Cara Menghitung Jumlah Penduduk



Cara Menghitung Jumlah Penduduk

            Penduduk adalah orang yang mendiami suatu wilayah tertentu. Untuk mengetahui jumlah penduduk suatu daerah, provinsi, atau negara dapat dilakukan beberapa cara, seperti sensus penduduk, registrasi atau pencatatan dan survei.
1.     Sensus Penduduk
a.     Pengertian
Sensus adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat tertentu. Sensus dilaksanakan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sekali.
Pendataan jumlah penduduk dalam kurun waktu 10 tahunan dengan cara mengumpulkan, menghimpun, menyusun, dan menertiban data-data demografi, ekonomi, dan sosial yang menyangkut semua orang pada waktu tertentu di suatu negara atau wilayah disebut Sensus Penduduk.
Biasanya sensus penduduk atau sering disebut cacah jiwa dilakukan oleh pemerintah dengan cara mendatangi langsung rumah-rumah penduduk.
Sensus, kadangkala juga disebut cacah jiwa adalah sebuah proses mendapatkan informasi tentang anggota sebuah populasi (tidak hanya populasi manusia). Sensus digunakan untuk demokrasi (pemilu), pengumpulan pajak, juga digunakan dalam ekonomi,dll.
Sensus  penduduk diartikan sebagai perhitungan penduduk suatu negara dengan cara mengumpulkan , menghimpun ,dan menyusun data penduduk baik penduduk asli maupun pendatang pada waktu tertentu dan wilayah tertentu.
b.    Macam Sensus Penduduk
Sensus dilaksanakan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sekali.Sensus Penduduk ada dua macam, yaitu :
Ø  De Facto
Penghitungan penduduk yang dilakukan terhadap setiap orang yang pada waktu sensus diadakan berada dalam wilayah sensus.

Ø  De Jure
Pencacahan yang hanya dikenakan kepada penduduk yang benar-benar bertempat tinggal dalam wilayah sensus tersebut.
c.      Manfaat Sensus Penduduk
Pencacahan dalam sensus penduduk dilaksanakan untuk mengumpulkan keterangan terhadap seluruh penduduk baik yang bertempat tinggal tetap maupun yang tidak mempunyai tempat tinggal tetap (tuna wisma dan suku terasing). Keterangan - keterangan tersebut mencakup karakteristik tentang kondisi dan fasilitas perumahan dan bangunan tempat tinggal, karakteristik rumahtangga dan keterangan individu anggota rumahtangga. Sensus penduduk terakhir dilaksanakan pada tahun 2010, Data SP2010 diharapkan dapat digunakan untuk berbagai keperluan yang antara lain mencakup:
Ø Memperbaharui data dasar kependudukan sampai ke wilayah unit administrasi terkecil (desa)
Ø Menyiapkan basis pengembangan statistik wilayah kecil,
Ø Menyiapkan data dasar untuk keperluan proyeksi penduduk setelah tahun 2010

v        Tujuan Sensus Penduduk
Tujuan dilakukan sensus penduduk yaitu untuk mengetahui :
Ø  Jumlah penduduk
Ø  Pertumbuhan penduduk
Ø  Persebaran penduduk
Ø  Kepadatan penduduk
Ø  Komposisi penduduk
Ø  Masalah Urbanisasi


d. Kelembagaan
Badan yang mengurusi sensus adalah badan pusat statistik atau yang lebih dikenal dengan BPS. BPS merupakan satu-satunya badan resmi yang dibentuk pemerintah negara republik Indonesia untuk bertugas sebagai surveier data-data mengenai penduduk.

v  Sensus yang pernah dilaksanakan di Indonesia :
Ø  Sebelum Kemerdekaan : Sensus penduduk dilakukan oleh pemerintah Hindia-Belanda pada tahun 1920 dan 1930.
Ø  Sesudah Kemerdekaan : Sensus pertama kali dilakukan oleh pemerintah Indonesia dilaksanakan pada tahun 1961, 1971 (keduanya dibiayai PBB). Tahun 1980, 1990 dan 2000 oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

2.     Registrasi Penduduk
Selain dengan sensus, jumlah penduduk suatu negara dapat pula diketahui dengan registrasi atau pencatatan. Registrasi merupakan kumpulan keterangan mengenai kelahiran,kematian,dan segala kejadian penting manusia,seperti perkawinan,perceraian,pengangkatan anak,dan perpindahan penduduk . Kumpulan catatan tentang keadaan penduduk tersebut dapat digunakan untuk mengetahui jumlah penduduk. Pelaksanaan registrasi penduduk dilakukan oleh aparat pemerintah daerah di setiap propinsi , sedangkan  Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) dilaksanakan setiap 5 tahun di antara dua Sensus Penduduk. Registrasi Penduduk juga menggunakan konsep de jure.            Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menjembatani tersedianya data kependudukan tahunan.
3.     Survei Penduduk
Survey merupakan pencacahan penduduk dengan cara mengambil contoh daerah. Jadi, pencacahan penduduk metode survey tidak dilakukan diseluruh wilayah negara, melainkan hanya pada daerah tertentu yang dianggap mewakili seluruh wilayah negara tersebut. Di Indonesia, berbagai kegiatan survei penduduk telah dilaksanakan. Misalnya, Survei Sosial Ekonomi Nasional atau SUSENAS , Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS). Kedua kegitan survei tersebut dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

0 Response to "Cara Menghitung Jumlah Penduduk"

Post a Comment