Cara
Menghitung Jumlah Penduduk
Penduduk
adalah orang yang mendiami suatu wilayah tertentu. Untuk mengetahui jumlah
penduduk suatu daerah, provinsi, atau negara dapat dilakukan beberapa cara,
seperti sensus penduduk, registrasi atau pencatatan dan survei.
1.
Sensus Penduduk
a.
Pengertian
Sensus adalah cara pengumpulan data
yang dilakukan melalui pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah
Republik Indonesia untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat
tertentu. Sensus dilaksanakan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sekali.
Pendataan
jumlah penduduk dalam kurun waktu 10 tahunan dengan cara mengumpulkan,
menghimpun, menyusun, dan menertiban data-data demografi, ekonomi, dan sosial
yang menyangkut semua orang pada waktu tertentu di suatu negara atau wilayah
disebut Sensus Penduduk.
Biasanya sensus
penduduk atau sering disebut cacah jiwa dilakukan oleh pemerintah dengan cara
mendatangi langsung rumah-rumah penduduk.
Sensus, kadangkala juga disebut cacah jiwa
adalah sebuah proses mendapatkan informasi tentang anggota sebuah populasi
(tidak hanya populasi manusia). Sensus digunakan untuk demokrasi (pemilu),
pengumpulan pajak, juga digunakan dalam ekonomi,dll.
Sensus
penduduk diartikan sebagai perhitungan penduduk suatu negara dengan cara
mengumpulkan , menghimpun ,dan menyusun data penduduk baik penduduk asli maupun
pendatang pada waktu tertentu dan wilayah tertentu.
b. Macam Sensus
Penduduk
Sensus
dilaksanakan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sekali.Sensus Penduduk ada
dua macam, yaitu :
Ø De
Facto
Penghitungan penduduk yang dilakukan
terhadap setiap orang yang pada waktu sensus diadakan berada dalam wilayah
sensus.
Ø De
Jure
Pencacahan yang hanya dikenakan kepada penduduk yang
benar-benar bertempat tinggal dalam wilayah sensus tersebut.
c. Manfaat
Sensus Penduduk
Pencacahan
dalam sensus penduduk dilaksanakan untuk mengumpulkan keterangan terhadap
seluruh penduduk baik yang bertempat tinggal tetap maupun yang tidak mempunyai
tempat tinggal tetap (tuna wisma dan suku terasing). Keterangan - keterangan
tersebut mencakup karakteristik tentang kondisi dan fasilitas perumahan dan
bangunan tempat tinggal, karakteristik rumahtangga dan keterangan individu
anggota rumahtangga. Sensus penduduk terakhir dilaksanakan pada tahun 2010,
Data SP2010 diharapkan dapat digunakan untuk berbagai keperluan yang antara
lain mencakup:
Ø Memperbaharui
data dasar kependudukan sampai ke wilayah unit administrasi terkecil (desa)
Ø Menyiapkan
basis pengembangan statistik wilayah kecil,
Ø Menyiapkan
data dasar untuk keperluan proyeksi penduduk setelah tahun 2010
v Tujuan
Sensus Penduduk
Tujuan
dilakukan sensus penduduk yaitu untuk mengetahui :
Ø Jumlah
penduduk
Ø Pertumbuhan
penduduk
Ø Persebaran
penduduk
Ø Kepadatan
penduduk
Ø Komposisi
penduduk
Ø Masalah
Urbanisasi
d. Kelembagaan
Badan
yang mengurusi sensus adalah badan pusat statistik atau yang lebih dikenal
dengan BPS. BPS merupakan satu-satunya badan resmi yang dibentuk pemerintah
negara republik Indonesia untuk bertugas sebagai surveier data-data mengenai
penduduk.
v Sensus
yang pernah dilaksanakan di Indonesia :
Ø Sebelum
Kemerdekaan : Sensus penduduk dilakukan oleh pemerintah Hindia-Belanda pada
tahun 1920 dan 1930.
Ø Sesudah
Kemerdekaan : Sensus pertama kali dilakukan oleh pemerintah Indonesia dilaksanakan
pada tahun 1961, 1971 (keduanya dibiayai PBB). Tahun 1980, 1990 dan 2000 oleh
Badan Pusat Statistik (BPS).
2.
Registrasi Penduduk
Selain dengan sensus, jumlah penduduk suatu negara dapat
pula diketahui dengan registrasi atau pencatatan. Registrasi merupakan kumpulan
keterangan mengenai kelahiran,kematian,dan segala kejadian penting
manusia,seperti perkawinan,perceraian,pengangkatan anak,dan perpindahan
penduduk . Kumpulan catatan tentang keadaan penduduk tersebut dapat digunakan
untuk mengetahui jumlah penduduk. Pelaksanaan registrasi penduduk dilakukan
oleh aparat pemerintah daerah di setiap propinsi , sedangkan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) dilaksanakan setiap 5 tahun di antara dua Sensus
Penduduk. Registrasi Penduduk juga menggunakan konsep de
jure.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menjembatani tersedianya data
kependudukan tahunan.
3.
Survei Penduduk
Survey merupakan pencacahan penduduk dengan cara
mengambil contoh daerah. Jadi, pencacahan penduduk metode survey tidak
dilakukan diseluruh wilayah negara, melainkan hanya pada daerah tertentu yang
dianggap mewakili seluruh wilayah negara tersebut. Di Indonesia, berbagai
kegiatan survei penduduk telah dilaksanakan. Misalnya, Survei Sosial Ekonomi
Nasional atau SUSENAS , Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS). Kedua kegitan survei tersebut dilakukan oleh Badan Pusat
Statistik (BPS).
0 Response to "Cara Menghitung Jumlah Penduduk"
Post a Comment