diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
4)
Sanksi
atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya
pelanggaran
b.
pengaturan pajak harus berdasarkan
UU Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk
keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
1) Pemungutan pajak yang dilakukan oleh
negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
2) Jaminan hukum bagi para wajib pajak
untuk tidak diperlakukan secara umum
3) Jaminan hukum akan terjaganya
kerasahiaan bagi para wajib pajak
4) Pungutan tidak mengganggu
perekonomian
Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
c.
system pemungutan pajak harus sederhana
Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan
dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam
menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat
positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran
pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin
enggan membayar pajak.
4.
MANFAAT PAJAK
Sebagaimana halnya perekonomian
dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal
sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama
penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk
dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai
sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum
seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi
dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga
digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh
lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan
meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang
semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak.
Dengan demikian jelas bahwa peranan
penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang
jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.
Disamping fungsi budgeter (fungsi
penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan
dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada
masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan
Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar
merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan.
Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat
dapat dikurangi secara maksimal.
CONTOH KASUS
Kasus
Manipulasi Pajak, dari Bakrie hingga BCA
Setelah
mengulas masalah kasus pajak yang ada di BCA, saya jadi tertarik dan mulai
mencari tahu lebih jauh kasus-kasus pajak yang ada di Indonesia. Saya
mendapatkan sebuah kesamaan kasus yang terjadi di beberapa perusahaan besar di
Indonesia, seperti Bakrie Group, BCA, PT. Metropolitan Retailmart, Asian Agri,
Berau Coal, dan lain sebagainya. Kasus manipulasi pajak ini rupanya tidak hanya
terjadi sekali, melainkan begitu banyak perusahaan yang terlibat dalam kasus
tersebut.
Masih ingatkah pembaca dengan nama Gayus Tambunan, seorang
petugas pajak yang menerima suap terkait pengurusan permohonan keberatan pajak.
Kasus Gayus sama dengan kasus pajak yang menimpa Hadi Poernomo, dan BCA.
Gayus Tambunan dipidana karena terbukti menerima suap uang
sebesar Rp 925 juta rupiah dari Roberto Santonius terkait kepengurusan gugatan
keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart dan menerima 3,5 juta dollar Amerika
dari Alif Kuncoro terkait kepengurusan pajak tiga perusahaan Grup Bakrie, yakni
PT Arutmin, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Bumi Resource.
Gayus Tambunan dinilai telah terbukti menerima suap dan
melakukan tindak pencucian uang dari tiga perusahaan Bakrie Group senilai 7
juta dollar AS, lalu membagi uang itu ke Alif Kuncoro, Imam Cahyo Maliki,
Maruli Pandapotan Manurung, dan pejabat-pejabat di Ditjen Pajak lain. “Saya
terima tiga juta dollar AS,” kata Gayus.
Gayus menjelaskan sumber dana yang dia terima ketika masih
bekerja di Direktorat Jenderal Pajak, yakni dari PT Bumi Recources, PT Arutmin,
dan PT Kaltim Prima Coal. Dengan suap tersebut Bakrie Group menginginkan Gayus
Tambunan melakukan tiga pekerjaan, PT Bumi Resources mengajukan banding tahun
2005, Gayus diminta untuk membuatkan surat banding, surat bantahan-bantahan,
dan termasuk persiapan apa saja yang dibutuhkan dengan imbalan sebesar 3 juta
dollar AS yang kemudian ia bagikan kepada Alif Kuncoro, Imam Cahyo Maliki,
Maruli Pandapotan Manurung.
Serupa dengan kasus Gayus Tambunan dengan sejumlah
perusahaan terkait pengurusan permohonan keberatan pajak, kasus yang sama juga
terulang di tubuh Bank BCA dengan Hadi Poernomo-nya, namun bedanya apabila
kasus Gayus sudah tuntas, kasus penggelapan pajak yang menyeret PT. Bank BCA
Tbk dalam daftar hitam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih
saja belum mencapai kata final sejak dibukanya penyelidikan pada tahun 2003
silam.
Peran Hadi Poernomo dalam kasus pajak BCA diduga
menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirjen Pajak dengan dengan membuat Surat
Keputusan (SK) yang melanggar prosedur terkait permohonan keberatan wajib pajak
yang disampaikan oleh pihak Bank BCA. Hadi Poernomo selaku dirjen pajak diduga
memanipulasi telaah direktorat PPH mengenai keberatan SKPN PPH BCA. BCA
mengajukan surat keberatan wajib pajak dengan nilai yang cukup fantastis yakni
sebesar Rp 5,7 triliun terkait kredit bermasalah-nya atau non performance
loan (NLP) kepada direktorat PPH Ditjen Pajak pada 17 Juli 2003.
Setelah ditelaah oleh Direktorat PPH, permohonan keberatan
wajib pajak yang diajukan BCA ditolak, namun oleh Hadi Poernomo selaku Dirjen
Pajak mengintruksikan Direktur PPH yang semula menolak menjadi menerima seluruh
permohonan keberatan wajib pajak yang dilayangkan pihak BCA sehari sebelum masa
jatuh tempo pemberian keputusan final.
Oleh putusan Hadi Poernomo tersebut, diyakini BCA telah
merugikan negara dengan tidak membayar pajak sebesar Rp 375 miliar.
Selain itu, keputusan Hadi Poernomo mengabulkan permohonan
keberatan pajak yang diajukan BCA juga semakin terasa janggal apabila mengingat
hal serupa juga dilayangkan Bank Danamon perihal keberatan pajak atas nilai
transaksi sebesar Rp 17 triliun tetapi ditolak oleh pengadilan pajak. Anehnya,
hal ini serupa namun hasilnya berbeda.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai
tersangka dengan dikenakan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda paling
banyak Rp 1 miliar berdasarkan pelanggaran terhadap pasal 2 ayat 1 dan atau
pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dimana
pasal tersebut mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara maupun setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan.
Selain dua kasus besar di atas, ada juga contoh kasus
manipulasi pajak yang menimpa perusahaan besar di Indonesia. Asian Agri dengan
14 anak usahanya terbukti tidak bayar pajak sebesar Rp 1,259,9 triliun selama
empat tahun, sehingga dikenakan sangsi atau denda pajak sebesar Rp 653,4
miliar.
Maraknya kasus manipulasi pajak di Indonesia, saya harap
instansi terkait pengawas pajak bekerja lebih keras untuk meminimalisir adanya
kasus-kasus serupa di masa yang akan datang. Selain itu, KPK juga baiknya
segera menuntaskan pengusutan kasus manipulasi pajak yang masih menggantung.
KOMENTAR:
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran atau disingkat FITRA. Selain ICW, Forum Pajak Berkeadilan
dan BRSK ada satu lagi LSM yang juga peduli akan pengusutan kasus pajak BCA
yakni FITRA. Lagi-lagi sama dengan tiga organisasi yang saya sudah paparkan
diatas, tuntutannya sama yaitu agar KPK segera menuntaskan kasus ini.
Koordinator FITRA, Ucok Sky Khadafi “KPK jangan hanya fokus pada Hadi. Tapi
juga orang-orang BCA juga yang mendapatkan keuntungaan dari kasus penglempangan
pajak ini, segera periksa oleh KPK,” Sudah sangat jelas bahwa memang ada yang
salah dengan BCA.
Menurut
saya memang kurang kredibel apabila hanya melihat tuntutan-tuntutan tersebut
berasal dari LSM yang notabene kurang dapat dipercaya. Bisa saja LSM tersebut
merupakan kelompok bayaran yang mengatas namakan kepedulian sosial. Tapi kenapa
saya bisa yakin bahwa memang ada yang salah dengan BCA? Sebab tidak hanya LSM
yang kurang jelas latar belakangnya, LSM semacam ICW dan Forum Pajak
Berkeadilan bahkan juga turut buka suara terhadap kelanjutan pengusutan kasus
manipulasi pajak BCA. Bagi saya ICW dan Forum Pajak Berkeadilan merupakan
organisasi yang tingkat kredibilitasnya tidak perlu dipertanyakan lagi,. Tidak
saja saya, bahkan mungkin beberapa dari pembaca juga sependapat dengan saya.
beritatrans.com
0 Response to "SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK , PENGERTIAN, PERAN DAN MANFAAT SERTA CONTOH PAJAK "
Post a Comment