Pengertian Aparatur Sipil Negara (ASN)
Dalam pengertian tentang aparatur sipil negara tidak
terlepas dari Undang -Undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara. Dimana pada
Undang- Undang tersebut masyarakat baik
pegawai negeri sipil maupun pejabat pemerintahan dengan perjajian kerja
diberikan kesempatan untuk menduduki suatu jabatan dalam suatu instansi pemerintahan, dimana pada Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2014 yang dimaksud dengan ASN adalah sebagai
berikut:
1.
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi
bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2.
Pegawai Aparatur Sipil Negara (PegawaiASN) adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina
kepegawaian dan diserahi
tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau
diserahi tugas negara lainnya
dan digaji berdasarkan peraturan
perundang - undangan.
3.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
4.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang
diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu
dalam rangka melaksanakan
tugas pemerintahan.
5. Manajemen
ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai
ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas
dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme.
0 Response to "Pengertian Aparatur Sipil Negara (ASN)"
Post a Comment